Pemerintah Kabupaten Gunung Mas punya 758 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah. Tetapi baru 224 bidang yang telah bersertifikat. Sebanyak 534 bidang lainnya belum bersertifikat. Angka itu seharusnya tidak berhenti sebagai statistik administrasi.
Persoalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata lebih jauh. Penatausahaan aset tanah dinilai belum sepenuhnya memadai. Ada data yang kurang informatif, indikasi pencatatan ganda maupun belum tercatat, perubahan data, tanah yang dikuasai pihak yang tidak berhak, tanah yang digunakan pemerintah atau pihak lain, hingga tanah yang tidak diketahui keberadaannya.
Di sinilah persoalannya berubah. Ini bukan semata soal berapa banyak sertifikat yang belum selesai. Ini soal pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pemerintah benar-benar tahu apa yang dimilikinya?
Tanah pemerintah seharusnya bukan hanya tercatat dalam buku inventaris. Pemerintah harus bisa menunjukkan lokasi, batas, luas, legalitas, kondisi fisik, serta status penguasaannya.
Kalau catatan dan kenyataan di lapangan belum sepenuhnya bertemu, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ada risiko terhadap kepastian hukum, pengamanan aset, perencanaan pemanfaatan, dan pertanggungjawaban kekayaan daerah.
Pemkab Gunung Mas kini memulai inventarisasi 758 bidang tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK. Proses lapangan dijadwalkan berlangsung 24 September sampai 21 Oktober 2026. Hasil inventarisasi kemudian disampaikan bertahap hingga November.
Maka justru di situlah pekerjaan sebenarnya dimulai. Publik tidak cukup diberi tahu bahwa inventarisasi sedang berjalan. Publik perlu tahu hasilnya.
Berapa bidang yang benar-benar ditemukan? Berapa data yang ternyata tidak sesuai? Berapa yang segera dapat disertifikasi? Berapa yang masih bermasalah secara hukum? Berapa yang dikuasai pihak lain?
Dan dari aset yang bermasalah, apa yang benar-benar diperbaiki setelah rekomendasi BPK ditindaklanjuti?
Pertanyaan itu penting karena sertifikat bukan satu-satunya ukuran. Sebuah tanah bisa saja sudah tercatat, tetapi batasnya tidak jelas. Dokumennya bisa ada, tetapi penggunaannya tidak sesuai. Lokasinya bisa diketahui, tetapi penguasaannya bermasalah.
Karena itu, pengamanan aset harus bekerja di tiga lapis sekaligus. Dokumen, fisik, dan administrasi.
Pemkab Gunung Mas sendiri menyiapkan langkah berupa sertifikasi dan kelengkapan dokumen, pemasangan patok batas dan papan pengumuman, serta pembenahan pencatatan aset.
Langkah itu patut diuji bukan dari banyaknya rapat atau tebalnya laporan, melainkan dari perubahan yang bisa dilihat. Pasalnya, aset daerah adalah kekayaan publik.
Ketika pemerintah hendak membangun sekolah, puskesmas, kantor, fasilitas sosial, atau merencanakan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat, pemerintah harus terlebih dahulu yakin bahwa aset tersebut benar-benar jelas statusnya.
Tanah yang tidak jelas bukan sekadar tanah yang belum rapi dalam administrasi. Ia bisa menjadi beban hukum dan fiskal di kemudian hari. Karena itu, inventarisasi 2026 jangan berakhir sebagai kegiatan pendataan. Ia harus menjadi proses membersihkan daftar aset sekaligus memastikan kenyataan di lapangan.
Kalau ada data ganda, hapus dan benahi. Kalau ada aset yang belum tercatat, masukkan. Kalau dokumennya belum lengkap, selesaikan. Kalau batasnya tidak jelas, pastikan di lapangan. Kalau ada penguasaan oleh pihak lain, tentukan status dan langkah hukumnya sesuai kewenangan.
Dan kalau ada aset yang keberadaannya belum diketahui, pemerintah harus menemukannya atau menjelaskan secara terbuka mengapa belum ditemukan.
Ukuran keberhasilan sebenarnya sederhana. Bukan apakah pemerintah berhasil menyebut angka 758. Tetapi apakah setelah inventarisasi, 758 bidang itu dapat dijelaskan satu per satu. Di mana lokasinya. Apa status hukumnya. Siapa yang menggunakan. Apa bukti kepemilikannya. Dan bagaimana pemerintah mengamankannya.
Aset publik tidak boleh hanya ada dalam catatan. Ia harus nyata di lapangan dan jelas pertanggungjawabannya. Angka 534, dengan demikian, bukan sekadar pekerjaan administrasi. Ia adalah alarm bagi tata kelola aset daerah.
Pemerintah kini sudah menetapkan jadwal untuk membenahinya. Yang perlu ditunggu bukan seremoninya. Yang perlu ditagih adalah hasilnya.
Tanah milik pemerintah jangan sampai hanya dikenal oleh komputer, tetapi tidak dikenali oleh pemerintah yang mengaku memilikinya.
Tajuk | Lingkar Kalteng






