Beranda›Barito Selatan
Barito Selatan

ISPU Berbahaya, Air Asin, Anggaran, Orangutan, dan Identitas Dayak

ISPU menembus angka 654, ribuan warga terserang ISPA, anggaran karhutla Rp107 miliar menanti transparansi, air PDAM Kotim menjadi payau, dan perjuangan pengakuan identitas Dayak berlanjut. Lima isu, satu pekan yang menguji Kalteng.

Petugas memeriksa kondisi air baku PDAM yang mengalami peningkatan kadar garam di tengah kemarau berkepanjangan.

RINGKASAN

  • ISPU di stasiun Barito Selatan-Sanggu mencapai 654 pada 15 Oktober, sementara Palangka Raya mencatat 7.098 kasus ISPA pada periode 18 September-14 Oktober 2026.
  • Anggaran penanganan karhutla Kalteng disiapkan mencapai Rp107 miliar, sedangkan DPRD menyatakan belum menerima rincian penggunaannya hingga pertengahan Oktober.
  • Lima kecamatan di Kotawaringin Timur menghadapi pembatasan penggunaan air PDAM untuk konsumsi, sementara sejumlah orangutan harus dievakuasi dan dirawat.
Petugas memeriksa kondisi air baku PDAM yang mengalami peningkatan kadar garam di tengah kemarau berkepanjangan. (Pradana Bagus/lingkarkalteng.com/CC0)

Kalimantan Tengah melewati pekan dengan persoalan yang saling bersinggungan; krisis ekologis, gangguan layanan dasar, pertanggungjawaban anggaran publik, dan perjuangan pengakuan identitas masyarakat.

Dampaknya terlihat dari memburuknya kualitas udara, ancaman terhadap kesehatan warga, hingga berkurangnya akses terhadap air yang aman dikonsumsi.

Kebakaran juga memperlihatkan dampak yang melampaui manusia, sementara persoalan identitas Dayak kembali memperoleh perhatian setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara pengujian Undang-Undang Provinsi Kalimantan Tengah.

Lima isu berikut merangkum perkembangan yang patut menjadi perhatian publik sepanjang 13-18 Oktober 2026.

  1. ISPU Berbahaya, Kesehatan Warga Menjadi Taruhan

Kualitas udara menjadi salah satu persoalan paling mendesak di Kalimantan Tengah sepanjang pekan ini. Di Barito Selatan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada stasiun pemantauan Barito Selatan-Sanggu mencapai 654, masuk kategori berbahaya, pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.33 WIB.

Pada hari yang sama, seorang aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RY, 40, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas di RSUD Jaraga Sasameh, Buntok, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Pelaksana BPBD Barito Selatan, Agus In’Yulius menyampaikan dugaan adanya kaitan antara kondisi udara dan peristiwa tersebut. Namun, keterangan medis yang diberitakan juga menyebut adanya gangguan pada paru-paru dan jantung. Kedua peristiwa yang terjadi pada hari sama ini harus dibaca sebagai peringatan serius.

Di Palangka Raya, Dinas Kesehatan mencatat 7.098 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 18 September hingga 14 Oktober 2026, berdasarkan laporan 11 puskesmas. Dinas Pendidikan setempat juga memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi siswa PAUD, SD, dan SMP pada 15–17 Oktober karena kualitas udara yang masih buruk.

Artinya, dampak kabut asap tidak hanya tercermin pada angka pemantauan, tetapi juga pada layanan kesehatan dan kegiatan belajar anak.

Perkembangan ini menuntut pemantauan kualitas udara yang terbuka, informasi risiko yang mudah diakses, serta pelayanan kesehatan yang memadai. Pemerintah perlu menjelaskan wilayah dengan tingkat pencemaran tertinggi, perubahan kondisi dari hari ke hari, dan langkah perlindungan bagi anak-anak, lansia, warga dengan gangguan pernapasan, serta petugas yang bekerja di lapangan.

