Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial M.M. setelah menemukan dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,68 gram di Hotel Bayu, Kecamatan Selat.
M.M., 27 tahun, diamankan pada Senin (21/9/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di hotel tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.
“Benar, terduga pelaku M.M. diamankan petugas di Hotel Bayu,” kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo. Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan resepsionis hotel. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram, termasuk kemasan.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar Budi Utomo.
Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita plastik klip kosong, kantong plastik hitam, jaket, kotak tanpa merek, case telepon seluler, satu unit telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu. Seluruh barang bukti dan M.M. kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan.
Status M.M. dalam perkara ini tetap sebagai terduga, sementara barang yang diamankan disebut sebagai narkotika jenis sabu yang diduga. Polisi menyangkakan perkara tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan penyidik.
“Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk memastikan asal barang yang diamankan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Kasat.








