Beranda›Palangka Raya
Palangka Raya

Penggerebekan Puntun dan Ujian Membongkar Jaringan Narkoba

Penggerebekan dan penyitaan narkotika penting, tetapi keberhasilan pemberantasan tidak cukup diukur dari jumlah barang bukti dan orang yang diamankan. Pemasok, pengendali, aliran uang, serta penanganan pengguna juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

Petugas gabungan menggiring sejumlah pria saat penggerebekan dalam operasi pemberantasan narkotika di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.

RINGKASAN

  • Penggerebekan belum cukup. Penyitaan 456,77 gram sabu dan penangkapan terduga pengedar harus ditindaklanjuti dengan pengungkapan jaringan pemasok, pengendali, dan aliran dana.
  • Keberhasilan harus diukur dari terputusnya jaringan. Pada Januari–Juni 2026, Polda Kalteng mengungkap 331 kasus narkotika dengan 439 tersangka. Data tersebut perlu dilengkapi evaluasi tentang sejauh mana jaringan peredaran berhasil dibongkar.
  • Penindakan harus menyeluruh dan tepat sasaran.
Petugas gabungan menggiring sejumlah pria saat penggerebekan dalam operasi pemberantasan narkotika di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya. (Mitra Tama/lingkarkalteng.com/CC0)

Penggerebekan gabungan di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya kembali memperlihatkan bahwa persoalan narkotika di Kalimantan Tengah tidak dapat dianggap selesai hanya dengan menangkap sejumlah orang dan menyita barang bukti.

Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menyita 14 paket sabu dengan berat total 456,77 gram dari tiga lokasi berbeda. Dua orang yang disebut sebagai pengedar, masing-masing berinisial AR dan RAF, turut diamankan. Sementara itu, di kawasan Puntun, pemeriksaan urine terhadap 15 orang dilaporkan menunjukkan hasil positif narkoba.

Penindakan ini patut diapresiasi. Peredaran narkotika mengancam keselamatan masyarakat dan membutuhkan tindakan hukum yang tegas. Namun, dukungan terhadap aparat tidak berarti publik harus berhenti mengajukan pertanyaan tentang apa yang terjadi setelah penggerebekan.

Ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba bukan semata-mata berapa gram sabu disita, melainkan seberapa jauh mata rantai peredarannya dapat diputus.

Data penindakan yang pernah disampaikan Polda Kalteng menunjukkan besarnya tantangan tersebut. Sepanjang semester pertama, Januari hingga Juni 2026, Polda Kalteng bersama polres jajaran mengungkap 331 kasus narkotika dengan 439 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 63,9 kilogram sabu dan 16.965 butir ekstasi, dengan estimasi nilai sekitar Rp140,3 miliar.

Angka itu menggambarkan intensitas penegakan hukum sekaligus besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan. Namun, jumlah perkara, tersangka, dan barang bukti belum dengan sendirinya menjawab berapa jaringan distribusi yang berhasil dibongkar secara menyeluruh, siapa saja pihak yang berperan di balik pengiriman, dan apakah sumber pembiayaan bisnis tersebut ikut ditelusuri.

Pertanyaan serupa muncul dalam perkara narkotika berskala besar di Kabupaten Lamandau. Dua terdakwa menghadapi tuntutan pidana mati setelah perkara yang melibatkan 32,91788 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi dibawa ke persidangan. Dalam konstruksi dakwaan, terdapat pula pihak lain yang disebut sebagai pengendali dan seseorang yang disebut berstatus daftar pencarian orang.

Rangkaian tersebut harus dibaca secara hati-hati. Nama yang disebut dalam dakwaan bukan bukti bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara tuntutan jaksa bukan putusan akhir pengadilan. Namun, perkara itu menunjukkan mengapa pengembangan penyidikan tidak boleh kehilangan arah ketika pelaku pengiriman telah ditangkap. Setiap dugaan peran lain harus diuji melalui bukti dan diproses menurut hukum.

Persoalan ini juga terlihat dalam pengungkapan tiga perkara narkotika di Barito Timur pada September 2026. Polisi melaporkan lima tersangka, 514,51 gram sabu, dan 38 butir ekstasi. Dalam salah satu perkara, penyidik menyebut dugaan keterkaitan distribusi dengan jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, tetapi memperlihatkan pentingnya kerja lintas wilayah.

Karena itu, pengembangan perkara tidak boleh berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan. Penyidik perlu menelusuri asal barang, komunikasi, hubungan antarpelaku, aliran pembayaran, dan aset yang diduga berasal dari kejahatan. Bila bukti mencukupi, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pendekatan follow the money atau menelusuri aliran uang penting karena bisnis narkotika tidak hanya bergantung pada barang dan orang yang mengantarkannya. Ada kebutuhan modal, transaksi, keuntungan, dan kemungkinan pemanfaatan aset. Memutus bagian ekonomi dari jaringan dapat menjadi langkah penting untuk mengurangi kemampuannya mengulangi kejahatan.

Tetapi ketegasan terhadap peredaran gelap harus dibarengi ketepatan dalam menangani pengguna. Lima belas orang di Puntun yang dilaporkan positif melalui pemeriksaan urine tidak otomatis dapat disebut pecandu, pengedar, atau orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Hasil pemeriksaan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai keadaan masing-masing, melalui pemeriksaan yang sah serta asesmen dan layanan kesehatan apabila diperlukan.

Puntun juga tidak boleh dipersempit menjadi label terhadap seluruh warga yang tinggal di kawasan tersebut. Penegakan hukum harus menyasar pelaku dan aktivitas yang dapat dibuktikan, bukan menstigmatisasi sebuah lingkungan. Pencegahan, akses rehabilitasi, dukungan keluarga, dan keterlibatan masyarakat perlu berjalan bersama penindakan.

Di sinilah tanggung jawab aparat dan pemerintah diuji. Publik berhak memperoleh penjelasan tentang perkembangan pengembangan jaringan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, upaya mengejar pemasok yang teridentifikasi, penelusuran aset, serta hasil pencegahan dan pemulihan bagi pengguna. Evaluasi yang terbuka akan membuat keberhasilan penegakan hukum dapat dinilai berdasarkan hasil, bukan hanya pengumuman penangkapan.

Penggerebekan di Puntun merupakan satu langkah. Penyitaan ratusan gram sabu adalah hasil konkret. Namun, keduanya belum menjadi alasan untuk menyatakan persoalan telah selesai.

Pemberantasan narkoba harus memastikan bahwa orang yang mengendalikan distribusi tidak luput ketika pelaku lapangan telah diamankan, bahwa keuntungan kejahatan ditelusuri, dan bahwa masyarakat memperoleh perlindungan yang berkelanjutan.

Menangkap pelaku adalah bagian dari penegakan hukum. Memutus jaringan dan mencegah peredaran berulang adalah ujian yang lebih besar.

Berita Terkait