Penyegelan simbolis Kantor Gubernur Kalimantan Tengah setelah demonstrasi penanganan karhutla memicu perdebatan mengenai adab mahasiswa menyampaikan pendapat. Namun, polemik di media sosial tidak menghapus pertanyaan tentang penanganan krisis.
Di sisi lain, dugaan pengurasan rekening Rp99,5 juta, penipuan tiket kapal online, serta ribuan kasus ISPA memperlihatkan persoalan perlindungan warga yang membutuhkan jawaban nyata.
Demonstrasi, keamanan transaksi, dan kabut asap tampak sebagai tiga persoalan berbeda. Namun, ketiganya mempertemukan kepentingan yang sama; bagaimana hak warga dilindungi, risiko ditangani, dan pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan yang dapat diperiksa publik.
- Kantor Gubernur Disegel, Debat Adab Mahasiswa Mengemuka
Polemik penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah meluas dari tuntutan terhadap pemerintah menjadi perdebatan mengenai cara mahasiswa menyampaikan aspirasi.
Aksi dua kelompok di Kantor Gubernur dan DPRD Kalteng pada Senin, 19 Oktober 2026, memunculkan kritik terhadap perilaku demonstran, terutama setelah massa membentangkan spanduk bertuliskan “Kantor Ini Disegel Masyarakat” di depan pintu masuk utama Aula Jayang Tingang.
Pemasangan spanduk itu terjadi setelah Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran sempat menemui demonstran sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian berpamitan untuk menunaikan salat Asar sekitar pukul 15.30 WIB. Gubernur disebut berjanji kembali menemui massa, tetapi hingga sekitar pukul 16.00 WIB belum kembali.
Kekecewaan massa kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong dengan aparat dan masuknya demonstran ke halaman kantor gubernur.
Koordinator lapangan sekaligus Gubernur BEM FISIP Universitas Palangka Raya, Yosafat Menteng, menyebut pemasangan spanduk tersebut sebagai simbol hilangnya kepercayaan kepada pemerintah daerah.
“Ini merupakan sebuah simbolik bahwa kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah daerah,” kata Yosafat.
Di media sosial, pembicaraan kemudian bergeser pada pilihan kata, simbol protes, dan perilaku massa. Sebagian tanggapan mempertanyakan kesantunan mahasiswa, bahkan memberi label bahwa demonstran tidak beradab. Kritik terhadap cara menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari perdebatan publik, tetapi penilaian terhadap tindakan demonstran perlu bertumpu pada kejadian yang dapat diverifikasi, bukan generalisasi terhadap seluruh mahasiswa atau gerakan protes.
Persoalan yang diprotes massa sendiri menyangkut dampak karhutla, kesehatan, krisis air bersih, kelangkaan BBM, pemadaman listrik, audit perizinan, dan tuntutan penetapan status bencana nasional.
Di DPRD Kalteng, Ketua DPRD Arton S. Dohong menemui demonstran dan menjelaskan kesulitan pemadaman kebakaran gambut serta keterbatasan kewenangan legislatif.
“Saya telah beberapa kali ikut melihat proses pemadaman yang dilakukan oleh para relawan. Pemadaman pada kedalaman lahan gambut di bawah permukaan itu sangat sulit dan memerlukan anggaran yang cukup banyak,” kata Arton.
Pernyataan itu merupakan penjelasan pemerintah legislatif mengenai kendala lapangan, tetapi tetap menyisakan kebutuhan untuk menguji hasil penanganan melalui data, dokumen, dan perkembangan yang bisa diperiksa publik.
Perdebatan mengenai adab tidak semestinya menutup dua pemeriksaan yang sama-sama penting. Apakah tindakan demonstran dapat dipertanggungjawabkan dan apakah pemerintah telah memberikan hasil penanganan karhutla sesuai kebutuhan masyarakat.
Sebaliknya, besarnya persoalan karhutla juga tidak membuat seluruh tuduhan demonstran otomatis benar. Klaim mengenai pelanggaran perusahaan, kegagalan kebijakan, atau tanggung jawab pihak tertentu tetap membutuhkan bukti.
- Rekening Diduga Terkuras Rp99,5 Juta, Tiket Kapal Online Jadi Modus Penipuan
Dua kasus berbeda di Kotawaringin Barat dan transaksi pembelian tiket kapal menuju Kumai memperlihatkan risiko yang dihadapi warga ketika uang ditransfer tanpa kepastian transaksi.
Kasus pertama berkaitan dengan enam transaksi yang tidak diakui pemilik rekening, sedangkan kasus kedua menyangkut penawaran tiket kapal melalui Facebook yang mengatasnamakan perusahaan pelayaran.
Di Kotawaringin Barat, seorang perempuan berinisial R, berusia 38 tahun, diamankan polisi terkait dugaan pencurian uang nasabah sebesar Rp99,5 juta. Menurut Kapolsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat, AKP Retno, pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Arut Selatan bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kobar.
R diamankan pada 15 Oktober 2026 di sebuah warung di Jalan Natai Arahan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban memeriksa rekening pada 6 Oktober 2026, seusai menarik uang Rp15 juta melalui teller BRI Cabang Pangkalan Bun. Korban menemukan enam transaksi yang tidak diakuinya, tercatat pada 10, 11, 15, 20, dan 29 September serta 5 Oktober.
Rangkaian transaksi melalui mesin ATM dan agen BRILink itu dilaporkan mencapai Rp99,5 juta. Rekaman CCTV yang diperlihatkan pihak bank disebut menunjukkan seorang perempuan bertransaksi menggunakan kartu ATM korban.
