Beranda›Barito Selatan
Barito Selatan

Bahaya Asap, Listrik Sukamara, Plasma, Hunian, dan Jembatan Rusak

Dari asap berbahaya hingga jembatan rapuh, lima persoalan di Kalimantan Tengah menuntut kepastian kebijakan dan tindakan nyata demi keselamatan serta hak masyarakat.

Bahaya Asap, Listrik Sukamara, Plasma, Hunian, dan Jembatan Rusak

RINGKASAN

  • Kualitas udara Barito Selatan mencapai kategori berbahaya. Pada 9 Oktober, PM10 tercatat 1.000 µg/m³ dan PM2.5 sebesar 659 µg/m³.
  • Tiga dusun di Sukamara masih menunggu akses listrik. Dusun Sarang, Malatup, dan Teruntum membutuhkan kepastian pembangunan jaringan serta target waktu penyambungan.
  • Tiga persoalan layanan dan pemenuhan hak warga belum tuntas. Penyelesaian plasma Seruyan ditargetkan sekitar 9 November, tarif rumah khusus Kapuas masih dipersoalkan, dan jembatan menuju SMAN 1 Samuda dinilai membahayakan pengguna.
(Pradana Bagus/lingkarkalteng.com/CC0)

Kalimantan Tengah menghadapi persoalan yang menuntut kepastian, bukan sekadar respons. Kualitas udara di Barito Selatan mencapai kategori berbahaya, sementara tiga dusun di Sukamara masih menanti kepastian jaringan listrik. Di Seruyan, tuntutan pemenuhan kebun masyarakat sebesar 20 persen memasuki tenggat penyelesaian pada 9 November mendatang.

Di Kapuas, calon penghuni rumah khusus mempersoalkan tarif Rp275 ribu per bulan. Sementara di Kotawaringin Timur, jembatan rapuh yang menjadi akses menuju sekolah mengancam keselamatan pengguna.

Lima isu ini memperlihatkan ukuran nyata pelayanan publik; keselamatan warga, pemerataan layanan dasar, pemenuhan kewajiban, keterjangkauan hunian, dan infrastruktur yang layak.

  1. PM10 Tembus 1.000, Kabut Asap Ganggu Warga

Kualitas udara di Kabupaten Barito Selatan mencapai kategori berbahaya. Data pemantauan Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 07.00 WIB mencatat PM10 sebesar 1.000 µg/m³ dan PM2.5 sebesar 659 µg/m³. Kepala Pelaksana BPBD Barito Selatan, Agus In’Yulius, mengaitkan pekatnya asap dengan tingginya kebakaran lokal dalam beberapa hari terakhir. Kecepatan angin saat itu dilaporkan hanya 2–5 knot.

Dua hari kemudian, kabut asap masih dikeluhkan warga Kuala Kapuas. Sejumlah komunitas berinisiatif membagikan ribuan masker pada Minggu, 11 Oktober, di kawasan Car Free Day Stadion Panunjung Tarung dan Pasar Minggu di Desa Pulau Telo.

Pembagian masker merupakan respons terhadap paparan asap, tetapi bukan pengganti pemantauan kualitas udara dan perlindungan kesehatan.

Persoalan yang belum selesai; perkembangan kualitas udara terbaru, luas kebakaran, serta langkah perlindungan bagi kelompok rentan perlu dipastikan.

  1. Tiga Dusun Sukamara Belum Berlistrik, Warga Menanti Kepastian PLN

Pemerataan layanan dasar masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Sukamara. Sedikitnya tiga dusun dilaporkan masih menunggu pembangunan jaringan listrik, yakni Dusun Sarang di Desa Petarikan, Dusun Malatup di Desa Nibung Terjun, dan Dusun Teruntum di Desa Sungai Pasir.

Pemkab Sukamara telah membahas kebutuhan tersebut bersama PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sukamara. Bupati Masduki menyatakan kebutuhan listrik muncul dalam aspirasi masyarakat saat pemerintah daerah melakukan pertemuan di sejumlah wilayah perdesaan. Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan pokok yang perlu dipenuhi secara merata.

Namun, pembangunan jaringan tidak hanya menyangkut kesiapan teknis. Sejumlah jalur yang direncanakan untuk pemasangan tiang listrik melewati kawasan perusahaan atau lahan milik masyarakat sehingga membutuhkan izin dari pemilik maupun pengelola lahan. Pemkab berencana mengoordinasikan persoalan tersebut, termasuk dengan Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kalimantan Tengah.

