DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memperkuat mekanisme pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan membahas konsep Pakta Integritas yang akan mengikat anggota dewan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 9 Juli 2026, lalu. Hasil koordinasi itu kemudian dituangkan dalam berita acara perbaikan tata kelola Pemerintah Kabupaten Kotim.
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan penguatan itu dimaksudkan agar fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah tidak disertai intervensi terhadap pengadaan.
“Makanya kami diminta bagaimana menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal,” kata Rimbun. Selasa (22/9/2026).
Rimbun menilai pakta integritas menjadi penguatan atas sumpah dan janji jabatan yang telah dimiliki anggota DPRD. “Berbicara sumpah janji dan aturan yang ada, memang di situ ada komitmen membuat pakta integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi,” ujarnya.
Konsep tersebut memuat tujuh pilar, antara lain larangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan; larangan intervensi yang mengganggu independensi; pencegahan benturan kepentingan; larangan penyalahgunaan kewenangan; serta kewajiban melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rifarna Montazriani menjelaskan rencana aksi tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Rapat tindak lanjut hasil berita acara juga telah dilakukan di Inspektorat bersama seluruh organisasi perangkat daerah.
“Pakta integritas ini tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga membangun kesamaan pemahaman mengenai independensi DPRD dan proses pengadaan yang bersih,” ujarnya.
Dalam konsep tersebut terdapat tujuh pilar komitmen integritas, termasuk larangan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan, larangan intervensi yang mengganggu independensi, pencegahan benturan kepentingan, serta kewajiban melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang berlaku.
Pilar terakhir mengatur kesediaan pihak yang menandatangani untuk bertanggung jawab secara etik, politik, administratif maupun hukum apabila melanggar komitmen.
“Substansi draf masih terbuka untuk penyempurnaan agar komitmen etik, administratif, politik, dan hukum dapat dirumuskan secara jelas,” ungkapnya.
Tahap berikutnya, imbuh dia, penyempurnaan rumusan sebelum pakta integritas ditandatangani bersama. Karena dokumen tersebut masih berstatus draf, bentuk akhir dan rumusan komitmennya masih dapat berubah berdasarkan masukan anggota DPRD Kotim.






