Beranda›Kotawaringin Timur
Kotawaringin Timur

Insentif Dokter Puskesmas di Kotawaringin Timur Dipersoalkan

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto.

RINGKASAN

  • Kesenjangan insentif antara dokter yang bertugas di puskesmas dan dokter di RSUD dr Murjani Sampit mulai masuk perhatian DPRD Kotawaringin Timur.
  • Sama-sama menugaskan tenaga kesehatan, dalam hal ini dokter, di rumah sakit dapat, di puskesmas tidak, padahal bertugas sama-sama di Sampit,” ucap Dadang.
  • “Ketua DPRD Kotim sudah menyampaikan informasi ini bahwa ada aspirasi tentang kesenjangan dokter-dokter yang bertugas di puskesmas.
Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto. (Rania Romauli Lubis/lingkarkalteng.com/CC0)

Kesenjangan insentif antara dokter yang bertugas di puskesmas dan dokter di RSUD dr Murjani Sampit mulai masuk perhatian DPRD Kotawaringin Timur.

Komisi III DPRD Kotim akan menelusuri persoalan tersebut melalui pertemuan bersama pihak-pihak terkait. Pembahasan itu juga akan menjadi dasar untuk melihat kemungkinan dukungan anggaran pada APBD Kotim 2027.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mengatakan informasi mengenai persoalan itu telah disampaikan Ketua DPRD Kotim Rimbun kepada komisinya. Namun, hingga saat ini Komisi III belum menerima surat resmi dari pihak yang menyampaikan aspirasi.

“Ketua DPRD Kotim sudah menyampaikan informasi ini bahwa ada aspirasi tentang kesenjangan dokter-dokter yang bertugas di puskesmas. Mereka selama ini tidak mendapatkan insentif sebagaimana yang didapatkan kawan-kawan di RSUD dr Murjani Sampit,” kata Dadang. Rabu (23/9/2026).

Menurut Dadang, persoalan tersebut perlu dibahas secara langsung agar DPRD memperoleh gambaran yang utuh. Komisi III berencana mengundang pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan aspirasi secara resmi. Dinas Kesehatan Kotim juga akan dilibatkan karena puskesmas berada dalam struktur pembinaan perangkat daerah tersebut.

Dadang mengatakan pembahasan tidak serta-merta diarahkan untuk menyamakan besaran insentif dokter puskesmas dengan dokter rumah sakit. Hal yang lebih dulu perlu dipetakan adalah kondisi pengelolaan keuangan, jumlah dokter yang terdampak, serta lokasi penugasannya.

Baik RSUD dr Murjani maupun sejumlah puskesmas di Kotim telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, struktur kelembagaannya berbeda. RSUD dr Murjani berdiri sendiri dalam pengelolaan kelembagaannya. Sementara puskesmas tetap berada di bawah Dinas Kesehatan. Perbedaan struktur tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dipelajari sebelum menentukan kebijakan.

“Dari hasil pertemuan nanti insyaallah menjadi bahan dasar kita untuk bisa bersuara dan mendukung anggaran, kalau memang memungkinkan kondisi keuangan kita, untuk bisa dituangkan pada APBD 2027,” ujar Dadang.

Dadang menegaskan, Komisi III perlu mengetahui lebih dahulu berapa jumlah dokter yang masuk dalam aspirasi tersebut dan di wilayah mana mereka bertugas. Pemetaan itu dinilai penting agar pembahasan tidak hanya berhenti pada perbedaan nominal insentif. DPRD ingin melihat kebutuhan secara lebih menyeluruh sebelum membicarakan bentuk dukungan pemerintah daerah.

“Kita coba petakan dulu berapa jumlah dokter dimaksud, kemudian berada di wilayah mana saja. Informasi yang kami terima, mereka tidak harus sama dengan rumah sakit, tetapi setidaknya ada bentuk perhatian pemerintah berkaitan dengan hal tersebut,” ungkap Dadang.

Dadang menyebut persoalan tersebut bukan informasi baru bagi DPRD. Aspirasi mengenai perbedaan perlakuan insentif dokter puskesmas dan dokter rumah sakit disebut telah beberapa kali diterima. Karena itu, Komisi III memilih membawanya ke pembahasan yang lebih terukur sebelum mendorong kemungkinan kebijakan anggaran.

“Ini memang sudah lama kami terima infonya. Sama-sama menugaskan tenaga kesehatan, dalam hal ini dokter, di rumah sakit dapat, di puskesmas tidak, padahal bertugas sama-sama di Sampit,” ucap Dadang.

“Komisi III tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal. Kami perlu melihat data, mekanisme pengelolaan dan kemampuan keuangan daerah agar kebijakan yang dibahas memiliki dasar yang jelas,” sebutnya.

“Setelah pertemuan resmi dilakukan, baru bisa kita lihat bentuk perhatian yang paling memungkinkan bagi dokter puskesmas, termasuk ruang dukungannya dalam APBD,” tandasnya.

Komisi III memperkirakan pembahasan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah agenda DPRD yang telah terjadwal selesai. Hasil pertemuan nantinya akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan dukungan anggaran dalam APBD 2027.


Sumber: DPRD Kotawaringin Timur; Dinas Kesehatan Kotim; RSUD dr Murjani Sampit.

Berita Terkait