Beranda›Hukrim
Hukrim

Dua Kurir Narkoba Dituntut Mati di Nanga Bulik

Ilustrasi AI/Dua terdakwa narkotika di Nanga Bulik dituntut mati terkait 32,9 kg sabu dan 15.016 ekstasi. (Bukan foto kejadian nyata)

RINGKASAN

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamandau, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, setelah keduanya didakwa membawa 32,91788 kilogram
  • Sumber: Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui SIPP perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb; Kejaksaan Negeri Lamandau; materi tuntutan dalam persidangan 17 September 2026; hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
  • Perkara mereka tercatat dengan Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb dan pada pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nanga Bulik tercatat berstatus tuntutan.
Ilustrasi AI/Dua terdakwa narkotika di Nanga Bulik dituntut mati terkait 32,9 kg sabu dan 15.016 ekstasi. (Bukan foto kejadian nyata) (Suhud Mas’ud/Satria Mahendra/lingkarkalteng.com/CC0)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamandau, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, setelah keduanya didakwa membawa 32,91788 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi yang menurut dakwaan akan dikirim ke Palangka Raya. Tuntutan dibacakan dalam sidang Kamis, 17 September 2026.

Kedua terdakwa adalah Mohammad Eriyan bin Marwandi dan Herawansyah bin Aliyun (alm.). Perkara mereka tercatat dengan Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb dan pada pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nanga Bulik tercatat berstatus tuntutan.

JPU Joko Firmansyah menuntut keduanya dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.

“Tuntutan pidana mati diajukan setelah jaksa menilai unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa,” ujar Joko. Senin (21/9/2026).

Barang bukti dalam perkara ini terdiri atas 33 bungkus sabu dengan berat bersih 32.917,88 gram dan 15.016 butir ekstasi dengan berat bersih 5.497,4008 gram. Dalam uraian perkara, narkotika tersebut disebut disiapkan untuk dibawa menuju Palangka Raya.

Perkara itu bermula dari rangkaian komunikasi sejak November 2025. Eriyan disebut pertama kali dihubungi seseorang bernama Pindo, yang kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu muncul nama Berlin, yang dalam dakwaan disebut sebagai pengendali utama dan berkomunikasi dengan Eriyan melalui aplikasi Signal.

Dalam uraian dakwaan, Eriyan diminta mengganti telepon seluler dan kartu SIM serta memutus komunikasi sebelumnya. Berlin juga disebut mengirim Rp10 juta untuk biaya operasional. Pada Januari 2026, Eriyan kemudian merekrut Herawansyah dengan imbalan yang disebut mencapai Rp10 juta untuk setiap bungkus narkotika.

Puncaknya terjadi pada 8 Februari 2026, ketika Eriyan disebut mengambil Toyota Raize merah di parkiran Mega Mall Pontianak. Puluhan kilogram narkotika telah disimpan di dalam bagasi, tepatnya pada ruang ban serep kendaraan tersebut. Mobil itu kemudian dibawa menuju Palangka Raya dan melintasi wilayah Kabupaten Lamandau.

“Fakta persidangan menunjukkan perkara ini tidak berhenti pada kepemilikan barang, tetapi berkaitan dengan rangkaian perjalanan dan komunikasi untuk mengantarkan narkotika menuju wilayah tujuan,” terangnya.

Perjalanan tersebut terhenti pada 10 Februari 2026 di wilayah Kecamatan Delang, Lamandau. Saat melintas di depan Polsek Delang, kendaraan disebut tidak berhenti ketika akan diperiksa dan kemudian melaju. Pengejaran berlangsung sekitar dua kilometer sebelum kedua terdakwa keluar dari kendaraan yang kemudian menabrak tebing. Keduanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap secara terpisah.

Dalam penggeledahan, barang bukti kemudian diperiksa melalui laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan disebut menunjukkan adanya methamphetamine, MDMA, kafein, dan ketamin pada barang bukti yang disita.

“Kami tetap menghormati seluruh proses pembuktian di persidangan dan akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan sesuai hak hukum para terdakwa,” ujar penasihat hukum Mohammad Eriyan dan Herawansyah.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu dasar utama tuntutan maksimal yang diajukan JPU. Namun tuntutan pidana belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami akan menyampaikan pembelaan dengan menguji uraian dakwaan, fakta persidangan, dan peran masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan,” ujarnya.

Perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb masih berproses di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Per 18 September 2026, SIPP pengadilan masih mencatat perkara tersebut dalam tahap tuntutan, sehingga belum ada putusan yang menentukan kesalahan dan pidana akhir bagi kedua terdakwa.


Sumber: Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui SIPP perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb; Kejaksaan Negeri Lamandau; materi tuntutan dalam persidangan 17 September 2026; hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Berita Terkait