Perkara yang mempersoalkan rumusan “keragaman suku” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah mulai memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 22 September 2026.
Mahkamah menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan (I) Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 pada pukul 14.30 WIB. Perkara ini diajukan empat warga Kalimantan Tengah, yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Perkara telah diregistrasi MK pada 14 September 2026.
Agenda hari ini menjadi tahapan awal bagi panel hakim untuk memeriksa permohonan sekaligus mendengar konstruksi persoalan yang diajukan para pemohon. Dalam tahap berikutnya, perkara tersebut masih dapat mengalami perbaikan sebelum masuk ke tahapan persidangan lanjutan. SIPPI MK mencatat agenda penyerahan perbaikan permohonan setelah Pemeriksaan Pendahuluan, namun tanggalnya belum ditetapkan.
Objek yang diuji adalah UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara ini berangkat dari persoalan mengenai rumusan karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah yang memuat frasa “keragaman suku”.
Bagi para pemohon, persoalannya bukan keberadaan keragaman masyarakat di Kalteng. Yang dipersoalkan adalah bagaimana identitas Dayak ditempatkan dalam rumusan hukum mengenai karakteristik daerah tersebut.
Perdebatan itu kemudian dibawa ke ranah konstitusional melalui pengujian materiil di MK. Dengan demikian, perkara tidak lagi berhenti pada diskusi mengenai budaya dan identitas, tetapi menyangkut bagaimana norma dalam undang-undang dipahami dalam kaitannya dengan hak dan identitas budaya masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan keragaman suku di Kalimantan Tengah. Yang ingin kami pastikan adalah bagaimana identitas historis dan budaya Dayak ditempatkan dalam rumusan karakteristik provinsi,” ujar salah satu pemohon, Bush Valentino Lambung.
SIPPI mencatat perkara 340/PUU-XXIV/2026 masih berada pada tahapan awal, yakni Pemeriksaan Pendahuluan. Risalah sidang untuk agenda 22 September 2026 juga telah tercantum dalam sistem Mahkamah.
Artinya, perkembangan hari ini terutama akan menentukan bagaimana argumentasi para pemohon dibaca dan ditanggapi pada tahap awal pemeriksaan perkara.
“Pemeriksaan pendahuluan ini menjadi ruang bagi kami untuk menjelaskan dasar konstitusional dari persoalan yang kami ajukan dan memperjelas permohonan sesuai arahan Mahkamah,” ungkapnya.
Perkara ini menarik perhatian karena menyentuh persilangan tiga hal sekaligus. Rumusan hukum mengenai karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, identitas budaya masyarakat Dayak, dan jaminan konstitusional atas kebudayaan serta identitas masyarakat.
Empat pemohon yang mengajukan perkara tersebut kini harus melewati tahapan persidangan yang ditentukan MK. Setelah Pemeriksaan Pendahuluan, proses akan berlanjut sesuai perkembangan dan hasil pemeriksaan Mahkamah.
Untuk Kalteng, perkara ini membuat satu frasa dalam undang-undang menjadi objek pengujian konstitusional. Untuk para pemohon, ruang sidang MK menjadi tempat untuk menguji argumentasi mereka mengenai posisi identitas Dayak dalam konstruksi hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami mengikuti seluruh proses di Mahkamah dan akan menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta, dasar hukum, serta kepentingan konstitusional yang kami ajukan,” pungkas Bush.
Dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimulai hari ini, perkara 340/PUU-XXIV/2026 kini memasuki fase yang menentukan bentuk dan kejelasan permohonan sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI; SIPPI Mahkamah Konstitusi; UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.






