Sebanyak 14 korporasi di Kalimantan Tengah masuk proses penyelidikan dan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan hingga 22 September 2026, tetapi status tersebut belum berarti perusahaan-perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data tersebut merupakan bagian dari penanganan Polri terhadap 219 perkara karhutla di 12 kepolisian daerah. Dalam keseluruhan perkara itu, 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 95 korporasi masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan proses terhadap korporasi masih berjalan.
“Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi, sehingga total 95 korporasi,” kata Irhamni.
Dari 95 korporasi itu, 14 berada dalam penanganan Polda Kalteng. Bareskrim belum mengungkap daftar nama perusahaan dan belum merinci berapa yang berada pada tahap penyelidikan serta berapa yang sudah memasuki penyidikan. Karena itu, angka 14 tidak dapat diperlakukan sebagai jumlah perusahaan yang sudah terbukti melakukan tindak pidana.
Di tingkat daerah, perkembangan perkara juga terus bergerak. Laporan Harian SIRINE Karhutla Kalteng mencatat 39 laporan polisi terkait karhutla dengan 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar 720 hektare lahan telah disegel sebagai bagian dari proses hukum.
“Penanganan dilakukan sesuai dengan fakta dan hasil penyelidikan maupun penyidikan di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat.
Kepolisian juga telah mengusut sejumlah perkara yang berkaitan dengan areal konsesi perusahaan. Namun status hukum setiap badan usaha tetap harus dibedakan berdasarkan tahap perkara dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Setiap korporasi akan diproses berdasarkan alat bukti dan status hukum masing-masing perkara,” sebutnya.
Terpisah, pemerhati hukum pidana, Edi Saputra Hasibuan menilai pengusutan perkara karhutla yang melibatkan korporasi harus diarahkan pada pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hubungan hukum maupun faktualnya dengan peristiwa yang diperiksa.
Menurut dia, proses penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pihak perorangan apabila pemeriksaan perkara juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan atau tanggung jawab badan usaha.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi.
Pada titik tersebut, akuntabilitas penegakan hukum menjadi penting. Pengusutan terhadap korporasi harus mampu menjelaskan dasar setiap tindakan hukum yang diambil, sementara proses pembuktiannya tetap harus berjalan profesional dan objektif.
Sumber: Bareskrim Polri; Polda Kalimantan Tengah; Laporan Harian SIRINE Karhutla Kalteng.








