Beranda›Hukrim
Hukrim

43 Laporan Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka

43 Laporan Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka

RINGKASAN

  • Polda Kalimantan Tengah mencatat 43 laporan polisi terkait karhutla hingga 23 September 2026, dengan 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara di wilayah Kalteng.
  • “Polda Kalteng mencatat sebanyak 43 laporan polisi terkait karhutla dalam Operasi Aman Nusa II dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.” katanya.
  • Sumber: Polda Kalimantan Tengah; Ditreskrimsus Polda Kalteng; data penanganan Operasi Aman Nusa II 2026; BPB-PK Kalteng.
(Satria Mahendra/lingkarkalteng.com/CC0)

Polda Kalimantan Tengah mencatat 43 laporan polisi terkait karhutla hingga 23 September 2026, dengan 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara di wilayah Kalteng. Dari 43 laporan tersebut, 12 perkara ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Perkara lainnya ditangani jajaran kepolisian di daerah sesuai lokasi kejadian dan kewenangan masing-masing, termasuk di Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan angka tersebut sebagai perkembangan penanganan perkara dalam Operasi Aman Nusa II.

“Polda Kalteng mencatat sebanyak 43 laporan polisi terkait karhutla dalam Operasi Aman Nusa II dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.” katanya. Rabu (23/9/2026).

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tahapan proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Status hukum masing-masing perkara dapat berbeda sesuai proses penyidikan dan tahap penanganannya.

Budi mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian dari penanganan karhutla di wilayah hukum Kalteng.

“Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla.” ujar Budi.

Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai lokasi kejadian dan kewenangan masing-masing satuan, dengan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Jumlah laporan dan tersangka tersebut berjalan bersamaan dengan penanganan fisik karhutla. Data BPB-PK Kalteng per 22 September mencatat 8.093 hotspot, 88 kejadian karhutla dan luas area terbakar 195,57 hektare.

“Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan dan hasil penanganan masing-masing laporan,” pungkasnya.


Sumber: Polda Kalimantan Tengah; Ditreskrimsus Polda Kalteng; data penanganan Operasi Aman Nusa II 2026; BPB-PK Kalteng.

Berita Terkait