Beranda›Gunung Mas
Gunung Mas

Karhutla, Korupsi Ikan Nila, Puing Roket, dan Kebun Plasma

Kalteng Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2026 | Penegakan hukum karhutla dan dugaan korupsi pengadaan ikan nila menjadi sorotan, sementara BRIN mengidentifikasi temuan benda logam di Kotawaringin Timur sebagai sampah antariksa dan Pemkab Gunung Mas menghentikan operasional perkebunan terkait kewajiban kebun plasma.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, tampak menunjukkan kemarahan saat berhadapan dengan perwakilan manajemen PT PMM.

RINGKASAN

  • Dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan karhutla dengan luas lahan terbakar terkait kedua perkara sekitar 1.251 hektare. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kapuas dikaitkan dengan kerugian negara Rp717,045 juta.
  • BRIN menjelaskan asal temuan benda logam di Kotim. Kedua temuan diduga berkaitan dengan sampah antariksa bekas roket ZhuQue-2E.
  • Hak kebun plasma menjadi dasar penghentian operasional PT PMM. Pemkab Gunung Mas menyatakan kewajiban plasma belum dipenuhi.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, tampak menunjukkan kemarahan saat berhadapan dengan perwakilan manajemen PT PMM. (Naufal Bagas Lesmana/lingkarkalteng.com/CC0)

Kalimantan Tengah menghadapi tiga perkembangan penting yang memperlihatkan persoalan berbeda, mulai dari penegakan hukum dan keselamatan lingkungan hingga pemenuhan hak masyarakat.

Polisi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara karhutla dan dugaan korupsi proyek pemerintah. Di Kotawaringin Timur, temuan benda logam yang diduga berasal dari roket China mendapat penjelasan ilmiah baru.

Sementara itu, penghentian operasional perkebunan di Gunung Mas kembali menempatkan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dalam sorotan.

  1. Dua Perusahaan Tersangka Karhutla, Tiga Orang Terseret Dugaan Korupsi

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengumumkan dua perkembangan penegakan hukum pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sedangkan tiga orang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kabupaten Kapuas.

Kedua perkara tersebut merupakan kasus terpisah yang sama-sama menyangkut pertanggungjawaban dalam kegiatan usaha dan pengelolaan sumber daya.

Dalam perkara karhutla, perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Polda Kalteng mencatat luas lahan terbakar yang terkait kedua perkara itu mencapai sekitar 1.251 hektare, terdiri atas 587,213 hektare pada perkara PT BWL dan 664,403 hektare pada perkara PT PWN.

Penyidik menduga kebakaran berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan dan menemukan persoalan terkait kelengkapan sarana pemadaman serta upaya pencegahan kebakaran.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan juga menyampaikan bahwa hingga 21 Oktober 2026, jajarannya telah menangani 138 perkara karhutla, terdiri atas 83 laporan informasi dan 55 laporan polisi. Sebanyak 47 orang dan dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keseluruhan penanganan perkara tersebut.

Angka ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga telah menjangkau korporasi. Meski demikian, penetapan tersangka belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak tersebut bersalah.

Pada perkara terpisah, penyidik menetapkan NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS selaku Direktur CV Berkat Anugrah, dan S selaku pelaksana lapangan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2021.

Proyek yang bersumber dari dana tugas pembantuan itu memiliki nilai kontrak Rp1.720.488.000. Berdasarkan pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp717.045.188.

Penyidik menduga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan melampaui batas waktu kontrak, tetapi dinyatakan selesai serta dibayar penuh. Berkas perkara tersebut dilaporkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

  1. BRIN Identifikasi Temuan Logam di Kotim sebagai Sampah Roket China

Dua benda logam berukuran besar ditemukan di perkebunan kelapa sawit PT Agro Bukit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 19 dan 20 Oktober 2026. Temuan pertama dilaporkan berada di kawasan blok G38–39, sedangkan benda kedua ditemukan di lokasi berbeda dengan jarak sekitar 10 kilometer.

Bentuknya tidak sama; benda pertama menyerupai pecahan dinding logam, sedangkan benda kedua berbentuk seperti kubah dengan diameter sekitar empat meter. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan penjelasan mengenai asal benda tersebut pada Rabu.

Peneliti Ahli Utama Bidang Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, menyebut benda logam yang ditemukan merupakan sampah antariksa bekas roket ZhuQue-2E (ZQ-2E) milik China. Untuk benda kedua, BRIN menyatakan sumbernya diduga sama dengan objek pertama. Penjelasan tersebut didasarkan pada penelusuran lintasan orbit dan waktu masuknya kembali roket ke atmosfer Bumi.

Menurut penjelasan BRIN, roket tersebut melintas dari utara ke selatan di atas wilayah Kalimantan pada 18 Oktober 2026. Sekitar pukul 17.36 WIB, lintasannya berada di sekitar Sampit, bertepatan dengan laporan warga yang mendengar suara gemuruh pada sore hari. Pecahan yang ditemukan dijelaskan sebagai bagian badan roket, termasuk komponen tabung bahan bakar, dengan kemungkinan tersebar di sejumlah lokasi sepanjang lintasan terakhirnya.

Benda pertama dilaporkan telah dievakuasi dan diamankan di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Temuan ini menjadi persoalan keselamatan bagi pekerja perkebunan sekaligus membutuhkan tindak lanjut ilmiah. Informasi mengenai pengamanan lokasi, pemeriksaan fisik, serta prosedur yang harus diikuti jika ditemukan pecahan lain perlu disampaikan secara jelas agar warga tidak mengambil atau menyentuh benda yang belum diperiksa.

  1. Operasional PT PMM Dihentikan, Kewajiban Kebun Plasma Dipersoalkan

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menghentikan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Prasetya Mitra Muda (PMM) Sei Rungan Estate di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Keputusan itu diambil karena pemerintah kabupaten menilai perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Pemerintah daerah telah memberikan teguran resmi pada 2019, 2021, dan 2022 sebelum mengambil langkah penghentian tersebut.

Bupati menyatakan perusahaan belum membangun kebun plasma yang dipersoalkan, dengan kewajiban yang disebut minimal 20 persen dari kebun inti. Ia juga menyebut penanaman sawit perusahaan telah berlangsung sejak 2016.

Tiga perkembangan ini memperlihatkan pentingnya tindak lanjut yang dapat diperiksa publik. Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, perkembangan tersebut bukan hanya tentang pengumuman dan keputusan, tetapi juga tentang hasil nyata; penanganan lingkungan, pertanggungjawaban penggunaan uang publik, keselamatan pekerja, dan pemenuhan hak masyarakat di sekitar perkebunan.

Berita Terkait