Beranda›Tajuk
Tajuk

Anggaran Bencana Tak Boleh Berlindung di Balik Kata “Memadai”

Uji materi empat warga Palangka Raya membuka persoalan mendasar tentang bagaimana negara menetapkan, mengukur, dan mempertanggungjawabkan kecukupan anggaran penanggulangan bencana.

Panel Hakim Konstitusi memeriksa Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 terkait uji frasa “yang memadai” dalam UU Penanggulangan Bencana, Kamis (8/10/2026). (Foto: Humas/Ramadhan)

RINGKASAN

  • Empat warga Palangka Raya terdampak karhutla menguji frasa “yang memadai” dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 ke MK melalui Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026.
  • MK belum menilai pokok konstitusionalitas norma; pemohon diminta memperjelas hubungan antara karhutla, persoalan anggaran, dan kerugian konstitusional.
  • Perkara tersebut membuka pertanyaan publik yang lebih luas: apakah anggaran bencana ditetapkan berdasarkan risiko dan kebutuhan yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Panel Hakim Konstitusi memeriksa Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 terkait uji frasa “yang memadai” dalam UU Penanggulangan Bencana, Kamis (8/10/2026). (Foto: Humas/Ramadhan)

Kata “memadai” terlalu penting untuk dibiarkan tanpa ukuran.

Dalam hukum penanggulangan bencana, kata tersebut menyangkut sesuatu yang jauh lebih konkret daripada pilihan bahasa; uang negara yang dialokasikan untuk mencegah bencana, menangani keadaan darurat, melindungi warga, dan memulihkan dampaknya.

Ketika empat warga Palangka Raya terdampak karhutla menguji frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026, yang dipersoalkan bukan sekadar angka anggaran.

Tetapi, yang sedang disentuh adalah standar tanggung jawab negara; kapan sebuah anggaran dapat disebut cukup, berdasarkan apa kecukupan itu dihitung, dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika perlindungan terhadap warga tidak sebanding dengan risiko bencana.

Ini bukan pertanyaan kecil.

Kalimantan Tengah masih berada dalam status siaga darurat karhutla sampai 31 Oktober 2026. Pada saat yang sama, kondisi atmosfer dan kekeringan tetap menjadi faktor yang perlu diwaspadai. Artinya, risiko bukan sesuatu yang baru diketahui setelah kebakaran terjadi. Risiko dapat dipetakan, ancaman dapat dipantau, dan kebutuhan penanganan semestinya dapat dipersiapkan sebelum keadaan memburuk.

Karena itu, ukuran anggaran tidak seharusnya berhenti pada kalimat bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana. Yang harus dapat dijelaskan adalah hubungan antara risiko, kebutuhan, alokasi, pelaksanaan, dan hasil.

Berapa kebutuhan berdasarkan tingkat risiko? Berapa porsi untuk pencegahan? Berapa untuk kesiapsiagaan? Berapa untuk tanggap darurat? Berapa untuk kesehatan warga yang terdampak asap? Berapa untuk pemulihan? Dan yang paling penting; apa ukuran keberhasilannya?

Tanpa jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu, istilah “memadai” mudah berubah menjadi standar yang elastis. Anggaran dapat disebut cukup ketika tersedia, tetapi juga dapat disebut kurang ketika dampak membesar. Publik akhirnya hanya disuguhi angka tanpa parameter untuk menilai apakah negara benar-benar telah melakukan kewajibannya secara layak.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan 8 Oktober 2026, MK belum menyentuh kesimpulan pokok perkara. Panel hakim justru meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional dan hubungan sebab-akibat antara karhutla, persoalan anggaran, dan hak konstitusional yang didalilkan. Pemohon diberi waktu memperbaiki permohonan sampai 21 Oktober 2026.

Sikap tersebut penting dibaca secara proporsional. Belum ada putusan MK yang menyatakan anggaran penanggulangan bencana di Kalteng tidak memadai. Belum ada pula putusan bahwa norma yang diuji inkonstitusional.

Namun, proses itu sudah membuka persoalan yang sah dan mendesak untuk dibicarakan di ruang publik; negara membutuhkan ukuran yang jelas ketika menggunakan uang publik untuk menghadapi risiko yang juga dapat diukur.

Karhutla memperlihatkan persoalan tersebut dengan sangat nyata. Ketika titik panas bertambah, lahan terbakar meluas, udara memburuk, aktivitas warga terganggu, dan kelompok rentan menghadapi risiko kesehatan, pertanyaan tentang anggaran tidak lagi berhenti pada administrasi APBD atau APBN. Pertanyaannya bergeser menjadi soal kapasitas negara melindungi warga dari risiko yang telah diketahui.

Di titik ini, transparansi menjadi syarat, bukan aksesori.

Pemerintah seharusnya mampu menjelaskan basis perencanaan anggaran bencana secara terbuka. DPR dan DPRD semestinya dapat mempertanggungjawabkan dasar pembahasan dan penetapan anggaran. Lembaga yang menangani bencana harus dapat menunjukkan bagaimana dana diterjemahkan menjadi pencegahan dan perlindungan nyata.

Anggaran bencana tidak boleh dinilai hanya dari besarnya angka. Anggaran harus dinilai dari kecukupan terhadap risiko dan hasilnya bagi keselamatan publik.

Persoalannya bukan berapa rupiah yang telah dibelanjakan ketika keadaan darurat tiba. Persoalannya adalah apakah negara telah mengeluarkan sumber daya yang proporsional sebelum bencana menjadi lebih besar, apakah belanja itu tepat sasaran, dan apakah hasilnya dapat diperiksa publik.

Di sinilah perkara di MK memiliki arti yang lebih luas daripada satu permohonan uji materi. Ia memaksa pembicaraan bergeser dari “berapa anggarannya?” menjadi “mengapa angka itu dianggap memadai?”

Perubahan cara berpikir tersebut penting. Dalam negara yang mengelola uang publik, kewajiban tidak berhenti pada menyediakan anggaran. Kewajiban berlanjut pada menjelaskan dasar perhitungannya, melaksanakan sesuai kebutuhan, mengukur hasilnya, dan membuka pertanggungjawabannya.

Kata “memadai” tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi pertanggungjawaban anggaran. Ia harus memiliki parameter yang dapat diuji, alasan yang dapat diperiksa, dan hasil yang dapat dinilai.

Karhutla Kalteng tidak hanya menguji kesiapan menghadapi api. Ia menguji seberapa serius negara menerjemahkan risiko menjadi kebijakan, kebijakan menjadi anggaran, dan anggaran menjadi perlindungan nyata bagi warga.

Itulah persoalan yang kini berada di depan MK, dan jauh sebelum putusan dibacakan, publik sudah berhak memperoleh jawaban atas satu pertanyaan mendasar; Jika risikonya dapat dihitung, mengapa kecukupan anggarannya tidak boleh dihitung dengan jelas?


Tajuk | Lingkar Kalteng
9 Oktober 2026

Berita Terkait