Beranda›Barito Utara
Barito Utara

Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Sawit PT AGU, SHK Tertunggak Empat Bulan

Kelompok Tani Kebun Lolo berada di area perkebunan sawit Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Barito Utara, setelah menyatakan mengambil alih pengelolaan lahan.

RINGKASAN

  • Wakil Ketua Kelompok Tani Kebun Lolo Muhammad Rubis bilang tindakan itu diambil karena kelompoknya mengaku belum menerima pembayaran Sisa Hasil Kebun (SHK) selama empat bulan, sejak Mei 2026.
  • Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kebun Lolo, Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, mengambil alih pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 1.731 hektare yang selama ini
  • “Langkah ini dilakukan karena warga mengaku belum menerima pembayaran” selama empat bulan, kata Rubis.
Kelompok Tani Kebun Lolo berada di area perkebunan sawit Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Barito Utara, setelah menyatakan mengambil alih pengelolaan lahan. (Tim Redaksi/lingkarkalteng.com/CC0)

Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kebun Lolo, Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, mengambil alih pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 1.731 hektare yang selama ini dikelola PT Antang Ganda Utama (AGU).

Wakil Ketua Kelompok Tani Kebun Lolo Muhammad Rubis mengatakan tindakan itu diambil karena kelompoknya mengaku belum menerima pembayaran Sisa Hasil Kebun (SHK) selama empat bulan, sejak Mei 2026.

“Langkah ini dilakukan karena warga mengaku belum menerima pembayaran” selama empat bulan, kata Rubis. Jumat, (18/9/2026).

Menurut kelompok tani, persoalan tersebut mulai berdampak pada kewajiban kredit sejumlah anggota. Rubis menyebut sekitar 76 anggota memiliki pinjaman di bank dan telah mendapat pemberitahuan mengenai risiko penyitaan aset apabila tunggakan tidak diselesaikan.

“Dasar pengambilalihan ini karena hak kami tidak dibayar selama empat bulan,” ujarnya.

Warga mengaku sebelumnya telah meminta mediasi melalui pemerintah daerah. Rubis mengatakan proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret. Kelompok tani juga menyebut perusahaan sebelumnya menyatakan siap melunasi kewajiban, tetapi hingga batas waktu yang mereka sebut 15 September 2026 belum ada pembayaran.

“Belum ada realisasi pembayaran maupun komunikasi dari manajemen,” kata Rubis.

Kelompok tani menyatakan lahan tetap mereka kuasai dan kelola sampai ada kejelasan mengenai pembayaran SHK. Kerja sama pengelolaan tersebut, menurut kelompok tani, telah berlangsung sejak awal 2018 dan dijadwalkan berakhir pada 2026.

Hingga naskah ini disusun, manajemen PT AGU belum memberikan keterangan mengenai tudingan warga. Saat didatangi, petugas keamanan menyebut pimpinan perusahaan tidak berada di kantor. (MT/*)

Berita Terkait