Manajer PLN ULP Sukamara, Miftahur Rizki, menyatakan pihaknya akan mengupayakan pembangunan jaringan, termasuk jaringan tegangan menengah dan tegangan rendah. Meski demikian, informasi yang tersedia belum memuat jadwal pemasangan yang pasti maupun target waktu seluruh dusun tersebut akan memperoleh akses listrik.

Persoalan yang perlu ditagih; kejelasan jalur jaringan, penyelesaian perizinan lahan, rencana pelaksanaan, dan target waktu penyambungan. Koordinasi pemerintah dan PLN menjadi langkah awal, tetapi belum sama dengan realisasi layanan yang dapat dinikmati warga.

  1. Plasma 20 Persen Seruyan: Tenggat 9 November, Perusahaan Belum Meneken Komitmen

Tuntutan pemenuhan kebun masyarakat sebesar 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) memasuki tahap baru setelah Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, dan warga Desa Bangkal menandatangani surat komitmen pada 9 Oktober 2026.

Pemerintah memberi waktu sekitar satu bulan untuk mengupayakan penyelesaian, sehingga 9 November 2026 menjadi tenggat penting bagi perkembangan konkret perkara tersebut. Namun, pihak perusahaan (PT BAP) tidak ikut menandatangani surat komitmen tersebut.

Setelah penandatanganan surat komitmen, warga Bangkal bersedia membubarkan tenda aksi, tetapi warga Desa Selunuk masih meragukan kepastian pemenuhan tuntutan. Karena perusahaan tidak menandatangani dokumen itu, komitmen pemerintah bersama warga belum bisa dianggap sebagai bukti bahwa kewajiban kebun masyarakat telah dipenuhi.

Pemkab Seruyan sebelumnya membawa persoalan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) ke Kementerian Pertanian pada 28 September. Pemerintah dan warga meminta kejelasan dasar kewajiban serta kaitannya dengan dokumen perizinan perusahaan.

Ukuran penyelesaian bukan berakhirnya aksi, melainkan kejelasan dasar hukum, skema pelaksanaan, penerima manfaat, kesediaan resmi perusahaan, serta bukti realisasi. Tanggapan langsung PT BAP atas komitmen terbaru masih perlu diminta untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

  1. Tarif Rumah Khusus Kapuas Rp275 Ribu, Warga Minta Diturunkan

Calon penghuni rumah khusus di Handel Bere, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, mempersoalkan tarif retribusi sebesar Rp275 ribu per bulan. Dalam sosialisasi pada 10 Oktober, warga menyampaikan bahwa tarif tersebut memberatkan keluarga berpenghasilan terbatas. Sebagian berharap tarif diturunkan menjadi Rp100 ribu, bahkan Rp75 ribu per bulan.

Asisten III Setda Kapuas, Pery Noah, menjelaskan bahwa tarif mengacu pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2025, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale, menyatakan keberatan warga akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Dasar hukum tarif sudah dijelaskan pemerintah; kemampuan membayar calon penghuni tetap membutuhkan jawaban kebijakan yang konkret.

  1. Jembatan Rapuh Menuju SMAN 1 Samuda, Sekitar 600 Siswa Terancam Risiko

Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Zainuddin, mendesak pemerintah daerah menangani jembatan kayu ulin di atas Sungai Sapihan Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Jembatan yang menjadi akses menuju SMA Negeri 1 Samuda itu disebut telah digunakan selama puluhan tahun dan kondisinya dinilai tidak layak. Akses tersebut dibutuhkan guru serta sekitar 600 siswa.

Menurut Zainuddin, sejumlah bagian kayu telah rapuh, sementara paku dan baut pengikat berisiko terlepas. Ia mendorong pembangunan jembatan permanen. Jembatan lain di kawasan Samuda dan sekitarnya juga disebut membutuhkan perhatian.

Lima persoalan ini membutuhkan tindak lanjut yang dapat diperiksa publik. Data kualitas udara harus diperbarui, akses listrik di dusun-dusun Sukamara membutuhkan jadwal realisasi, komitmen plasma harus menghasilkan kepastian bagi warga, tarif hunian perlu menjawab persoalan keterjangkauan, dan jembatan rusak membutuhkan penilaian teknis serta jadwal penanganan.

Ukuran keberhasilan bukan banyaknya pernyataan, melainkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Sumber dan data pendukung: BPBD Kabupaten Barito Selatan; Pemerintah Kabupaten Sukamara; PLN ULP Sukamara; Pemerintah Kabupaten Seruyan; Kementerian Pertanian; Pemerintah Kabupaten Kapuas; Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur; DPRD Kotawaringin Timur.

Berita Terkait