Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menetapkan AJ alias I, 33 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman, pemerasan dan pencemaran nama baik setelah sebelumnya berstatus terlapor. Penetapan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 14 September 2026.
Perkara itu bermula dari laporan Roedy Halim, 62 tahun, warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Laporan tercatat dalam LP/B/149/VI/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah dan berkaitan dengan rangkaian dugaan peristiwa sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kotawaringin Barat.
Menurut uraian dalam laporan, persoalan bermula setelah Roedy menerima pesan WhatsApp yang disertai video pembukaan lahan dan tudingan mengenai kegiatan pembabatan hutan. Komunikasi kemudian berlanjut pada permintaan uang dan persoalan unggahan di media sosial.
“Afner kemudian meminta uang Rp5 juta,” ujar Roedy dalam keterangan yang terkait dengan laporan tersebut.
Dalam salah satu pesan yang dicantumkan dalam laporan, terdapat kalimat, “Saya tunggu respon dari bapak 1×24 jam.” Pesan itu muncul dalam rangkaian komunikasi yang oleh pelapor disebut membuatnya merasa berada dalam tekanan.
Pada 13 Januari 2026, Roedy mengaku mengirim Rp1,5 juta ke rekening yang diberikan setelah kembali menerima permintaan uang. Dalam pertemuan selanjutnya di Palangka Raya, ia mengaku diminta memberikan uang secara berkala dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di wilayah Seruyan.
“Rp3 juta setiap bulan,” kata Roedy mengenai jumlah yang disebut diminta kepadanya.
Roedy kemudian mengaku menyepakati pemberian Rp2 juta per bulan selama 10 bulan. Namun, menurut laporannya, permintaan pembayaran sekaligus untuk satu tahun kembali muncul pada 25 Februari 2026 dan ditolak.
“Saya belum mengetahui dan mengenal siapa yang bersangkutan,” ujar Roedy menjelaskan alasan awalnya mengabaikan permintaan uang tersebut.
Rangkaian dugaan peristiwa berlanjut hingga Mei 2026. Pelapor menyebut menerima tautan unggahan Facebook yang memuat foto dan namanya disertai tudingan penggarapan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Dalam laporannya, Roedy membantah tudingan tersebut dan menyatakan aktivitas dalam video berkaitan dengan pembersihan jalan masyarakat untuk kebutuhan lokasi wisata.
Penyidik kemudian menetapkan AJ sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Sp.Tap/25/IXRES.2.5./2026/DISKRIMSUS tertanggal 14 September 2026. Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 483 ayat (1) serta ketentuan Pasal 433 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga publikasi 17 September 2026, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari AJ mengenai penetapan tersangka maupun laporan yang ditujukan kepadanya. Perkara selanjutnya tetap berada dalam tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Sumber: Polda Kalimantan Tengah; Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/25/IXRES.2.5./2026/DISKRIMSUS; Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT.






