Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengambil langkah tegas terhadap PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) setelah kewajiban pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma dinilai belum tuntas. Pemerintah daerah menghentikan sementara operasional dua estate dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap sebagian kegiatan usaha perusahaan.
Apa yang Memicu Sanksi?
Persoalan PT BMB bukan hanya menyangkut kewajiban kebun plasma. Sengketa lahan sekitar 1.183 hektare antara masyarakat sebagai ahli waris dan perusahaan juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Ada tiga persoalan utama yang menjadi sorotan:
- Kewajiban kebun plasma belum tuntas. Pemkab Gunung Mas menilai PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing belum menyelesaikan kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.
- Manajemen dipersoalkan. Bupati Jaya Samaya Monong menyebut pemerintah daerah telah beberapa kali menggelar rapat mengenai kewajiban perusahaan. Ia menilai tindak lanjut perusahaan belum memadai dan menegaskan bahwa aturan harus dipatuhi.
- Sengketa lahan 1.183 hektare. Lahan di Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah, merupakan tanah yang dikaitkan dengan Imbung Bangas (alm.) dan ahli warisnya, Untung Bangas. Penyelesaian perkara tersebut masih menunggu keputusan pengadilan.
Lini Masa: Dari Sengketa Lahan hingga Sanksi
5 Oktober 2026 – Bupati turun ke lokasi sengketa
Jaya Samaya Monong bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung lokasi sengketa lahan masyarakat dengan PT BMB di Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah.
Dalam peninjauan itu, Bupati mengatakan pihak perusahaan belum hadir dalam proses penyelesaian yang sedang berjalan. Ia meminta ahli waris tetap menahan diri dan menjaga situasi aman sambil menunggu keputusan pengadilan.
6 Oktober 2026 – Dua estate dihentikan sementara
Bupati memimpin rapat tindak lanjut pemenuhan kewajiban HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas.
Rapat tersebut menghasilkan penegasan penghentian sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing selama satu bulan. Alasannya, kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma dinilai belum diselesaikan.
7 Oktober 2026 – Sanksi administratif ditindaklanjuti
Pemkab mengumumkan keputusan penghentian sementara tersebut. Dalam laporan lanjutan mengenai penindakan di lokasi operasional PT BMB Regional Kurun, Bupati juga disebut menyerahkan SK sanksi administratif yang mengatur penghentian sementara sebagian kegiatan usaha selama enam bulan.
Bupati menegaskan perusahaan tidak harus menunggu enam bulan untuk menuntaskan kewajibannya. Pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk melihat perkembangan nyata dari pihak perusahaan.
8 Oktober 2026 – Bupati menegur keras manajemen
Saat berada di Estate Manuhing, Jaya kembali menyampaikan teguran keras kepada manajemen perusahaan. Ia menyatakan kejengkelannya terhadap persoalan yang menurutnya berlarut-larut dan meminta perusahaan tidak menghindari penyelesaian masalah.
Bupati menekankan bahwa investasi di Gunung Mas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah, bukan sekadar menghasilkan keuntungan usaha.
Tahap berikutnya – Progres perusahaan menentukan langkah pemerintah
Pemkab menyatakan akan mengawasi pelaksanaan sanksi dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban perusahaan. Jika ketentuan dalam SK tetap tidak dipatuhi, Bupati memperingatkan bahwa penegakan sanksi dapat dilanjutkan hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami Dua Tenggat Sanksi
Ada dua ketentuan waktu yang perlu dibaca secara cermat agar tidak menimbulkan salah pengertian.
- Satu bulan: tenggat yang diumumkan Pemkab untuk penghentian sementara operasional Estate Kurun dan Estate Manuhing, sekaligus periode untuk menilai kemajuan tindak lanjut perusahaan.
- Enam bulan: jangka waktu penghentian sementara sebagian kegiatan usaha yang disebut dalam pemberitaan mengenai SK administratif PT BMB Regional Kurun.
Perbedaan ini penting karena penghentian operasional yang diumumkan dalam rapat dan sanksi administratif yang diatur melalui SK belum tentu memiliki cakupan kegiatan yang identik. Rincian final harus merujuk langsung pada dokumen SK Bupati, termasuk kegiatan yang dilarang, kegiatan yang masih diperbolehkan, serta tanggal efektif sanksi.
Mengapa Kewajiban Plasma Menjadi Penting?
Kebun plasma merupakan salah satu bentuk fasilitasi kemitraan perkebunan bagi masyarakat sekitar. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, persentase kewajiban umum tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa luas kewajiban PT BMB yang belum dipenuhi. Besaran, status HGU, bentuk kemitraan, dan tahapan pemenuhannya dalam kasus ini perlu diperiksa melalui dokumen perizinan serta SK terkait.
Sengketa 1.183 Hektare Masih Menunggu Kepastian
Persoalan lahan di Desa Tumbang Pajangei perlu dibaca sebagai perkara tersendiri yang berkaitan dengan hubungan masyarakat dan perusahaan.
Fakta yang telah disampaikan Pemkab Gunung Mas:
- Objek sengketa memiliki luas sekitar 1.183 hektare.
- Lahan tersebut dikaitkan dengan Imbung Bangas (alm.) dan ahli warisnya, Untung Bangas.
- Pemerintah daerah telah memfasilitasi proses penyelesaian serta melakukan peninjauan langsung.
- Penyelesaian sengketa masih menunggu keputusan pengadilan.
Karena itu, sanksi administratif terhadap kegiatan perkebunan tidak boleh disamakan dengan putusan mengenai kepemilikan lahan. Status hak atas tanah tetap perlu ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Apa yang Perlu Diawasi Publik?
Ada empat hal yang menentukan perkembangan kasus ini:
- Kepatuhan perusahaan: apakah PT BMB menunjukkan kemajuan konkret dalam memenuhi kewajiban HGU inti dan plasma.
- Pelaksanaan SK: apakah kegiatan yang dilarang benar-benar dihentikan dan pengawasan pemerintah berjalan efektif.
- Nasib kebun plasma: apakah kewajiban kepada masyarakat memperoleh kejelasan, termasuk luas lahan, pola kemitraan, dan tahapan realisasinya.
- Kepastian sengketa tanah: apakah proses pengadilan memberikan kejelasan mengenai lahan 1.183 hektare yang dipersoalkan ahli waris.
Langkah tegas pemerintah daerah baru akan memberikan kepastian apabila diikuti pemenuhan kewajiban yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan penyelesaian sengketa berdasarkan hukum.
Sumber: Pemkab Gunung Mas; UU 39/2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya melalui UU 6/2023; Data dari lapangan dan dokumen pendukung, salinan SK sanksi dan status pemenuhan kewajiban plasma.

![[VIDEO] Jaya S. Monong: ‘Jangan Sombong Kalian, Jangan Sok-sokan!’](https://lingkarkalteng.com/wp-content/uploads/2026/10/jaya-s-monong-1600x900.jpg)






