Empat warga Kalimantan Tengah (Kalteng), Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino Lambung, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop membawa persoalan identitas Kalteng ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 itu telah diregistrasi MK pada 14 September 2026 dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 22 September 2026.
Pasal 5 UU 14/2023 berada dalam bab yang secara khusus mengatur karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah. Huruf c menyebut karakteristik suku bangsa dan budaya Kalteng memiliki “keragaman suku”, kekayaan sejarah, situs budaya, kearifan lokal, karakter religius dan budaya, adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Di sinilah para pemohon menarik persoalan ke ranah konstitusi. Mereka tidak menggugat kenyataan bahwa Kalteng merupakan daerah yang majemuk. Yang dipersoalkan adalah apakah rumusan “keragaman suku” cukup memberikan pengakuan terhadap identitas Dayak sebagai salah satu akar historis dan kultural Kalimantan Tengah.
“Kami tidak mempersoalkan keragaman Kalimantan Tengah. Yang kami persoalkan adalah apakah ketika negara menyebut karakteristik provinsi, identitas Dayak sebagai salah satu akar historis dan kultural daerah ini sudah mendapat pengakuan yang cukup,” ungkap salah satu pemohon, Bush Valentino Lambung. Rabu (16/9/2026).
Dalil pemohon bertumpu antara lain pada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 18A ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Mereka juga menempatkan pengakuan identitas budaya dan masyarakat tradisional sebagai bagian dari kerangka konstitusional yang diuji.
Bush menjelaskan, argumen tersebut memiliki konteks sejarah. Pemprov Kalteng mencatat aspirasi pembentukan provinsi sejak 1952 datang dari rakyat Dayak di Barito, Kapuas dan Kotawaringin. Kongres Rakyat Kalimantan Tengah pada 2-5 Desember 1956 kemudian mendesak pembentukan Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.
Kalteng juga kini memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Perda itu menyebut masyarakat hukum adat Dayak sebagai bagian dari kebhinekaan bangsa yang harus diakui dan dilindungi.
Para pemohon tidak meminta frasa “keragaman suku” dihapus. Mereka meminta pemaknaan bersyarat agar pengakuan terhadap identitas Dayak tetap hadir tanpa mengurangi kedudukan setara kelompok etnis lainnya.
“Kami mempertahankan frasa ‘keragaman suku’ karena itu merupakan kenyataan Kalimantan Tengah. Tetapi keragaman tidak seharusnya membuat identitas historis dan budaya Dayak menjadi tidak terlihat dalam rumusan karakteristik provinsi,” ujar Bush.
Perkara ini masih tahap awal. Belum ada putusan MK mengenai pokok permohonan. Namun, empat pemohon telah membuka kembali satu pertanyaan penting. Ketika negara menulis karakteristik sebuah daerah dalam undang-undang, seberapa jauh sejarah dan identitas budaya harus hadir di dalamnya. (fit/*)








