Data 2024 dan 2025 memperlihatkan perubahan yang cukup jelas dalam situasi kriminalitas di Kalimantan Tengah. Jumlah kejahatan yang dilaporkan mengalami penurunan, sementara persentase penyelesaian tindak pidana meningkat secara signifikan.
Pada 2024, terdapat 4.897 kejahatan yang dilaporkan di Kalimantan Tengah. Setahun kemudian, angka tersebut turun menjadi 4.577 kasus. Artinya, terdapat pengurangan 320 kasus, atau sekitar 6,5 persen.
Perubahan itu berlangsung bersamaan dengan peningkatan persentase penyelesaian tindak pidana. Pada 2024, indikator tersebut tercatat 52,74 persen. Pada 2025, angkanya mencapai 73,25 persen. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar 20,51 poin persentase.
Gambaran ini menghasilkan satu kontras penting: kasus yang dilaporkan berkurang, sementara proporsi perkara yang masuk dalam kategori penyelesaian meningkat.
Penurunan kasus terutama datang dari beberapa wilayah
Tidak semua daerah mengalami penurunan jumlah kejahatan. Penurunan terbesar secara jumlah terjadi di Kota Palangka Raya dan Polda Kalteng, yang turun dari 1.494 kasus pada 2024 menjadi 1.326 kasus pada 2025, atau berkurang 168 kasus.
Kotawaringin Timur mencatat penurunan terbesar berikutnya, dari 927 menjadi 782 kasus, berkurang 145 kasus. Sementara itu, Kotawaringin Barat turun 51 kasus, dari 509 menjadi 458 kasus.
Jika tiga wilayah tersebut digabungkan, penurunannya mencapai 364 kasus. Angka itu bahkan lebih besar daripada penurunan bersih tingkat provinsi yang mencapai 320 kasus. Ini menunjukkan bahwa perubahan total Kalimantan Tengah cukup kuat dipengaruhi oleh beberapa wilayah dengan volume perkara yang besar.
Di sisi lain, sejumlah daerah justru mengalami peningkatan laporan. Murung Raya naik dari 108 menjadi 135 kasus, atau bertambah 25 persen, menjadi kenaikan relatif terbesar. Lamandau bertambah dari 172 menjadi 193 kasus, sedangkan Barito Timur naik dari 217 menjadi 238 kasus.
Penyelesaian perkara bergerak dalam arah yang berbeda
Perubahan paling menonjol justru terlihat pada persentase penyelesaian.
Seruyan mengalami peningkatan terbesar, dari 31,65 persen pada 2024 menjadi 85 persen pada 2025. Itu berarti kenaikan 53,35 poin persentase dalam satu tahun.
Perubahan besar juga terjadi di Barito Timur, dari 38,70 persen menjadi 85,29 persen, atau naik 46,59 poin. Sukamara meningkat dari 27,47 persen menjadi 75 persen, naik 47,53 poin. Sementara Lamandau naik 35,47 poin, dari 40,69 persen menjadi 76,16 persen.
Pergerakan tersebut membuat peningkatan indikator penyelesaian tidak hanya terjadi di daerah dengan sedikit kasus. Wilayah dengan jumlah perkara relatif besar juga menunjukkan kenaikan. Di Kotawaringin Timur, misalnya, kasus turun 145 perkara, tetapi persentase penyelesaiannya naik dari 62,35 menjadi 79,92 persen.
Namun, tidak semua daerah membaik pada indikator penyelesaian
Ada beberapa pengecualian yang penting agar data tidak dibaca terlalu sederhana.
Kapuas mengalami penurunan persentase penyelesaian dari 80,81 persen menjadi 72,44 persen, turun 8,37 poin. Pulang Pisau turun 5,61 poin, dari 94,11 persen menjadi 88,50 persen. Katingan juga turun dari 92,65 persen menjadi 89,79 persen.
Artinya, kenaikan tingkat provinsi tidak terjadi secara seragam. Sebagian daerah mengalami peningkatan yang sangat besar, sementara beberapa daerah lain justru bergerak turun.
Barito Selatan mencatat angka di atas 100 persen
Satu angka yang perlu dibaca dengan hati-hati adalah Barito Selatan, yang mencatat persentase penyelesaian tindak pidana 101,70 persen pada 2025, dibandingkan 81,67 persen pada 2024.
Angka di atas 100 persen tidak seharusnya langsung diterjemahkan sebagai “lebih dari seluruh kasus berhasil diselesaikan”. Indikator penyelesaian perkara dalam statistik kriminal dapat mencakup penyelesaian perkara yang tidak seluruhnya berasal dari laporan pada periode tahun yang sama. Karena itu, angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai indikator kinerja penyelesaian perkara secara statistik, bukan sebagai rasio sederhana antara kasus tahun berjalan yang selesai dan kasus tahun berjalan yang dilaporkan.
Cerita besarnya
Dua tahun data ini memperlihatkan bahwa dinamika kriminalitas Kalimantan Tengah tidak cukup dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa “kejahatan turun”.
Yang terjadi sebenarnya lebih kompleks. Jumlah laporan kejahatan turun 6,5 persen, tetapi indikator penyelesaian meningkat 20,51 poin persentase. Pada saat yang sama, terdapat daerah yang jumlah kasusnya meningkat namun penyelesaiannya membaik, serta daerah yang jumlah kasusnya turun tetapi persentase penyelesaiannya juga ikut turun.
Dengan kata lain, 2025 ditandai oleh lebih sedikit laporan kejahatan di tingkat provinsi dan indikator penyelesaian perkara yang jauh lebih tinggi, tetapi perubahan itu tersebar tidak merata antarwilayah.
Data ini juga menunjukkan pentingnya memisahkan dua pertanyaan ketika membaca statistik kriminal. Pertama, berapa banyak kejahatan yang dilaporkan? Kedua, seberapa banyak perkara yang berhasil masuk kategori penyelesaian? Kedua indikator tersebut bergerak berdasarkan mekanisme yang berbeda dan tidak selalu naik atau turun secara bersamaan.






