Beranda›Hukrim
Hukrim

Dugaan Penembakan di Sekitar Kebun Sawit PT AWL Kotim

Sudianto mengaku tembakan dari tim sekuriti dan Brimob mengarah kepadanya. Perusahaan menyatakan warga lebih dahulu melepaskan empat tembakan ke arah tim patroli, sebelum Brimob membalas dengan tiga tembakan peringatan ke udara.

Dugaan Penembakan di Sekitar Kebun Sawit PT AWL Kotim

RINGKASAN

  • Sudianto mengaku ditembak; PT AWL menyatakan warga lebih dahulu melepaskan empat tembakan.
  • Pemeriksaan desa tak menemukan 20 tandan sawit di pondok; perusahaan membantah menuduh Sudianto sebagai pencuri.
  • Sudianto melayangkan somasi; hingga 14 Oktober 2026 belum ada keterangan resmi Polres Kotim.
Ilustrasi/Dugaan kasus penembakan di sekitar kebun sawit PT AWL Kotawaringin Timur.

Dugaan penembakan di sekitar perkebunan PT Agro Wana Lestari (AWL), Desa Tumbang Kaminting, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada Jumat dini hari, 9 Oktober 2026, masih menyisakan perbedaan keterangan.

Sudianto, warga yang berada di pondok kebunnya di kawasan Kilometer 5 Jalan Eks Mentaya Kalang, mengaku ditembak setelah melepaskan tembakan peringatan. Sebaliknya, perusahaan menyatakan warga lebih dahulu menembaki tim patroli.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa dugaan pencurian 20 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Sudianto membantah tuduhan tersebut dan melayangkan somasi kepada perusahaan. Sementara itu, hingga Rabu, 14 Oktober 2026, belum ditemukan keterangan resmi dari kepolisian maupun Polres Kotim yang menjelaskan kronologi dan penanganan insiden.

Berawal dari Patroli Dini Hari

Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Sudianto mengatakan dirinya sedang tidur sekaligus menjaga pondok kebunnya ketika melihat cahaya senter mengarah ke pondok miliknya. Ia mengaku berteriak untuk menanyakan identitas orang-orang di sekitar lokasi, tetapi tidak mendapat jawaban.

“Saya sempat berteriak, ‘Siapa itu di sana?’ Namun, mereka tidak menjawab. Karena situasi saat itu membuat saya takut, saya melepaskan tembakan peringatan ke udara menggunakan senapan angin,” katanya.

Menurut Sudianto, tembakan peringatan tersebut kemudian dibalas dengan tembakan yang mengarah kepadanya. Ia mengaku tidak terkena tembakan.

“Setelah saya menembak ke udara sebagai peringatan, tim sekuriti bersama Brimob justru melepaskan tembakan yang mengarah ke saya. Puji Tuhan, tembakan itu tidak mengenai saya,” ungkap Sudianto.

Ia juga mengaku terjadi adu mulut setelah insiden tersebut. Namun, arah tembakan dan urutan kejadian itu masih menjadi pokok perbedaan antara keterangannya dan versi perusahaan.

PT AWL Menyebut Warga Lebih Dahulu Menembak

Humas PT AWL, Susi Darkoni, menyampaikan kronologi berbeda. Menurutnya, tim keamanan perusahaan bersama personel Brimob bawah kendali operasi (BKO) sedang melakukan patroli di wilayah Keminting Estate ketika menemukan buah sawit berserakan di areal yang diklaim sebagai wilayah perusahaan.

“Tim keamanan beserta dengan tim BKO melaksanakan patroli di areal wilayah Kembiting Estate PT AWL. Begitu tim patroli melaksanakan kegiatan di situ, ditemukan indikasi ada buah yang berserakan di areal itu,” ujar Susi.

Menurut perusahaan, tim patroli kemudian mengamankan buah tersebut. Saat berada di lokasi, mereka disebut mendengar teriakan warga dari seberang parit yang memisahkan areal perusahaan dengan lahan masyarakat.

Darkoni menyatakan salah seorang warga kemudian mengarahkan senapan angin jenis pre-charged pneumatic (PCP) ke arah tim patroli dan melepaskan empat tembakan.

“Nah, kemudian mereka menembakkan senjata itu ke arah tim patroli. Kurang lebih empat kali penembakan,” kata Susi.

Menurut versi perusahaan, dua personel Brimob yang berada bersama tim kemudian melepaskan sekitar tiga tembakan peringatan ke udara.

“Tim BKO karena merasa ditembaki dengan senapan jenis PCP, mereka memberikan tembakan peringatan ke atas, bukan mengarah ke warga,” ujarnya.

Darkoni juga menegaskan bahwa sekuriti internal perusahaan tidak dibekali senjata. Ia menyatakan tembakan peringatan tersebut berasal dari personel Brimob yang diperbantukan dalam pengamanan.

Dengan demikian, kedua pihak memberikan keterangan yang bertentangan mengenai siapa yang lebih dahulu menembak dan ke mana tembakan balasan diarahkan. Keterangan perusahaan mengenai empat tembakan dari warga dan tiga tembakan peringatan Brimob masih merupakan versi pihak perusahaan, sedangkan dugaan tembakan yang mengarah kepada Sudianto merupakan pengakuannya sendiri.