  1. Anggaran Karhutla Rp107 Miliar, Publik Menunggu Rincian

Di tengah kebakaran yang belum sepenuhnya tertangani, transparansi penggunaan anggaran menjadi persoalan penting. Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi menyatakan bahwa hingga pertengahan Oktober, DPRD belum menerima laporan terperinci mengenai pemanfaatan anggaran penanganan karhutla yang disiapkan mencapai Rp107 miliar.

Anggaran tersebut terdiri atas Rp27 miliar dari Belanja Tidak Terduga APBD murni, Rp40 miliar bantuan pemerintah pusat, dan tambahan Rp40 miliar melalui APBD Perubahan.

Junaidi menekankan bahwa kejelasan penggunaan dana diperlukan, termasuk untuk mengetahui alokasi pengadaan mesin pemadam, kendaraan operasional, kebutuhan lapangan, serta konsumsi dan honor relawan. Angka Rp107 miliar merupakan total anggaran yang disiapkan, bukan bukti bahwa seluruh dana telah dibelanjakan.

“Untuk penanganan karhutla di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, kita totalnya menyiapkan anggaran sebesar Rp 107 miliar,” ujar Junaidi.

Di sisi lain, pemerintah provinsi melaporkan telah menyiagakan 5.612 unit atau item sarana dan prasarana untuk penanganan karhutla di 14 kabupaten/kota. Distribusi air bersih kepada masyarakat juga dilaporkan mencapai 10.002.150 liter hingga 15 Oktober 2026.

Dua data tersebut menunjukkan adanya dukungan operasional yang dilaporkan pemerintah, tetapi belum menggantikan kebutuhan akan rincian realisasi anggaran.

Belum diterimanya rincian anggaran oleh DPRD tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, ketika karhutla masih mengancam kesehatan dan penghidupan warga, pemerintah perlu menjelaskan realisasi belanja, barang yang telah tersedia, dukungan yang telah diterima petugas, dan kebutuhan yang belum terpenuhi.

Ukuran keberhasilan penanganan bukan hanya besarnya alokasi dana atau jumlah peralatan, melainkan juga hasil nyata yang dapat diperiksa masyarakat.

Persoalan koordinasi turut mencuat setelah agenda Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau penanganan karhutla di Kotawaringin Timur berubah pada 14 Oktober. Kunjungan tersebut akhirnya terlaksana pada 17 Oktober.

Rangkaian ini menjadi bagian dari perhatian publik terhadap koordinasi penanganan kebakaran, termasuk hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas, dan relawan.

  1. Air PDAM Kotim Payau, Lima Kecamatan Tak Boleh Mengonsumsinya

Kemarau membawa persoalan lain bagi masyarakat Kotawaringin Timur. Pada 14 Oktober, warga di lima kecamatan diimbau tidak menggunakan air Perumdam Tirta Mentaya untuk minum maupun memasak karena meningkatnya kadar garam akibat intrusi air laut pada sumber air baku Sungai Mentaya.

Lima kecamatan yang terdampak adalah Baamang, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, dan Mentawa Baru Ketapang. Kepala Bagian Teknik Perumdam Tirta Mentaya Edy Dyufriadi menjelaskan bahwa air baku di Intake Tanah Mas, Baamang, mulai terasa payau. Debit air baku juga dilaporkan menurun sekitar 40-50 liter per detik, sehingga memengaruhi produksi serta distribusi, terutama di zona pelayanan Baamang dan Ketapang.

“Di lima kecamatan yang airnya sudah payau, PDAM tetap beroperasi. Meski air payau jelas memengaruhi dari sisi teknis, tetapi kita tidak bisa juga mematikan distribusi karena ada kebutuhan masyarakat untuk MCK,” kata Edy.

Distribusi tetap berlangsung untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus, tetapi air tersebut tidak boleh digunakan untuk minum atau memasak. Kecamatan Kota Besi menjadi wilayah yang perlu diwaspadai apabila hujan belum turun hingga akhir Oktober.

Persoalan ini menyentuh kebutuhan paling mendasar. Air yang masih mengalir melalui jaringan perpipaan belum tentu aman untuk semua penggunaan. Karena itu, warga membutuhkan informasi yang jelas mengenai wilayah terdampak, peruntukan air, perubahan kualitas, dan pilihan sumber air yang aman.

