Beranda›Cek Fakta
Cek Fakta

[HOAKS] Guru 3T Tidak Perlu Setor Rp500 Ribu untuk Pencairan TKG

Beredar informasi yang menyebut guru di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) harus menyetor Rp500 ribu setiap triwulan agar Tunjangan Khusus Guru (TKG) dapat dicairkan. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan.

Ilustrasi/AI Generate.

RINGKASAN

  • Beredar informasi yang menyebut guru di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) harus menyetor Rp500 ribu setiap triwulan agar Tunjangan Khusus Guru (TKG) dapat dicairkan.
  • Tidak ada perantara maupun kewajiban membayar atau menyetor uang kepada pihak tertentu untuk pencairan tunjangan.
  • Kesimpulan: Klaim bahwa guru 3T harus membayar Rp500 ribu per triwulan untuk pencairan TKG adalah tidak benar/hoaks.
Ilustrasi/AI Generate. (Lingkar Kalteng/lingkarkalteng.com/CC0)

Beredar informasi yang menyebut guru di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) harus menyetor Rp500 ribu setiap triwulan agar Tunjangan Khusus Guru (TKG) dapat dicairkan.

Informasi tersebut tidak benar. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pencairan TKG dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru penerima berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Tidak ada perantara maupun kewajiban membayar atau menyetor uang kepada pihak tertentu untuk pencairan tunjangan. Disdik Kalteng juga meminta guru dan kepala sekolah melaporkan jika menemukan permintaan pungutan serupa melalui kanal pengaduan resmi, termasuk Whistle Blowing System (WBS).

Kesimpulan: Klaim bahwa guru 3T harus membayar Rp500 ribu per triwulan untuk pencairan TKG adalah tidak benar/hoaks.

Sumber: Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Terkait