Akses layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Seruyan kembali menjadi perhatian setelah DPRD mendorong agar pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dapat dilakukan di setiap kecamatan.
Usulan itu terutama diarahkan untuk masyarakat di wilayah hulu dan daerah pemilihan II serta III yang harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kuala Pembuang. Jarak perjalanan yang jauh dinilai meningkatkan biaya dan waktu warga untuk memperoleh dokumen kependudukan.
“Jika pencetakan E-KTP dapat dilakukan di kecamatan tentunya juga akan mempermudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan,” kata anggota DPRD Seruyan Subani. Senin (21/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut terutama menyangkut akses. Ia mendorong agar fasilitas pencetakan tersedia di tingkat kecamatan sehingga warga tidak harus selalu datang ke pusat pemerintahan kabupaten.
“Kami juga berharap untuk di setiap kecamatan itu bisa mencetak KTP di kantor kecamatan, karena selama ini masyarakat harus datang ke sini dengan jarak yang jauh dan memakan biaya yang cukup besar,” ujarnya.
Namun, penerapan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) di tingkat kecamatan tidak cukup hanya dengan menyediakan mesin pencetak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga harus memastikan kesiapan jaringan, perangkat, petugas, serta kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi kependudukan.
“Usulan tersebut akan kami kaji dari sisi kebutuhan perangkat, jaringan, sumber daya manusia, dan ketentuan pelayanan administrasi kependudukan,” ungkap Domases Al Atak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.
Persoalan akses dokumen kependudukan menjadi penting karena KTP-el digunakan dalam banyak layanan publik, termasuk layanan pemerintahan dan administrasi sosial.
“Desentralisasi layanan perlu diikuti kesiapan perangkat dan jaringan agar pencetakan di kecamatan tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas,” terangnya.
Tahap berikutnya adalah memastikan apakah seluruh kecamatan memiliki kesiapan teknis dan apakah model pelayanan tersebut sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.







