Beranda›Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah

B50 Masuk Tahap Akhir, Sawit Kalteng Disorot

Pekerja memuat tandan buah segar kelapa sawit ke truk di tengah aktivitas panen di kawasan perkebunan.

RINGKASAN

  • Implementasi biodiesel B50 memasuki tahap akhir masa transisi pada September 2026, dengan pemerintah menargetkan seluruh SPBU di Indonesia menyalurkan campuran biodiesel 50 persen pada akhir bulan.
  • Hingga awal September, sebanyak 6.050 SPBU atau sekitar 94 persen jaringan SPBU telah menyalurkan B50, sementara sebagian lainnya masih berada dalam masa transisi dari B40.
  • Data BPS menunjukkan perkebunan rakyat di Kalteng pada 2024 memiliki luas tanam sawit sekitar 1,93 juta hektare dengan produksi 7,24 juta ton.
Pekerja memuat tandan buah segar kelapa sawit ke truk di tengah aktivitas panen di kawasan perkebunan. (Mitra Tama/lingkarkalteng.com/CC0)

Implementasi biodiesel B50 memasuki tahap akhir masa transisi pada September 2026, dengan pemerintah menargetkan seluruh SPBU di Indonesia menyalurkan campuran biodiesel 50 persen pada akhir bulan. Perkembangan ini memiliki kepentingan langsung bagi Kalimantan Tengah yang memiliki basis perkebunan sawit rakyat sangat besar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat B50 mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Hingga awal September, sebanyak 6.050 SPBU atau sekitar 94 persen jaringan SPBU telah menyalurkan B50, sementara sebagian lainnya masih berada dalam masa transisi dari B40.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi mengatakan implementasi B50 terus dikawal, termasuk dari sisi teknis penggunaan pada kendaraan dan kesiapan distribusi.

“Kalau melihat jumlah SPBU di Indonesia menurut data Patra Niaga, sudah ada 94 persen yang sudah menyalurkan B50 di 6.050 SPBU,” ujar Eniya. Minggu (20/9.2026).

PT Pertamina Patra Niaga kemudian menyatakan distribusi B50 ditargetkan mencapai 100 persen pada akhir September. Pada 11 September 2026, perusahaan menyebut sekitar 95 persen SPBU telah mendistribusikan B50, dengan sebagian wilayah masih menyelesaikan stok B40.

Kebijakan tersebut menjadi penting bagi Kalteng karena sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan utama daerah. Data BPS menunjukkan perkebunan rakyat di Kalteng pada 2024 memiliki luas tanam sawit sekitar 1,93 juta hektare dengan produksi 7,24 juta ton. Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat sebagai daerah dengan produksi sawit rakyat terbesar di provinsi tersebut.

Akademisi Universitas Palangka Raya Bhayu Rhama menilai posisi tersebut membuat Kalteng memiliki keterkaitan kuat dengan pelaksanaan kebijakan B50 secara nasional.

“Kalimantan Tengah memiliki peran strategis karena menjadi salah satu sentra produksi kelapa sawit nasional. Daerah ini berkontribusi besar dalam penyediaan bahan baku biodiesel yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi B50 secara nasional,” jelas Bhayu.

Menurut Bhayu, keberhasilan kebijakan B50 tidak hanya berkaitan dengan distribusi bahan bakar, tetapi juga bergantung pada kemampuan menjaga rantai pasok sawit dari sektor hulu hingga industri biodiesel.

“Program B50 selain memperkuat kemandirian energi nasional, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi tekanan terhadap pasokan solar dan membantu mengatasi kelangkaan yang masih terjadi di beberapa wilayah,” ujarnya.

Dari sisi daerah, Pemerintah Provinsi Kalteng sebelumnya juga menyatakan B50 membuka peluang bagi pengembangan hilirisasi sawit. Bank Indonesia Kalteng memasukkan implementasi B50 sebagai salah satu isu strategis dalam pembahasan ketahanan energi dan ekonomi daerah.

Namun, peluang tersebut berjalan bersamaan dengan persoalan produktivitas dan tata kelola perkebunan rakyat. Pemerintah provinsi pada 2026 menargetkan pendataan 1.500 pekebun sawit rakyat untuk memperbaiki basis data dan pemetaan kebun sebagai dasar kebijakan.

Bhayu menilai manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut akan bergantung pada pengelolaan rantai sawit secara berkelanjutan.

“Jika dikelola secara berkelanjutan, B50 bukan hanya menjadi solusi energi, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” katanya.

Masa transisi B50 berakhir pada 30 September 2026. Setelah itu, perhatian berikutnya berada pada konsistensi pasokan, kesiapan infrastruktur distribusi, serta bagaimana daerah penghasil sawit seperti Kalteng memperoleh nilai tambah dari kebijakan energi nasional tersebut.

Berita Terkait