Beranda›Hukrim
Hukrim

Eks Polisi Terseret, Sidang Senpi Lapas Buka Jejak Uang

Lima terdakwa perkara dugaan penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya digiring usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

RINGKASAN

  • Persidangan perkara dugaan penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya mengungkap rangkaian komunikasi pemesanan senjata, serta sejumlah transaksi uang yang melibatkan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
  • Dalam pemeriksaan transaksi perbankan, Anton disebut mentransfer kepada Bambang masing-masing Rp10 juta, Rp3 juta, Rp1,25 juta dan Rp5 juta.
  • Seluruh keterangan mengenai pemesanan, kepemilikan, penggunaan senjata serta transaksi uang tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.
Lima terdakwa perkara dugaan penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya digiring usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Tim Redaksi/lingkarkalteng.com/CC0)

Persidangan perkara dugaan penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya mengungkap rangkaian komunikasi pemesanan senjata, serta sejumlah transaksi uang yang melibatkan pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Perkara ini melibatkan lima terdakwa, yakni Juwita alias Mama Alfaro serta empat mantan anggota Polda Kalimantan Tengah, Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangkaraya mencatat perkara para terdakwa dalam klasifikasi tindak pidana senjata api atau benda tajam.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi Alexander dari Bidpropam Polda Kalteng dan Nopri selaku Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya.

Alexander menerangkan mengenai hasil pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan empat mantan anggota kepolisian tersebut. Ia juga menyatakan para terdakwa tidak memiliki izin menggunakan senjata api yang menjadi barang bukti.

“Tidak mengetahui para terdakwa diperbolehkan menggunakan senpi jenis itu,” ujar Alexander di hadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Kamis (17/9/2026).

Sementara Nopri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap senjata yang berkaitan dengan perkara. Menurutnya, senjata tersebut merupakan produk pabrikan dan bukan senjata rakitan. Nomor rangka senjata disebut telah dihapus dan senjata berisi tujuh amunisi.

“Yang pasti barang ini diduga senpi, untuk nomor rangka senpi sudah dihapus,” kata Nopri.

Persidangan juga mengungkap bahwa komunikasi awal mengenai pemesanan senjata bermula antara almarhum Anton Kurniawan dan Bambang. Juwita kemudian disebut menanyakan keberadaan senjata tersebut kepada Bambang. Komunikasi selanjutnya melibatkan empat terdakwa dari unsur mantan kepolisian.

Dalam pemeriksaan transaksi perbankan, Anton disebut mentransfer kepada Bambang masing-masing Rp10 juta, Rp3 juta, Rp1,25 juta dan Rp5 juta. Budhi disebut menerima transfer Rp8,5 juta dan Rp9 juta. Ketika majelis hakim mengonfirmasi keterangan tersebut, seluruh terdakwa menyatakan benar.

Persidangan belum memasuki tahap akhir. Pengadilan menjadwalkan sidang berikutnya pada 24 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

Seluruh keterangan mengenai pemesanan, kepemilikan, penggunaan senjata serta transaksi uang tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum merupakan putusan akhir pengadilan. (fit/*)

Berita Terkait