Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menjadi faktor keselamatan pelayaran di wilayah kerja Pelabuhan Sampit. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menerbitkan maklumat pelayaran setelah potensi cuaca buruk, gelombang tinggi, dan gangguan jarak pandang meningkat.
Maklumat itu diterbitkan 17 September 2026 dan ditujukan kepada nakhoda, perwira jaga, operator kapal, dan perusahaan pelayaran yang melintas di wilayah kerja KSOP Sampit, yang mencakup Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan.
“Maklumat pelayaran ini dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalkan risiko kecelakaan kapal akibat cuaca buruk, gelombang tinggi, dan gangguan jarak pandang karena kabut asap,” kata Hotman Siagian, Kepala KSOP Kelas III Sampit. Senin (21/9/2026).
Kapal diminta terus memperhatikan jarak pandang ketika sandar, lepas sandar, labuh jangkar maupun berlayar, terutama di alur sungai dan kawasan padat lalu lintas. Kecepatan juga diminta disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Operator kapal diwajibkan mengoptimalkan radar, Automatic Identification System (AIS), lampu navigasi, dan isyarat kabut. Nakhoda juga diminta menjaga komunikasi radio serta tidak memaksakan pelayaran ketika jarak pandang sangat terbatas.
“Keselamatan menjadi prioritas sehingga setiap perubahan jarak pandang harus segera menjadi pertimbangan sebelum kapal bergerak,” ujarnya.
Kabut asap juga sebelumnya tercatat memangkas jarak pandang di sejumlah wilayah Kalteng. Pada 17 September, jarak pandang di Buntok dan Muara Teweh sempat sekitar 200 meter, sedangkan Sampit mencapai 500 meter.
“Kondisi asap bersifat dinamis sehingga pengawasan harus dilakukan terus-menerus, terutama pada alur pelayaran dengan lalu lintas kapal yang padat,” terang Hotman.
BMKG menyebut kondisi kering dan karhutla masih menjadi faktor penting terhadap penyebaran asap di Kalimantan. Jarak pandang dapat berubah cepat mengikuti konsentrasi asap, arah angin, kelembapan, hujan, dan perkembangan titik api.
“Nakhoda tidak boleh memaksakan perjalanan ketika parameter keselamatan tidak terpenuhi karena risiko bukan hanya terhadap kapal, tetapi juga awak dan muatan,” pungkasnya.
Maklumat tersebut berlaku sebagai langkah pencegahan agar gangguan jarak pandang tidak berubah menjadi kecelakaan di jalur sungai maupun kawasan pelabuhan.







