Kayu ramin yang diduga ditebang tanpa izin di Kalimantan Tengah ditelusuri hingga industri pengolahan sumpit untuk pasar ekspor. Investigasi Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) juga menemukan perbedaan antara catatan produksi kayu dan ketentuan kuota pemanfaatan yang perlu dijelaskan pemerintah.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan yang lebih luas daripada pembalakan liar: bagaimana memastikan kayu yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah dan memiliki dokumen yang sesuai?
Dalam laporan Jejak Tersembunyi Ramin yang dirilis pada 14 Oktober 2026, JPIK dan IFM Fund mengungkap hasil pemantauan lapangan selama 2022-2025. Mereka menemukan indikasi penebangan ramin di Kameloh Baru, Palangka Raya, kawasan yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan fungsi lindung.
Penelusuran lapangan mengindikasikan kayu tersebut masuk ke industri pengolahan di Palangka Raya. Salah satu transaksi yang didokumentasikan mengarah pada industri pengolahan sumpit untuk pasar ekspor.
Temuan ini diberitakan Betahita dalam artikel “Jejak Jahat Ramin Ilegal di Kalteng”, ditulis Raden Ariyo Wicaksono dan terbit 16 Oktober 2026.
Hasil uji kayu dan ketidaksesuaian data
JPIK dan IFM Fund menguji sampel kayu dari lokasi penebangan serta limbah industri melalui pemeriksaan DNA dan anatomi kayu. Menurut laporan mereka, sampel tersebut teridentifikasi sebagai Gonystylus bancanus, atau ramin.
Direktur Eksekutif IFM Fund, Deden Pramudiana mengatakan, pengujian ilmiah penting untuk memeriksa kesesuaian jenis kayu dengan informasi dalam dokumen perdagangan.
“Hasil pengujian DNA dan anatomi kayu pada sampel, memberikan bukti ilmiah mengenai keberadaan ramin. Temuan ini memperlihatkan pentingnya verifikasi jenis kayu untuk keterlacakan bahan baku, terutama ketika informasi dalam dokumen berbeda dengan hasil identifikasi ilmiah,” kata Deden, sebagaimana dikutip dari Betahita.
Hasil pengujian memastikan identitas jenis sampel, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan seluruh rangkaian pelanggaran. Hubungan antara lokasi penebangan, dokumen angkutan, bahan baku industri, dan produk ekspor tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Persoalan lain muncul dalam data produksi. Laporan JPIK dan IFM Fund menyebut Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SI-PHL) mencatat produksi kayu bulat ramin sebesar 9,78 meter kubik di Kalimantan Tengah pada 2022, sementara lokasi pemanfaatan yang disebut dalam kuota tahun tersebut adalah Riau.
Perbedaan itu perlu ditelusuri dengan mencocokkan sumber kayu, periode pencatatan, kategori perizinan, serta status realisasi kuota. Angka tersebut merupakan anomali yang perlu dijelaskan, bukan bukti tunggal bahwa pembalakan ilegal telah terjadi.
Data kuota resmi CITES juga mencatat kuota Indonesia sebesar 6.483 kilogram untuk Gonystylus bancanus pada 2023 dan 675.000 kilogram untuk Gonystylus pada 2024. Karena cakupan nama taksonomi berbeda, angka tersebut tidak dapat langsung dibandingkan sebagai seri produksi. Kuota juga tidak sama dengan jumlah kayu yang benar-benar dipanen atau diekspor.
Data ini memperkuat kebutuhan untuk merekonsiliasi kuota, produksi, asal bahan baku, dan dokumen perdagangan.
Pengawasan Harus Mengikuti Kayu hingga Pasar
Ramin merupakan kayu bernilai komersial yang tumbuh terutama di hutan rawa gambut Sumatera dan Kalimantan. Genus Gonystylus tercantum dalam Appendix II CITES, sehingga perdagangan internasionalnya tunduk pada ketentuan pengendalian dan perizinan yang berlaku.
Menurut laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pada periode yang ditanyakan tidak terdapat kuota ramin untuk provinsi tersebut dan tidak ada rekomendasi penerbitan dokumen angkut ramin.
JPIK dan IFM Fund juga menyatakan telah melaporkan temuan mereka kepada penegak hukum, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut laporan tersebut, industri sumpit yang terindikasi menggunakan ramin masih beroperasi.
Direktur Eksekutif Nasional JPIK, Muhammad Ichwan menegaskan, penegakan hukum perlu menjangkau seluruh rantai pasok.
“Kondisi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang melihat keseluruhan rantai pasok, mulai dari sumber kayu di hutan, proses pengangkutan dan pengolahan di industri, hingga perdagangan ramin ke pasar global,” kata Ichwan.
Pemerintah perlu mencocokkan dokumen angkutan dengan asal kayu, memeriksa stok dan catatan produksi industri, serta menelusuri transaksi penjualan dan ekspor. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
JPIK dan IFM Fund juga mendorong penguatan perlindungan ramin, pengawasan dokumen perdagangan, dan inventarisasi ulang populasi yang tersisa di Sumatera dan Kalimantan.
Ukuran keberhasilan pengawasan bukan sekadar keberadaan kuota atau kelengkapan dokumen. Pemerintah harus dapat memastikan bahwa kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan setiap ketidaksesuaian antara catatan administrasi dan bukti lapangan ditindaklanjuti secara transparan.
Sumber: Betahita – Jejak Jahat Ramin Ilegal di Kalteng; CITES – Basis data kuota Indonesia; Laporan Jejak Tersembunyi Ramin, JPIK dan IFM Fund.