Pemeriksaan Desa Tidak Menemukan 20 Tandan Sawit

Setelah insiden, Sudianto mempersoalkan dugaan tuduhan bahwa dirinya mencuri 20 tandan sawit milik perusahaan. Ia membantah tuduhan tersebut dan meminta pemeriksaan lapangan bersama unsur pemerintahan desa dan adat.

Pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara yang mencantumkan kepala desa, sekretaris desa, unsur RT/RW, mantir adat, serta Sudianto dan keluarganya.

Dalam berita acara tertulis: “Di pondok milik Sudianto tidak ada 20 (dua puluh) janjang/tandan buah sawit (TBS) yang dituduhkan.”

Dokumen itu juga disebut mencatat tidak ditemukan jejak pengangkutan buah dari areal perusahaan menuju pondok Sudianto, termasuk bekas seretan maupun alat yang disebut tojok untuk memindahkan buah sawit.

Ketika pemeriksaan berlangsung, Sudianto disebut sedang memanen sawit bersama dua rekannya di kebun miliknya. Hasil panen masih terkumpul di tempat pengumpulan hasil (TPH) dan kegiatan panen belum selesai.

Surat keterangan yang diberitakan ditandatangani Kepala Desa Tumbang Kaminting dan Koordinator Mantir Adat pada tanggal yang sama juga menerangkan bahwa buah di TPH tersebut berasal dari kebun Sudianto, bukan dari PT AWL.

Sudianto menegaskan bantahannya, “Saya membantah tuduhan pencurian 20 tandan sawit tersebut. Saat pemeriksaan bersama perangkat desa dan mantir adat, tidak ditemukan 20 tandan sawit yang dituduhkan berada di pondok saya. Hasil panen yang ada merupakan buah dari kebun saya sendiri,” katanya.

Temuan pemeriksaan tersebut memperkuat bantahan Sudianto mengenai keberadaan 20 tandan sawit di pondoknya.

Perusahaan Membantah Menuduh Sudianto Sebagai Pencuri

Di sisi lain, Darkoni menyatakan perusahaan belum mengetahui siapa yang diduga mengambil buah sawit yang ditemukan berserakan.

“Karena kami tidak menemukan orangnya, kami tidak berani menuduh,” kata Darkoni.

Ia juga membantah bahwa perusahaan secara resmi menuduh Sudianto sebagai pencuri. Menurutnya, pihak perusahaan belum dapat memastikan siapa pelaku yang diduga mengambil buah sawit tersebut.

Perbedaan keterangan ini membuat persoalan pencurian perlu dipisahkan dari insiden penembakan. Keberadaan buah sawit berserakan, dugaan hilangnya 20 tandan, dan tuduhan terhadap seseorang merupakan tiga persoalan yang memerlukan bukti masing-masing.

Sudianto juga mempersoalkan penyebutan lokasi dalam laporan pihak keamanan. Ia menyatakan kebunnya berbatasan dengan Blok AC, bukan Blok AB 27 sebagaimana disebut dalam laporan yang dipersoalkannya.

Sementara itu, perusahaan menyebut patroli berlangsung di Blok AC 24, Keminting Estate. Darkoni mengatakan terdapat parit besar yang memisahkan areal perusahaan dengan lahan masyarakat. Kepastian batas lokasi masih membutuhkan pencocokan peta dan dokumen yang relevan.

Sudianto Layangkan Somasi

Sudianto kemudian melayangkan somasi kepada PT AWL. Ia meminta perusahaan mencabut atau meralat tuduhan pencurian, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada dirinya serta unsur pemerintahan dan adat Desa Tumbang Kaminting, dan menghentikan tindakan yang dinilainya sebagai intimidasi.

“Saya meminta perusahaan mencabut tuduhan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Saya ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan yang merugikan nama baik saya,” katanya.

Sudianto memberikan tenggat 3 × 24 jam sejak somasi diterima perusahaan. Jika tuntutannya tidak dipenuhi, ia menyatakan akan menempuh upaya hukum.

Menanggapi somasi itu, Darkoni mengaku belum menelaah seluruh isi somasi secara terperinci. Perusahaan mengatakan akan memeriksa dokumen itu sebelum mengambil sikap.

“Kami cek dan analisis dulu, baru bisa mengambil sikap. Namun, kami tetap menghormati apa pun yang disampaikan oleh masyarakat. Kami terbuka saja,” kata Darkoni.

Hingga 14 Oktober, belum ada konfirmasi publik mengenai hasil akhir somasi, termasuk apakah perusahaan telah menyampaikan tanggapan tertulis atau memenuhi tuntutan Sudianto. Tanggal penerimaan surat oleh perusahaan juga belum terkonfirmasi sehingga berakhirnya tenggat 3 × 24 jam belum dapat dipastikan.

Belum Ada Keterangan Resmi Kepolisian atau Polres Kotim

Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Polres Kotawaringin Timur terkait dugaan penembakan tersebut. Termasuk penjelasan mengenai kronologi kejadian, arah tembakan, status penanganan perkara, ataupun hasil pemeriksaan terhadap warga, tim patroli, dan personel Brimob yang berada di lokasi.

Karena itu, persoalan ini belum dapat disimpulkan dengan menyatakan salah satu pihak terbukti melakukan pelanggaran. Kejelasan masih memerlukan pemeriksaan bukti fisik, pencocokan keterangan saksi, dokumen terkait lokasi, serta penjelasan aparat yang berwenang.

Berita Terkait