Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan, tetapi juga mulai mendapat perhatian dari sisi ketahanan usaha dan pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengidentifikasi 40 debitur yang diperkirakan terdampak karhutla, dengan total baki debet kredit atau pembiayaan sebesar Rp10,32 miliar. Data tersebut merujuk pada hasil identifikasi per Agustus 2026 yang kembali disampaikan OJK pada Kamis (15/10/2026).
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan terdapat pula potensi klaim asuransi sebesar Rp455,82 juta berdasarkan identifikasi hingga Agustus 2026. Nilai tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko pembiayaan, sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme penjaminan yang berlaku.
“Potensi klaim tersebut kami harapkan dapat menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko bagi kredit atau pembiayaan yang terdampak,” kata Primandanu.
Ke-40 debitur tersebut berasal dari lembaga perbankan dan industri keuangan nonbank yang memiliki eksposur pembiayaan pada sektor usaha maupun wilayah yang berpotensi terdampak kebakaran. Namun, total baki debet Rp10,32 miliar tidak dapat langsung diartikan sebagai kerugian aktual, tunggakan, ataupun kredit bermasalah. Demikian pula, potensi klaim Rp455,82 juta belum berarti seluruh klaim telah disetujui atau dibayarkan.
Di sisi lain, OJK pada 12 Oktober menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah masih terjaga. Berdasarkan posisi Agustus 2026, kredit atau pembiayaan perbankan mencapai Rp55,52 triliun, meningkat dari Rp51,92 triliun pada Agustus 2025. Rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF tercatat 2,29 persen, turun dari 2,34 persen setahun sebelumnya.
“Ketahanan tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Primandanu dalam penjelasan mengenai ketahanan sektor jasa keuangan.
Angka-angka tersebut menunjukkan dua perkembangan yang perlu dibaca bersamaan. Terdapat debitur yang perlu dipantau akibat dampak karhutla, sementara indikator perbankan secara umum masih menunjukkan ketahanan.
Sumber dan data pendukung: OJK Kalteng, 15 Oktober 2026; OJK mengenai ketahanan sektor jasa keuangan, 12 Oktober 2026; data dari lapangan.