Kasus lainnya dialami calon penumpang berinisial SH yang hendak berlayar dari Semarang menuju Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia mentransfer Rp390.000 untuk membeli tiket kelas ekonomi-tidur setelah menemukan promosi jadwal kapal Oktober 2026 melalui Facebook yang menggunakan nama dan identitas visual PT Dharma Lautan Utama (DLU).
Setelah pembayaran, ia diminta menyetor deposit tambahan Rp200.000 dengan alasan jaminan pembatalan tiket.
SH kemudian memastikan informasi tersebut langsung kepada pihak DLU. Perusahaan menyatakan akun Facebook yang digunakan bukan akun resmi dan menegaskan tidak menerapkan deposit atau uang jaminan seperti yang diminta dalam transaksi tersebut.
Setelah meminta pembatalan dan pengembalian uang, SH tidak memperoleh penyelesaian dan nomor WhatsApp yang berkomunikasi dengannya justru memblokir nomornya.
Kepala Cabang PT DLU Kumai, Agus Supriyanto, mengingatkan calon penumpang agar memastikan keabsahan transaksi sebelum mentransfer uang. SH akhirnya membeli tiket kembali melalui aplikasi resmi DLU, tetapi uang Rp390.000 dari transaksi awal belum dikembalikan ketika laporan diterbitkan. Subdit V/Siber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua perkara itu perlu dipantau secara terpisah. Dalam kasus rekening, publik memerlukan kejelasan mengenai mekanisme transaksi, status hukum orang yang diamankan, dan kemungkinan pemulihan uang korban.
Dalam kasus tiket kapal, perkembangan laporan dan pengembalian dana menjadi penting. Keduanya juga menjadi pengingat agar masyarakat memeriksa transaksi rekening secara berkala dan menggunakan kanal resmi saat membeli tiket atau mengirim uang.
- ISPA Tembus 11.276, Asap Ganggu Tiga Bandara
Kabut asap akibat karhutla masih menekan kesehatan masyarakat dan mengganggu transportasi di Kalimantan Tengah. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mencatat 11.276 kasus ISPA sejak Juni hingga 19 Oktober 2026, meningkat dari 10.233 kasus pada pencatatan sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menyebut Oktober saja menyumbang 1.743 kasus hingga periode pelaporan tersebut.
Untuk merespons peningkatan kasus, Dinas Kesehatan menyiagakan 11 puskesmas, 43 puskesmas pembantu, dan layanan mobil oksigen keliling. Beberapa fasilitas kesehatan juga disiapkan beroperasi selama 24 jam. Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas akses pertolongan bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan di tengah kabut asap.
Namun, kesiapan layanan medis tidak menghilangkan kebutuhan untuk menekan sumber pencemaran dan memastikan masyarakat memperoleh informasi kualitas udara yang memadai.
Tekanan lingkungan juga terlihat di Kotawaringin Timur. Rekapitulasi data BMKG dan BPBD untuk periode 24 jam hingga 19 Oktober mencatat 429 titik panas. Kecamatan Teluk Sampit menyumbang 112 titik, Pulau Hanaut 104 titik, dan Seranau 96 titik. Ketiga kecamatan tersebut menyumbang 312 titik atau sekitar 73 persen dari total yang dilaporkan di Kotim.
Dampaknya merambah transportasi udara. Otoritas Bandar Udara Wilayah VII mencatat jarak pandang minimum selama periode pemantauan 12-18 Oktober mencapai 50 meter di Bandara Haji Asan Sampit, 80 meter di Bandara Iskandar Kotawaringin Barat, dan 100 meter di Bandara Haji Muhammad Sidik.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, mengatakan jarak pandang merupakan faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan operasional penerbangan.
“Jarak pandang penerbangan paling rendah memang ada di bandara Kalimantan Tengah. Bahkan, visibility di Bandara Haji Asan, Sampit, tercatat hanya 50 meter,” ujar Ferdinan.
Otoritas Bandar Udara Wilayah VII juga mencatat 298 penerbangan di Kalimantan Tengah terdampak kabut asap pada periode 12-18 Oktober, termasuk pembatalan atau penundaan di sejumlah bandara. Angka ini memperlihatkan bahwa karhutla telah mengganggu bukan hanya aktivitas warga di darat, tetapi juga mobilitas masyarakat melalui transportasi udara.
Besarnya jumlah kasus ISPA dan gangguan penerbangan membuat penanganan karhutla perlu diukur melalui perkembangan nyata di lapangan. Data titik panas, luas lahan terbakar, kondisi kualitas udara, kasus kesehatan, dan operasional penerbangan perlu diperbarui secara konsisten.
Informasi itu dibutuhkan agar warga dapat menilai risiko, menyesuaikan aktivitas, dan memperoleh perlindungan yang tepat, terutama anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan.
Tiga persoalan dalam Kalteng Hari Ini memperlihatkan bahwa perhatian publik tidak cukup berhenti pada polemik dan pernyataan. Perdebatan tentang etika demonstrasi perlu tetap berpijak pada fakta, sementara dugaan kejahatan finansial membutuhkan kepastian penanganan dan krisis asap membutuhkan hasil yang terukur. Ukuran akhirnya adalah apakah hak, keselamatan, dan kepentingan masyarakat benar-benar terlindungi.
Sumber dan data pendukung: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; DPRD Provinsi Kalimantan Tengah; BEM FISIP Universitas Palangka Raya; Polsek Arut Selatan; Polres Kotawaringin Barat; BRI Cabang Pangkalan Bun; PT Dharma Lautan Utama (DLU); Subdit V/Siber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta; Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya; BMKG; BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur; Otoritas Bandar Udara Wilayah VII.








