Beranda›Hukrim
Hukrim

Dari Pondok di Rungan, 169,57 Gram Sabu Disita

Polisi Gunung Mas mengamankan RA dan menyita 20 paket yang diduga sabu dengan berat bersih 169,57 gram di Kecamatan Rungan. (HMS. Polres Gunung Mas)

RINGKASAN

  • Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial RA (23) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya,
  • Selain 20 paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, tujuh plastik klip pembungkus, satu sendok sabu dari sedotan, satu telepon seluler OPPO A3x, tas selempang,
  • “Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno saat dikonfirmasi melalui PS Kasihumas Polres Gunung Mas, Ipda Abner,
Polisi Gunung Mas mengamankan RA dan menyita 20 paket yang diduga sabu dengan berat bersih 169,57 gram di Kecamatan Rungan. (HMS. Polres Gunung Mas) (Tim Redaksi/lingkarkalteng.com/CC0)

Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial RA (23) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 20 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar pondok yang ditempati RA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan sebelum petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno saat dikonfirmasi melalui PS Kasihumas Polres Gunung Mas, Ipda Abner, Jumat (18/9/2026).

Menurut polisi, 19 paket ditemukan di dalam tas selempang hitam. Satu paket lainnya ditemukan dalam kantong hitam berisi gumpalan lakban dan tisu. Penggeledahan dilakukan di hadapan sejumlah saksi.

Selain 20 paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, tujuh plastik klip pembungkus, satu sendok sabu dari sedotan, satu telepon seluler OPPO A3x, tas selempang, kantong penyimpanan serta uang tunai Rp2,2 juta.

RA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut masih berjalan dan status RA tetap harus ditempatkan sesuai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kita bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Sutrisno.

Dalam perkara tersebut, RA disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Pengungkapan ini menunjukkan informasi masyarakat menjadi titik awal penyelidikan. Namun, pembuktian perkara dan status hukum RA selanjutnya tetap bergantung pada proses penyidikan serta tahapan hukum berikutnya. (GM/*)

Berita Terkait