Dugaan penyalahgunaan identitas wartawan untuk meminta uang mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim, Siti Fauziah alias Ipau, melaporkan dugaan pemerasan setelah mengaku dimintai uang terkait pemberitaan yang menyoroti pangkalan elpiji bersubsidi 3 kilogram miliknya.
Ipau menyerahkan Rp1 juta kepada pria berinisial J pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Setelah penyerahan uang itu, J dan adiknya diamankan petugas gabungan untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan Ipau, persoalan bermula setelah muncul artikel yang menyoroti penyaluran elpiji bersubsidi di pangkalannya di Kecamatan Baamang, Sampit, termasuk persoalan papan nama pangkalan. Ia mengaku dua pria tersebut kemudian meminta uang agar artikel itu tidak disebarluaskan.
Ipau menyebut nominal yang diminta berubah-ubah, dari ratusan juta rupiah menjadi Rp10 juta, kemudian Rp3 juta. Ia akhirnya menyerahkan Rp1 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih dan diterima J.
“Awalnya diminta ratusan juta, lalu berubah jadi 10 juta, lalu berubah jadi 3 juta. Lalu saya kasih uang 1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih, dan diterima oleh J,” ungkap Ipau. Minggu (11/10/2026).
Setelah penyerahan uang, petugas gabungan dari Resmob dan Intelkam Polres Kotim bersama Intelmob datang ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kotim.
Bagi Ipau, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pemerasan terhadap dirinya, tetapi juga penggunaan nama profesi wartawan untuk tindakan yang diduga melanggar hukum. Ia menilai tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.
“Laporan ini ulun (saya) lakukan bukan hanya karena tindak pemerasannya, tetapi karena mereka sudah mencederai profesi kita. Sudah mengatasnamakan wartawan, profesi kita, untuk melakukan perbuatan yang tidak baik dan jauh dari kode etik,” bebernya.
Di tengah laporan Ipau, muncul pula pengakuan seorang warga Baamang Barat yang mengaku didatangi tiga pria pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 18.45 WIB. Menurut warga berinisial A, salah seorang pria mengaku sebagai wartawan televisi. Ketiganya kemudian disebut meminta uang dengan alasan meminta bantuan. A mengaku menolak permintaan tersebut.
“Minta bantuan aja katanya, tapi tetap saya tolak. Akhirnya mereka pergi,” ungkapnya.
A berharap kejadian yang dialaminya ditindaklanjuti secara hukum. “Harapan saya diproses secara hukum dan dihukum seberat-beratnya, karena banyak korban yang mengaku telah menjadi korbannya,” sebut dia.
Kedua peristiwa tersebut belum dapat dipastikan saling berkaitan. Belum ada bukti terverifikasi bahwa tiga pria yang mendatangi warga Baamang Barat merupakan orang yang sama dengan dua pria yang diamankan setelah laporan Ipau. Identitas, dugaan tindakan, serta kemungkinan adanya korban lain masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menuntut penyelidikan yang jelas, termasuk penelusuran dugaan permintaan uang, pemeriksaan bukti dan saksi. Jika terbukti terjadi pemerasan dengan mengatasnamakan wartawan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran terhadap seseorang, melainkan juga penyalahgunaan profesi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.






