Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari siaga menjadi tanggap darurat mulai 18 September hingga 2 Oktober 2026. Keputusan itu diambil di tengah ancaman kebakaran yang masih berlangsung dan kondisi cuaca yang cenderung kering.
Perubahan status tersebut berarti pemerintah daerah menempatkan penanganan karhutla pada level kedaruratan yang membutuhkan kesiapsiagaan lebih tinggi, termasuk pemantauan titik rawan, deteksi dini serta pengerahan sumber daya saat kebakaran terjadi.
Bupati Barito Utara Shalahuddin mengatakan perubahan status tidak boleh hanya dipahami sebagai perubahan administratif, tetapi sebagai upaya memperkuat respons terhadap ancaman kebakaran.
“Peralihan status ini harus kita maknai sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan dan kewaspadaan,” katanya.
Pemerintah daerah juga menyoroti sejumlah faktor yang dapat memperbesar kebakaran, mulai dari kondisi cuaca, curah hujan, kekeringan vegetasi dan lahan hingga aktivitas masyarakat yang berpotensi menjadi sumber api.
Shalahuddin menekankan pencegahan harus berjalan sebelum api meluas.
“Pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan karhutla,” ujarnya.
Kecepatan respons juga menjadi perhatian karena setiap keterlambatan dapat memperbesar area terdampak.
“Setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian karhutla harus segera ditindaklanjuti, sehingga api dapat dikendalikan sedini mungkin dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” tegasnya.
Status tanggap darurat ditetapkan ketika pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan penanganan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah juga mengaitkan kewaspadaan dengan prakiraan BMKG mengenai fenomena El Nino yang disebut dapat berlangsung hingga awal 2027. (MT/*)








