Kejaksaan Negeri Murung Raya mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung dari Kantor KPU Kabupaten Murung Raya setelah penggeledahan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka yang diumumkan.
Penggeledahan dilakukan pada ruang sekretariat, bagian keuangan, dan ruang arsip KPU Murung Raya. Dokumen yang ditemukan kemudian diamankan untuk diteliti keterkaitannya dengan penggunaan serta aliran dana hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan.
“Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Herman. Sabtu (26/9/2026).
Kejaksaan menyebut objek perkara berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD dan dikelola KPU Murung Raya pada tahun anggaran 2023–2024.
Nilai anggaran menjadi konteks penting dalam perkara tersebut. Data yang dikutip dalam perkembangan pemeriksaan menunjukkan total rencana dana hibah untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Murung Raya 2024 sekitar Rp41,8 miliar. Nilai itu mencakup sejumlah lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengamanan tahapan Pilkada, bukan semata-mata anggaran KPU.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“Seluruh barang bukti yang diamankan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara,” ujar Herman.
Dari nilai tersebut, alokasi yang direncanakan untuk KPU Murung Raya mencapai sekitar Rp10,5 miliar pada tahap persiapan 2023 dan Rp15,8 miliar pada tahap pelaksanaan 2024. Angka itu merupakan konteks anggaran, bukan otomatis kerugian negara atau nilai penyimpangan.
“Penyidik masih memeriksa alat bukti yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” terangnya.
Dalam konteks hukum, posisi perkara harus dibaca secara presisi. Fakta yang telah terverifikasi saat ini adalah adanya penyidikan, penggeledahan, dan pengamanan dokumen. Belum ada keterangan yang menunjukkan telah terjadi penetapan tersangka dalam perkara dana hibah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan keterangan berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku,” kata seorang sumber di lingkungan KPU Kabupaten Murung Raya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Posisi KPU menjadi penting karena lembaga tersebut merupakan salah satu pengelola dana hibah yang kini ditelusuri penyidik. Respons KPU juga diperlukan untuk menjelaskan administrasi penggunaan anggaran, dokumen yang diminta penyidik, serta apakah terdapat perbedaan antara realisasi dan perencanaan.
“Dokumen yang diminta penyidik akan kami jelaskan berdasarkan administrasi yang tersedia dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran,” tandasnya.
Sumber dan data pendukung: Kejaksaan Negeri Murung Raya; KPU Murung Raya; dokumen dan perkembangan penyidikan 23–25 September 2026.








