Beranda›Hukrim
Hukrim

Warga Sembuluh Tuntut Kepastian Hak 13 Persen Anggota Koperasi

Sekitar 200 orang berunjuk rasa di depan Polda Kalteng. Massa mempersoalkan status hukum Ketua KSU Sejahtera Bersama Sembuluh 2 dan meminta kejelasan hak anggota serta pengelolaan koperasi.

Anggota Aliansi Masyarakat Pemberantas Mafia Koperasi menggelar aksi damai di depan Mapolda Kalimantan Tengah.

RINGKASAN

  • Sekitar 200 orang berunjuk rasa di Polda Kalteng pada 12–14 Oktober 2026, menuntut kepastian hak 13 persen anggota KSU Sejahtera Bersama Sembuluh 2.
  • Massa mempersoalkan status hukum ketua koperasi, proses RALB, dugaan penggelapan dana, dan dugaan pemalsuan tanda tangan anggota.
  • Demonstran mendesak audit dan transparansi. Polda Kalteng belum memberikan keterangan substantif terbaru terkait persoalan yang diprotes massa.
Anggota Aliansi Masyarakat Pemberantas Mafia Koperasi menggelar aksi damai di depan Mapolda Kalimantan Tengah. (Satria Mahendra/lingkarkalteng.com/CC0)

Sengketa Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, kembali menjadi perhatian setelah sekitar 200 orang menggelar aksi damai di depan Polda Kalimantan Tengah mulai, Senin, 12 Oktober 2026. Rencana aksi digelar selama tiga hari, 12 hingga 14 Oktober 2026.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemberantas Mafia Koperasi mempersoalkan penetapan Ketua KSU Sejahtera Bersama Sembuluh 2, Anang Syahruni, sebagai tersangka. Mereka menilai penetapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Penilaian itu merupakan posisi demonstran dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, mengingatkan peserta agar menjaga ketertiban selama aksi.

“Kami ingin menyampaikan tuntutan mengenai kejelasan hak 13 persen anggota koperasi, audit menyeluruh terhadap pengurus, dan penanganan perkara secara profesional serta transparan,” katanya.

Mereka mengelompokkan tuntutan ke dalam empat pokok, termasuk penanganan status Anang, proses Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), dugaan penggelapan dana, dan dugaan pemalsuan tanda tangan anggota.

“Perbedaan pengelompokan tersebut tidak mengubah inti persoalan yang diangkat, yakni kepastian hak anggota, legalitas kepengurusan, dan pengusutan laporan,” bebernya.

Aksi itu dikawal aparat kepolisian. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Andiyatna menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus menjamin ruang penyampaian aspirasi.

“Pengamanan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa pengamanan mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junadi mengatakan, pada 29 Juli 2026 bahwa lembaganya akan mengupayakan penyelesaian masalah kepengurusan dan hak bagi hasil kebun plasma. Ia menyampaikan harapan agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke tahap RDP,” kata Junadi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan substantif terbaru dari Polda Kalteng mengenai dasar penanganan perkara yang dipersoalkan massa. Tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan pengelolaan dana dan pemalsuan tanda tangan juga masih perlu diverifikasi.

Berita Terkait