Permintaan maaf Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas dugaan pungutan liar dalam penindakan lalu lintas di Kota Palangka Raya belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada rincian hasil sidang disiplin maupun jenis sanksi final maupun perkembangan pemeriksaan terhadap personel yang diperiksa.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Yusep Dwi Prastiya, pada Rabu (7/10/2026) membenarkan adanya dugaan pungli yang melibatkan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya. Pernyataan itu disampaikan setelah video penindakan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut Km 1 pada Jumat (25/9/2026) beredar luas di media sosial.
“Terkait dengan isu yang beredar, kini persoalannya tengah dilakukan pemeriksaan internal,” kata Yusep.
Yusep menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Ia mengakui persoalan yang melibatkan personel kepolisian dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertugas menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Karena itu, penanganan internal menjadi bagian penting dari respons kepolisian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Yusep, personel yang diduga terlibat telah ditempatkan secara khusus, dan diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia juga menyatakan proses penanganan diarahkan pada sidang disiplin. Namun, keterangan yang dipublikasikan belum menjelaskan secara terperinci hasil akhir pemeriksaan, bentuk sanksi yang diputuskan, ataupun hasil sidang yang telah dilaksanakan jika memang sudah berlangsung.
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, memberikan penjelasan awal mengenai kronologi penindakan. Menurut klarifikasi kepolisian pada 29 September, pengendara dihentikan karena menggunakan knalpot tidak standar dan tidak membawa dokumen kendaraan secara lengkap. Pihak kepolisian juga membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai permintaan uang sebesar Rp1,5 juta.
“Pembayarannya dilakukan melalui BRIVA dan bukti pembayaran diserahkan kepada unit tilang,” kata Hermanto dalam penjelasan mengenai mekanisme pembayaran denda.
Ia menyatakan jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp750.000 dan bukan Rp1,5 juta sebagaimana disebut dalam narasi video. Menurut keterangan tersebut, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian seluruh rangkaian penindakan dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan lain, Hermanto menegaskan komitmen institusinya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun perkara tersebut menimbulkan perhatian publik.
“Kami tetap akan memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Hermanto.
Pernyataan itu menegaskan komitmen pelayanan, tetapi kepercayaan publik juga membutuhkan keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah korektif yang benar-benar dijalankan.
Pada tahap awal penanganan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalteng, Kombes Rudi Asriman, menyatakan satu personel sedang diperiksa. Rudi menjelaskan pemeriksaan dilakukan di tingkat Polresta Palangka Raya karena personel yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian di wilayah tersebut.
“Untuk sementara satu yang diperiksa,” kata Rudi ketika memberikan keterangan pada 29 September 2026.
Ia menegaskan, penanganan harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan mengacu pada hasil pemeriksaan serta temuan di lapangan. Keterangan itu merupakan perkembangan awal sebelum Ditlantas Polda Kalteng menyampaikan informasi mengenai tindakan disiplin dan penempatan khusus terhadap personel yang diduga terlibat.
Sumber: Keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Yusep Dwi Prastiya, 7 Oktober 2026; Klarifikasi Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, 29 September 2026; Keterangan Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Rudi Asriman, 29 September 2026; data dari lapangan.






