Beranda›Hukrim
Hukrim

Sopir Taksi Online Diduga Ngaku Jaksa, Warga Rugi Rp5 Juta

Tim gabungan mengamankan pria yang diduga mengaku sebagai jaksa di Palangka Raya.

RINGKASAN

  • Seorang sopir taksi online berinisial AS diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Polda Kalteng setelah dilaporkan diduga mengaku sebagai jaksa dan menawarkan bantuan mengurus perceraian warga
  • “Kami menerima adanya laporan dari warga Palangka Raya, yang diduga ditipu oleh seorang sopir taksi online yang mengaku merupakan seorang jaksa,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.
  • “Masyarakat sebaiknya tidak menyerahkan uang atau dokumen perkara kepada orang yang mengaku sebagai jaksa sebelum identitas dan kewenangannya dipastikan,” imbaunya.
Tim gabungan mengamankan pria yang diduga mengaku sebagai jaksa di Palangka Raya. (Satria Mahendra/lingkarkalteng.com/CC0)

Seorang sopir taksi online berinisial AS diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Polda Kalteng setelah dilaporkan diduga mengaku sebagai jaksa dan menawarkan bantuan mengurus perceraian warga di Palangka Raya.

AS diamankan sekitar pukul 00.15 WIB pada 21 September 2026 di kediamannya di Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Setelah diamankan, ia dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses lebih lanjut. Status yang disebutkan dalam informasi penanganan adalah dugaan penipuan dan pemalsuan identitas atau surat.

Kasus tersebut berawal ketika korban berinisial GN mengenal AS setelah menggunakan layanan taksi online yang dikemudikannya. AS kemudian menawarkan bantuan mengurus perceraian dan mengaku bekerja sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng.

“Kami menerima adanya laporan dari warga Palangka Raya, yang diduga ditipu oleh seorang sopir taksi online yang mengaku merupakan seorang jaksa,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi. Selasa (22/9/2026).

Menurut keterangan aparat, AS juga menunjukkan kartu identitas dengan foto dirinya mengenakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut. Ia disebut mengaku memiliki kenalan hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya, yang membuat korban percaya dan menyerahkan uang untuk pengurusan perceraian.

Korban disebut melakukan transfer total Rp5 juta melalui beberapa transaksi dan menyerahkan tambahan uang tunai Rp50 ribu. Barang dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas Kejaksaan kemudian menjadi bagian dari penanganan aparat.

“Pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekira pukul 00.15 WIB, kami bersama tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Hendri Hanafi dalam penjelasan mengenai proses pengamanan.

Setelah pemeriksaan awal dan pemenuhan alat bukti, lanjut dia, penanganan perkara akan disesuaikan dengan tahapan hukum yang berlaku.

“Masyarakat sebaiknya tidak menyerahkan uang atau dokumen perkara kepada orang yang mengaku sebagai jaksa sebelum identitas dan kewenangannya dipastikan,” imbaunya.

Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan, terutama ketika menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan meminta uang.

“Berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” tegas Hendri.

Berita Terkait