Kejaksaan Negeri Seruyan terus menyidik dugaan korupsi kegiatan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 senilai Rp13.802.844.828, dengan penyidik mendalami dugaan pengondisian perusahaan, praktik perusahaan pinjaman dan penggelembungan harga pengadaan.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan kebutuhan penerima hibah, antara lain mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan dan pakan ikan. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 93 saksi dan menyita uang Rp86.790.000 yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara.
Kepala Kejari Seruyan Denny Iswanto mengatakan proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, tetapi penyidik menemukan sejumlah fakta hukum yang masih perlu didalami.
“Pengadaan sejumlah barang tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung. Namun, dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah fakta hukum yang masih harus didalami untuk mengungkap rangkaian perkara secara utuh,” ujar Denny. Sabtu, (19/9/2026).
Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan adanya pihak di lingkungan dinas bersama pejabat pengadaan yang mengarahkan perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan.
“Di antaranya dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas Perikanan bersama oknum pejabat pengadaan yang melakukan pengkondisian terhadap perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan,” katanya.
Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan perusahaan pinjaman dalam pelaksanaan pengadaan. Pada saat yang sama, dugaan mark-up harga menjadi bagian lain yang sedang didalami, termasuk dugaan aliran selisih harga kepada pihak tertentu sebagai fee atau imbalan.
“Dari dugaan selisih harga tersebut, penyidik mendalami adanya keuntungan yang kemudian diduga dibagikan kepada oknum tertentu dalam bentuk fee atau imbalan,” kata Denny.
Kasi Pidsus Kejari Seruyan Rahmad Nasution mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan dengan dokumen serta bukti lain yang sudah diperoleh penyidik.
“Sejauh ini, sebanyak 93 orang saksi telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen serta bukti lain yang telah dikantongi penyidik,” ujar Rahmad.
Kejari Seruyan masih meminta keterangan ahli dan menelusuri dokumen serta aliran dana untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sampai perkembangan 18 September 2026, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terpisah, seorang pejabat pada dinas terkait yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan pihaknya belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan hibah tersebut.
“Tunggu dulu ya, nanti kami akan memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan hibah sesuai dokumen dan fakta yang kami ketahui,” ujarnya singkat. (SR/*)







