Beranda›Katingan
Katingan

Bawaslu Katingan Temukan 17 Nama Perlu Perbaikan Data

Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan sekaligus Koordinator Divisi HP2H, Usman Sitepu, menyampaikan keterangan pers terkait temuan 17 nama pemilih yang perlu diperbaiki dalam PDPB.

RINGKASAN

  • Bawaslu Kabupaten Katingan menemukan 17 nama pemilih yang perlu diperbaiki dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
  • Usman menjelaskan, saran perbaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan diperbarui sesuai kondisi faktual.
  • “Dari hasil pengawasan, kami menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 nama pemilih, terdiri dari 13 pemilih yang telah meninggal dunia dan 4 pemilih baru,” ujar Usman.
Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan sekaligus Koordinator Divisi HP2H, Usman Sitepu, menyampaikan keterangan pers terkait temuan 17 nama pemilih yang perlu diperbaiki dalam PDPB. (Tim Redaksi/lingkarkalteng.com/CC0)

Bawaslu Kabupaten Katingan menemukan 17 nama pemilih yang perlu diperbaiki dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Temuan itu terdiri atas 13 pemilih yang telah meninggal dunia dan empat pemilih baru.

Saran perbaikan tersebut disampaikan Bawaslu dalam Rapat Koordinasi PDPB yang digelar KPU Kabupaten Katingan di kantor KPU, Senin (21/9/2026).

Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Usman Sitepu, hadir bersama staf HP2H, Moch. Saddam A. Rapat juga dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Katingan.

Usman menjelaskan, saran perbaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan diperbarui sesuai kondisi faktual.

“Dari hasil pengawasan, kami menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 nama pemilih, terdiri dari 13 pemilih yang telah meninggal dunia dan 4 pemilih baru,” ujar Usman.

Ia menilai pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan diperlukan karena status seorang pemilih dapat berubah. Perubahan itu harus tercermin dalam daftar pemilih agar data tidak tertinggal dari kondisi masyarakat yang sebenarnya.

“Data pemilih harus terus diperbarui berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Menurut Usman, koordinasi antarpelaksana pemilu menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan yang ditemukan melalui pengawasan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam pembaruan data.

Karena itu, Bawaslu mendorong KPU menindaklanjuti saran perbaikan terhadap 17 nama tersebut dalam proses PDPB.

Pemutakhiran data memiliki posisi penting karena daftar pemilih harus mampu memuat warga yang memenuhi syarat sekaligus menyesuaikan data warga yang sudah tidak memenuhi syarat.

Dalam konteks itu, akurasi daftar pemilih bukan hanya menyangkut ketertiban administrasi penyelenggaraan pemilu. Data yang mutakhir juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak masyarakat sebagai pemilih tetap tercatat sesuai ketentuan.

“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk dapat terdaftar sebagai pemilih sesuai ketentuan,” tutup Usman.


Sumber: Bawaslu Kabupaten Katingan.

Berita Terkait