KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengambil alih seluruh tugas KPU Kabupaten Kotawaringin Timur setelah lima komisionernya berstatus nonaktif karena menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Pengambilalihan itu membuat kebutuhan penyelenggaraan, koordinasi, dan administrasi KPU Kotim sementara ditangani KPU Provinsi Kalteng. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja menjelaskan status nonaktif muncul karena kelima komisioner tidak dapat menjalankan tugas setelah ditahan.
“Karena mereka ditahan, maka mereka tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota KPU Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, mereka dinonaktifkan,” terang Wawan. Kamis (1/10/2026).
Selama pengambilalihan berlangsung, proses administrasi dan kebutuhan teknis KPU Kotim tetap dijalankan. Koordinasi dapat dilakukan langsung dari Palangka Raya atau melalui komunikasi daring untuk urusan tertentu.
Wawan mengatakan, KPU Provinsi Kalteng akan menjadi pihak yang menangani kegiatan KPU Kotim selama status tersebut masih berlangsung.
“Kami dari provinsi nanti yang menangani semua proses-proses di KPU Kotim. Bisa kalau ada hal-hal tertentu kami langsung datang ke sini, tapi bisa juga koordinasinya melalui daring,” ujarnya.
Status nonaktif tersebut belum sama dengan pemberhentian sementara. Menurut KPU Kalteng, pemberhentian sementara dapat dilakukan ketika perkara telah memasuki persidangan dan anggota berstatus terdakwa. Pergantian antarwaktu juga belum dilakukan pada tahap ini.
KPU Kalteng juga menjelaskan bahwa status nonaktif tidak serta-merta menghapus hak keuangan lima komisioner tersebut selama perkara belum berkekuatan hukum tetap.
“Masih menerima hak mereka, menerima gaji. Sebutannya kalau di kami itu uang kehormatan, sampai putusan nanti,” ungkap Wawan.
Persoalan tersebut terkait dengan perkara dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024. Dana yang menjadi objek penyidikan bernilai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Kejati Kalteng sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar, tetapi perhitungannya masih berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan nilai kerugian tersebut belum merupakan hasil akhir karena masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar,” terangnya.
Dalam perkara itu, Kejati Kalteng telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan komisioner KPU Kotim, sedangkan dua lainnya merupakan pejabat sekretariat KPU Kotim. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Dodik menjelaskan pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan memperjelas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah.
“Saksi yang dipanggil sebanyak 26 orang, namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan, sedangkan satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” pungkasnya.
Sumber: KPU Provinsi Kalimantan Tengah, status pengambilalihan tugas; Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, perkembangan perkara dana hibah; Data dari lapangan.






