Beranda›Hukrim
Hukrim

Tuntutan Mati 32,9 Kg Sabu Dapat Dukungan Tokoh Pemuda

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung.

RINGKASAN

  • Tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 32,9 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik mendapat dukungan dari kalangan pemuda
  • Dukungan terhadap penindakan tegas terhadap narkotika juga pernah disampaikan Bupati Lamandau Rizky Adity Putra setelah Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman mati kepada Warso bin Edi dalam perkara
  • “Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, kami berharap tuntutan yang tegas dapat menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika dan memberi efek jera agar Kalimantan Tengah tidak menjadi pasar
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung. (Satria Mahendra/Suhud Mas’ud/lingkarkalteng.com/CC0)

Tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 32,9 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik mendapat dukungan dari kalangan pemuda di Kalimantan Tengah. Tuntutan terhadap Mohammad Eriyan dan Herawansyah dibacakan jaksa pada 17 September 2026.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung, menilai perkara dengan jumlah narkotika sebesar itu menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba tidak berhenti pada pengguna, tetapi menyentuh keamanan dan masa depan masyarakat secara lebih luas.

“Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, kami berharap tuntutan yang tegas dapat menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika dan memberi efek jera agar Kalimantan Tengah tidak menjadi pasar peredaran narkoba,” ujar Bush. Senin (21/9/2026).

Sikap Bush terhadap pemberantasan narkoba bukan muncul baru dalam perkara ini. Pada 20 Agustus 2026, ia menyatakan organisasinya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami dari MPC Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi penerus di Kalimantan Tengah,” ujar Bush saat deklarasi perang melawan narkoba.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada kegiatan seremonial. Menurutnya, pencegahan harus berjalan melalui edukasi dan pengawasan di lingkungan masyarakat.

“Komitmen mewujudkan Kalteng Bersinar tidak cukup hanya sekadar seremonial, melainkan harus diwujudkan melalui aksi nyata, edukasi berkelanjutan, dan pengawasan masyarakat yang ketat,” katanya.

Dalam pernyataan lain pada Mei 2026, Bush juga mengapresiasi razia mendadak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Ia menyebut langkah tersebut sebagai sinyal bahwa ruang peredaran narkoba tidak boleh dibiarkan.

“Langkah ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di dalam rutan maupun lapas. Ini patut diapresiasi,” ungkapnya.

Dukungan terhadap penindakan tegas terhadap narkotika juga pernah disampaikan Bupati Lamandau Rizky Adity Putra setelah Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman mati kepada Warso bin Edi dalam perkara penyelundupan 50,6 kilogram sabu pada 8 Mei 2025. Saat itu, Bupati mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan Polres Lamandau.

“Kerja keras dan koordinasi yang solid antara Kejari Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan Polres Lamandau telah memberikan hasil signifikan dalam mengungkap dan menindak tegas kasus peredaran narkoba skala besar ini,” kata Rizky.

Dalam kesempatan tersebut, Rizky juga menyatakan bahwa vonis mati terhadap Warso merupakan bentuk komitmen perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika dan berharap putusan itu menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.

Perkara yang kini berjalan di Nanga Bulik memiliki skala barang bukti yang hampir setara. Jaksa menuntut Mohammad Eriyan dan Herawansyah dengan pidana mati setelah menilai keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Barang bukti yang diajukan terdiri atas 33 bungkus sabu dengan berat bersih 32.917,88 gram dan 15.016 butir ekstasi dengan berat bersih 5.497,4008 gram. Dalam uraian perkara, narkotika tersebut disebut dibawa dari Pontianak menuju Palangka Raya dan terhenti setelah pengejaran di wilayah Kecamatan Delang, Lamandau, pada 10 Februari 2026.

Tuntutan mati tersebut masih merupakan tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan. Kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, sedangkan majelis hakim akan menentukan putusan berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.


Sumber: Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui SIPP perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb; Kejaksaan Negeri Lamandau; keterangan dalam persidangan 17 September 2026.

Berita Terkait