Kalimantan Tengah masih menghadapi sejumlah persoalan yang belum selesai. Karhutla terus menekan aktivitas warga, kasus KM Virgo bergerak ke tahap pidana, sengketa kewajiban plasma memicu penghentian operasi perusahaan sawit, sementara pemadaman listrik kembali memantik protes. Di saat yang sama, empat warga membawa soal kecukupan anggaran bencana ke Mahkamah Konstitusi.
Lima perkembangan ini menunjukkan satu pola; tekanan publik kini bergerak dari persoalan lapangan menuju tuntutan atas keselamatan, layanan, kepastian hukum, dan tanggung jawab institusi.
- KM Virgo Masuk Babak Pidana
Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara KM Virgo Transport 8, yakni LBA, agen PT Virgo Karya Shipping; RH, manajer operasional; dan YR, general manager cabang Surabaya. Ketiganya menambah nakhoda berinisial AY yang lebih dulu berstatus tersangka. Keempatnya kini ditahan.
Tragedi tersebut melibatkan 243 orang berdasarkan manifes. Hingga 8 Oktober 2026, 190 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 selamat dan 82 meninggal dunia. Sebanyak 53 orang masih dicari.
Penanganan juga menghadapi persoalan teknis. Proses tender salvage harus diulang setelah sebelumnya hanya satu peserta memenuhi persyaratan, sementara beberapa perusahaan asing mengajukan proposal baru. Kapal sekitar 9.000 ton itu berada di kedalaman sekitar 29 meter.
Penetapan tersangka membuat perkara bergerak dari operasi SAR menuju pertanggungjawaban pidana. Namun status tersangka tetap bagian dari proses hukum dan belum berarti bersalah.
Bagi keluarga korban, persoalannya belum selesai. 53 orang masih belum ditemukan, sementara proses hukum baru memasuki tahap penyidikan.
- Karhutla Masih Mengganggu Aktivitas Warga
Karhutla belum mereda. Data Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 8 Oktober 2026, mencatat 5.848 kejadian dengan luas lahan terbakar lebih dari 17 ribu hektare. Sebanyak 13.699 personel gabungan dikerahkan dan terdapat 47 upaya penegakan hukum.
Gangguan paling nyata terlihat di Palangka Raya. Kabut asap membuat jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut turun hingga sekitar 200-300 meter pada 7 Oktober, menyebabkan tiga penerbangan datang dan tiga keberangkatan dibatalkan.
Dampaknya juga masuk ke sekolah. Pemkot Palangka Raya memperpanjang pembelajaran jarak jauh untuk PAUD, SD, dan SMP hingga 8-10 Oktober karena kualitas udara belum membaik.
Hingga 6 Oktober, data provinsi yang dikutip dalam laporan penanganan mencatat 109.813 kasus ISPA dan 25.701 kasus diare. Sebanyak 223 sekolah di kabupaten/kota tercatat menjalankan PJJ. Angka tersebut merupakan data kumulatif, bukan angka kasus harian dan tidak otomatis seluruhnya disebabkan karhutla.
Pemerintah merespons dengan operasi pemadaman, distribusi air bersih, dan pembangunan sumur bor. Namun selama asap masih mengganggu penerbangan, sekolah, dan kesehatan, karhutla tetap menjadi persoalan publik utama.
- Dana Bencana Dibawa ke Mahkamah Konstitusi
Empat warga Palangka Raya menguji frasa “yang memadai” dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi. Perkara itu terdaftar sebagai Nomor 369/PUU-XXIV/2026 dan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 8 Oktober.
Para pemohon meminta ukuran kecukupan anggaran bencana dapat dinilai secara objektif berdasarkan risiko dan kebutuhan. Perkara ini berkaitan dengan perdebatan lebih luas tentang kesiapan pemerintah menghadapi bencana, termasuk karhutla di Kalteng.
Permohonan tersebut belum menyentuh putusan pokok perkara. MK masih berada pada tahap awal pemeriksaan.
Isunya penting karena pertanyaan yang diajukan bukan sekadar berapa besar anggaran, tetapi bagaimana menentukan apakah anggaran itu benar-benar cukup untuk menghadapi risiko bencana.
- Dua Perusahaan Sawit Gumas Disetop
Pemkab Gunung Mas menghentikan sementara operasi PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing selama satu bulan. Pemerintah daerah menyatakan langkah itu berkaitan dengan kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma yang dinilai belum tuntas.
Kebijakan ini merupakan eskalasi dari persoalan yang telah berlangsung beberapa tahun. Pada 2023, Pemkab Gunung Mas sudah memproses penetapan peserta kebun plasma yang terkait dengan PT BMB.
Kini pendekatannya berubah, bukan lagi sekadar administrasi dan penetapan peserta, tetapi penghentian sementara operasional.
Sampai artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai keputusan tersebut. Karena itu, posisi dan tanggapan korporasi masih perlu dikonfirmasi.
Bagi masyarakat sekitar perkebunan, inti persoalannya adalah apakah kewajiban plasma benar-benar dipenuhi dan kapan manfaatnya diterima masyarakat.
- Pemadaman Listrik Kembali Diprotes
Pemadaman listrik kembali memicu aksi di Palangka Raya. Pada 7 Oktober, Aliansi Gerakan Pemuda Gelap dan Gerakan Pemuda Tolak Pemadaman mendatangi Kantor PLN UP3 Palangka Raya untuk mempertanyakan kapan gangguan berakhir dan meminta tanggung jawab atas dampaknya.
Aksi berlangsung setelah sebelumnya ada janji pemulihan kondisi kelistrikan. Massa menilai pemadaman masih terjadi dan meminta kepastian layanan, termasuk kompensasi.
PLN sebelumnya menjelaskan sistem kelistrikan Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah sempat berada dalam kondisi siaga akibat gangguan pembangkit, termasuk persoalan pada PLTU Tanjung Power Indonesia. Namun penjelasan tersebut merupakan konteks sebelumnya dan belum dapat dijadikan penyebab pasti seluruh pemadaman pada Oktober.
Belum ditemukan penjelasan terbaru PLN UP3 Palangka Raya yang secara khusus menjawab aksi tersebut.
Karena listrik merupakan layanan dasar, pemadaman berulang bukan hanya soal kenyamanan. Dampaknya langsung terasa pada rumah tangga, usaha, fasilitas pelayanan, dan aktivitas harian warga.
Lima isu ini memperlihatkan Kalteng pada 8 Oktober masih berada dalam tekanan di sejumlah lini. Karhutla menguji kemampuan penanganan bencana dan layanan publik; KM Virgo memasuki fase pertanggungjawaban pidana; konflik plasma bergeser menjadi tindakan administratif; sementara gangguan listrik kembali menguji keandalan layanan dasar.
Persoalan-persoalan itu belum selesai, dan perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada respons institusi serta hasil proses hukum dan kebijakan yang sedang berjalan.
Sumber dan data pendukung: Mahkamah Konstitusi RI; Bareskrim Polri; Basarnas; Pemprov Kalteng; BPBPK Kalteng; Pemkot Palangka Raya; Pemkab Gunung Mas; PLN UP3 Palangka Raya; data Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng; data lapangan.






