Beranda›Hukrim
Hukrim

27 Tersangka Karhutla, Polda Kalteng Kini Dalami Tujuh Korporasi

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memantau penanganan karhutla di Palangka Raya.

RINGKASAN

  • Hingga 12 September 2026, Polda Kalteng mencatat 113 perkara karhutla dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
  • Selain perkara perorangan, penyidik juga menaikkan penanganan terhadap tujuh korporasi ke tahap penyidikan.
  • Data tersebut menunjukkan penegakan hukum berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman dan pencegahan karhutla di lapangan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memantau penanganan karhutla di Palangka Raya. (Tim Redaksi/lingkarkalteng.com/CC0)

Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memasuki tahap baru. Hingga 12 September 2026, Polda Kalteng mencatat 113 perkara karhutla dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Selain perkara perorangan, penyidik juga menaikkan penanganan terhadap tujuh korporasi ke tahap penyidikan. Data tersebut menunjukkan penegakan hukum berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman dan pencegahan karhutla di lapangan.

Informasi itu disampaikan Polda Kalteng dalam perkembangan penanganan karhutla. Polisi sebelumnya juga menyebut masih ada puluhan pihak yang berada dalam proses penyelidikan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan proses hukum terhadap perkara karhutla terus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Iwan.

Ia menegaskan penyidik tidak hanya melihat pembakaran yang dilakukan individu, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak korporasi.

“Proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Kalteng menyatakan empat perusahaan masih dalam proses penyelidikan. Angka itu kemudian berkembang menjadi tujuh korporasi yang naik ke tahap penyidikan.

Polisi belum menyatakan seluruh korporasi tersebut bersalah. Status penyidikan menunjukkan perkara sedang didalami untuk menemukan bukti dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Penanganan karhutla tetap berlangsung bersamaan dengan operasi lapangan di sejumlah wilayah Kalteng.(fit/*)

Berita Terkait