Pemerintah daerah bersama Perumdam juga perlu menjelaskan langkah antisipasi apabila intrusi air laut meluas.

  1. Orangutan Terluka, Karhutla Mengancam Habitat Satwa

Dampak karhutla juga terlihat pada satwa liar. Di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, seekor orangutan jantan bernama Pace ditemukan dengan luka pada kedua kaki dan dievakuasi untuk mendapatkan perawatan.

Penanganan dilakukan tim penyelamat satwa bersama BKSDA Kalimantan Tengah dan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng. Setelah dievakuasi, Pace dibawa ke kandang transit untuk menjalani pemeriksaan dan pemulihan.

Di Kotawaringin Timur, seekor orangutan betina bernama Ira sebelumnya ditemukan bertahan di atas pohon sekitar 10 meter di kawasan hutan bekas terbakar di Jalan Tjilik Riwut Km 9, jalur Sampit-Kota Besi. Tim BKSDA Kalimantan Tengah bersama Orangutan Foundation International dan aktivis lingkungan menyelamatkannya pada 14 Oktober. .

BKSDA Pos Sampit juga mencatat empat orangutan telah diselamatkan selama Agustus hingga Oktober 2026 di tiga lokasi berbeda di Kotawaringin Timur. Angka tersebut merupakan catatan penyelamatan pos tersebut, bukan jumlah keseluruhan orangutan terdampak di Kalimantan Tengah.

Penyelamatan individu satwa merupakan langkah darurat, sementara perlindungan habitat dan pemulihan sumber pakan memerlukan upaya yang lebih panjang.

Ketika hutan terbakar, satwa dapat kehilangan tempat berlindung dan sumber makanan, meningkatkan kemungkinan mereka masuk ke kebun atau permukiman warga. Penanganan karhutla harus memperhitungkan keselamatan manusia, perlindungan satwa liar, dan pemulihan ekosistem.

Warga yang menemukan orangutan di sekitar permukiman atau lokasi terbakar sebaiknya menjaga jarak dan melapor kepada petugas konservasi.

  1. Putusan MK Belum Menjawab Perjuangan Pengakuan Identitas Dayak

Di bidang hukum dan pengakuan identitas, Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2026 menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat diterima.

Permohonan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat warga Kalteng, Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino Lambung, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop.

Putusan tersebut didasarkan pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah menilai para pemohon belum menguraikan secara spesifik hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang mereka klaim.

Karena pemeriksaan berhenti pada persoalan kedudukan hukum, MK belum memutus substansi permintaan untuk memperjelas pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam undang-undang provinsi.

Salah satu pemohon, Bush Valentino Lambung, menyatakan putusan tersebut belum menjawab substansi tuntutan mereka. Ia mendorong Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah mengkaji langkah konstitusional berikutnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut pemerintahan provinsi yang terdiri atas Gubernur dan DPRD sebagai pihak yang dapat mengajukan pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah.

Namun, putusan itu tidak memerintahkan pemerintah provinsi untuk mengajukan permohonan baru dan tidak menjamin permohonan berikutnya akan dikabulkan.

Isu ini penting karena menyangkut cara identitas etnik dan budaya ditempatkan dalam rumusan hukum mengenai karakteristik sebuah provinsi. Perkembangan berikutnya bergantung pada kajian hukum dan keputusan kelembagaan yang memenuhi persyaratan konstitusional.

Pekan 13-18 Oktober memperlihatkan bahwa persoalan Kalimantan Tengah tidak dapat dibaca dari satu indikator saja. Karhutla menghadirkan rangkaian dampak terhadap kesehatan, pendidikan, ketersediaan air, dan habitat satwa.

Pada saat yang sama, pengelolaan anggaran publik membutuhkan penjelasan yang dapat diperiksa, sedangkan perjuangan pengakuan identitas Dayak masih memerlukan kejelasan jalur hukum dan kelembagaan.

Kelima isu ini memiliki pertanyaan lanjutan yang berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan data yang terbuka dan tanggapan yang dapat diuji.


Kalteng Sepekan | 13-18 Oktober 2026

Berita Terkait