PT Virgo Karya Shipping memastikan nakhoda dan sejumlah anak buah kapal (ABK) KM Virgo Transport 8 mendapat pendampingan hukum setelah proses penyidikan kecelakaan kapal tersebut berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
Pendampingan diberikan setelah nakhoda kapal berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri. Manajemen menyatakan pendampingan tidak hanya diberikan kepada nakhoda, tetapi juga kepada sejumlah ABK yang menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada awak kapal yang masih menjalani proses hukum.
“Nakhoda dan beberapa ABK kami dampingi selama proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Rully, Jumat (2/10/2026).
Menurut Rully, manajemen akan memberikan pendampingan sepanjang proses hukum berlangsung. Perusahaan juga menyatakan tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan informasi yang dibutuhkan selama penyidikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Polairud untuk menyampaikan hal-hal apa yang bisa membantu untuk menyelesaikan masalah ini,” sebutnya.
Ia juga mengatakan pihak manajemen telah meminta pendampingan dari penasihat hukum untuk setiap tahapan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan.
“Setiap tahapan BAP yang dilakukan terhadap siapa pun itu selalu ada pendampingan,” ujarnya.
Saat ini, sekitar 11 hingga 12 orang dari unsur manajemen dan ABK telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK berlangsung di Banjarmasin, sedangkan unsur manajemen yang diperiksa merupakan perwakilan kantor cabang di Surabaya.
Di sisi lain, penyidikan perkara kini ditangani Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri setelah sebelumnya proses penanganan dilakukan Polda Kalimantan Selatan. Polri menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara utuh penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo mengatakan perkara telah dilimpahkan ke tingkat tersebut dan nakhoda AY telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh.
Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan terhadap nakhoda, ABK yang selamat, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait,” paparnya.
Perkembangan hukum tersebut berjalan bersamaan dengan operasi pencarian korban. Hingga Kamis, 2 Oktober 2026, Basarnas mencatat 186 orang telah ditemukan dari 243 orang dalam manifes. Sebanyak 108 orang selamat dan 78 orang meninggal dunia, sedangkan 57 orang masih dalam pencarian.
Basarnas juga mengerahkan 1.041 personel, 11 kapal, tiga helikopter, 42 ambulans, serta 63 penyelam untuk memperkuat operasi pencarian.
Sumber: PT Virgo Karya Shipping; Kuasa hukum Rully Fakhrizal; Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri; Basarnas.








