Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah mencatat alokasi Rp125 miliar untuk kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga pada 2026. Pos ini menjadi salah satu angka paling besar dalam dokumen program dan kegiatan Dinas Sosial Kalteng tahun ini.
Anggaran tersebut berada di bawah Program Perlindungan dan Jaminan Sosial, pada kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi. Target yang dicantumkan mencapai 147.866 orang, dengan pelaksanaan Januari hingga Desember 2026 dan sumber anggaran yang tertulis dalam dokumen adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya angka itu menjadi menarik ketika ditempatkan berdampingan dengan kondisi kemiskinan terbaru Kalimantan Tengah.
Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin di Kalimantan Tengah pada Maret 2026 mencapai 146,71 ribu orang, dengan tingkat kemiskinan 5,09 persen. Angka tersebut meningkat dibanding September 2025 yang berada di 4,94 persen atau 141,75 ribu orang.
Secara angka, target 147.866 orang dalam program bantuan sosial bahkan sedikit lebih besar dibanding jumlah penduduk miskin menurut BPS pada Maret 2026, yakni sekitar 146.710 orang.
Namun, dua angka tersebut tidak bisa langsung disamakan. Target program pemerintah belum tentu identik dengan jumlah penduduk yang masuk kategori miskin menurut metodologi BPS. Karena itu, yang layak menjadi perhatian publik bukan sekadar besarnya angka anggaran, tetapi juga siapa penerimanya, bagaimana penetapan penerima dilakukan, bentuk bantuannya, serta seberapa jauh anggaran tersebut menghasilkan perubahan yang terukur.
Rp125 Miliar, Berapa Besar Manfaat yang Dihasilkan?
Jika angka Rp125 miliar dibagi secara matematis dengan target 147.866 orang, nilainya sekitar Rp845 ribu per target penerima.
Tetapi angka tersebut bukan berarti setiap orang akan menerima Rp845 ribu. Dokumen yang tersedia hanya mencantumkan nilai anggaran dan target kegiatan, tanpa rincian mengenai besaran bantuan per penerima, mekanisme pencairan, maupun komponen belanja di dalamnya.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting.
Apakah Rp125 miliar tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima? Apakah penerima bantuan benar-benar tepat sasaran? Apakah program hanya membantu memenuhi kebutuhan jangka pendek, atau juga mendorong keluarga keluar dari kerentanan ekonomi?
Pertanyaan itu relevan karena data terbaru BPS menunjukkan persoalan kemiskinan belum selesai. Pada Maret 2026, garis kemiskinan Kalimantan Tengah tercatat Rp723.149 per kapita per bulan, sementara rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga miskin mencapai Rp3,49 juta per bulan.
Artinya, ukuran keberhasilan program bantuan sosial tidak semestinya berhenti pada berapa besar anggaran yang terserap atau berapa banyak penerima yang tercatat.
Efektivitas Tidak Cukup Diukur dari Serapan
Anggaran besar memang menunjukkan adanya prioritas pemerintah terhadap perlindungan sosial. Tetapi besarnya alokasi belum otomatis membuktikan efektivitas program.
Ukuran yang lebih penting bagi publik adalah hasilnya: apakah jumlah keluarga miskin menurun, apakah penerima menjadi lebih mandiri, apakah bantuan tepat sasaran, dan apakah keluarga yang menerima intervensi mengalami perbaikan kondisi ekonomi.
BPS mencatat pada September 2025 jumlah penduduk miskin Kalteng sempat turun menjadi 141,75 ribu orang, sebelum kembali naik menjadi 146,71 ribu orang pada Maret 2026.
Pergerakan angka tersebut tentu tidak dapat langsung dikaitkan dengan satu program atau satu pos anggaran saja. Kemiskinan dipengaruhi banyak faktor. Namun, data itu menjadi alasan yang cukup untuk meminta evaluasi berbasis hasil, bukan hanya laporan penyaluran.
Dengan kata lain, publik berhak mengetahui bukan hanya berapa uang yang dianggarkan, tetapi juga apa yang berubah setelah uang itu dibelanjakan.
Pos Terbesar dalam Anggaran Dinsos
Dalam dokumen yang sama, total anggaran Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah tercatat Rp148,46 miliar. Dengan demikian, alokasi Rp125 miliar untuk fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga mencapai sekitar 84,2 persen dari total anggaran yang tercantum dalam dokumen.
Angka ini menjadikan pos tersebut sangat strategis sekaligus sangat layak diawasi.
Dokumen menyebut kegiatan dilaksanakan sepanjang Januari-Desember 2026. Namun, dokumen yang dipublikasikan belum menjelaskan secara rinci komposisi penggunaan Rp125 miliar tersebut, termasuk jenis bantuan, besaran per penerima, indikator keberhasilan, dan capaian yang diharapkan setelah program selesai.
Bagi publik, informasi lanjutan tersebut penting agar transparansi anggaran tidak berhenti pada angka pagu, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih substantif; berapa yang dibelanjakan, siapa yang menerima, apa hasilnya, dan apakah kemiskinan benar-benar berkurang?
Dokumen ini merupakan Informasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah. Dokumen juga mencantumkan keterangan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lingkar Kalteng menyediakan dokumen sumber secara utuh agar pembaca dapat memeriksa sendiri rincian program dan anggaran tersebut.






