Kalimantan Tengah menghadapi tiga persoalan yang menyentuh kepentingan publik; ancaman kebakaran terhadap kawasan konservasi, penegakan kewajiban perusahaan perkebunan kepada masyarakat, dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Ketiganya memperlihatkan pentingnya tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban maupun penegakan hukum.
Di Kotawaringin Barat, api dilaporkan mendekati lokasi pemberian pakan orang utan di Taman Nasional Tanjung Puting. Di Gunung Mas, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap tujuh unit usaha perkebunan yang terkait dengan enam perusahaan sawit. Sementara itu, kepolisian mengumumkan pengungkapan 19 perkara dugaan penyalahgunaan BBM dengan 23 orang berstatus tersangka.
- Api Tanjung Puting Tinggal 600 Meter dari Feeding Camp Orang Utan
Kebakaran hutan dan lahan di Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat, dilaporkan semakin mendekati feeding camp Tanjung Harapan, lokasi pemberian pakan orang utan. Berdasarkan perkembangan yang disampaikan relawan Yayasan Orangutan Hijau Kalimantan pada Kamis (22/10/2026), jarak titik api ke lokasi tersebut diperkirakan sekitar 600 meter.
Relawan bersama sejumlah instansi terkait masih berupaya memadamkan api di beberapa titik. Penanganan juga dilakukan di jalur trekking antara kawasan Beguruh dan Pesalat serta lahan konservasi milik Yayasan Orangutan Hijau Kalimantan yang berada di luar kawasan taman nasional. Perkembangan ini menunjukkan bahwa upaya pemadaman perlu menjangkau sejumlah lokasi, baik di dalam maupun di sekitar kawasan konservasi.
Dampak kebakaran juga memengaruhi akses wisata. Balai Taman Nasional Tanjung Puting mengumumkan penutupan sementara empat pintu masuk mulai Sabtu (24/10/2026) pukul 08.00 WIB hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Empat akses tersebut adalah Tanjung Harapan, Natai Lengkuas, Sungai Buluh Besar, dan Sungai Buluh Kecil. Kunjungan menuju Pondok Tanggui dan Camp Leakey masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebakaran ini menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu habitat satwa liar dan kegiatan konservasi orang utan. Perkembangan penanganan, luas lahan terdampak, serta kondisi terkini di sekitar feeding camp perlu terus diperbarui melalui keterangan petugas dan pengelola kawasan. Bagi masyarakat dan pelaku jasa wisata, kepastian akses serta informasi resmi mengenai jalur yang masih dibuka juga menjadi kebutuhan mendesak.
- Gunung Mas Setop Tujuh Unit Usaha Enam Perusahaan Sawit
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap tujuh unit usaha yang terkait dengan enam perusahaan perkebunan kelapa sawit sepanjang 6-20 Oktober 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat dan pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) antara kebun inti dan kebun plasma.
Enam perusahaan yang dikenai tindakan ialah PT Berkala Maju Bersama (BMB), PT Bumi Agro Prima (BAP), PT Gumas Alam Subur (GAS), PT Kurun Sumber Rejeki (KSR), PT Jaya Jadi Utama (JJU), dan PT Prasetya Mitra Muda (PMM). Dua unit usaha PT BMB, yakni Estate Kurun dan Estate Manuhing, dihitung terpisah meskipun berasal dari perusahaan yang sama. Karena itu, jumlah unit usaha yang ditindak mencapai tujuh, sedangkan jumlah perusahaannya enam.
Rekap penindakan menunjukkan PT BMB Estate Kurun dan Estate Manuhing dikenai penghentian sementara selama satu bulan. PT BAP dikenai penghentian sementara sebagian kegiatan usaha selama enam bulan. Untuk PT GAS, PT KSR, dan PT PMM, durasi sanksi belum terverifikasi dalam bahan yang diperiksa.
Sementara, PT JJU juga dikenai penghentian sementara sebagian kegiatan usaha berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/459/2026. Ruang lingkup dan masa berlaku tiap keputusan perlu dibaca sesuai dokumen masing-masing.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menegaskan persoalan pemenuhan kebun plasma. “Dalam aturan sudah jelas bahwa kebun plasma harus dibangun bersamaan dengan kebun inti. Namun sampai saat ini satu pohon pun belum ada untuk masyarakat. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Menurut keterangan pemerintah daerah setempat, teguran terhadap perusahaan tersebut telah diberikan sejak 2019, dilanjutkan pada 2021 dan 2022, tetapi kewajiban kebun plasma disebut belum terealisasi hingga Oktober 2026.
Penghentian sementara bukan akhir dari persoalan. Pemerintah daerah perlu membuka perkembangan pelaksanaan setiap keputusan, sementara perusahaan perlu mendapat ruang untuk memberikan tanggapan dan menjelaskan langkah pemenuhan kewajibannya.
Ukuran keberhasilan penindakan bukan hanya jumlah unit usaha yang dihentikan, melainkan kepastian hak masyarakat, penyelesaian kewajiban kebun plasma dan HGU, serta kepatuhan terhadap keputusan pemerintah.
- Polda Kalteng Ungkap 19 Perkara BBM, 23 Orang Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama jajaran polres mengumumkan pengungkapan 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada Rabu (21/10/2026). Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dan menyita 9.970 liter BBM berbagai jenis.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, “Dari pengungkapan 19 laporan polisi tersebut, kami menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka, dengan penanganan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran,” ungkapnya.
Barang bukti BBM yang disita terdiri atas 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter solar, dan 1.260 liter Pertamax. Polisi juga mengamankan 17 kendaraan roda empat, terdiri atas 12 mobil pikap dan lima minibus, serta 366 jeriken, empat drum, satu tandon, dan uang tunai Rp5.962.000. Total BBM berdasarkan rincian tersebut adalah 9.970 liter.
Menurut keterangan kepolisian, modus yang diduga dilakukan antara lain mengangkut BBM bersubsidi tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan, serta membeli, menimbun, dan menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi.
Polisi menyatakan barang bukti sebagian diamankan di Polda Kalteng dan sebagian lain berada di polres jajaran untuk mendukung penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini penting karena distribusi BBM bersubsidi berkaitan dengan hak masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Tiga perkembangan ini memperlihatkan persoalan yang berbeda di Kalimantan Tengah, tetapi sama-sama membutuhkan tindak lanjut yang terukur. Ancaman karhutla menuntut pemadaman dan perlindungan kawasan konservasi; penghentian usaha sawit perlu diikuti penyelesaian kewajiban perusahaan kepada masyarakat; sementara pengungkapan perkara BBM harus diteruskan melalui penyidikan yang transparan dan proses hukum yang adil.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi ukuran penting; apakah api dapat dikendalikan sebelum menjangkau fasilitas konservasi, apakah sanksi perkebunan menghasilkan kepastian hak masyarakat, dan apakah penanganan perkara BBM berujung pada pembuktian hukum yang jelas.
Sumber dan data pendukung: Balai Taman Nasional Tanjung Puting; Yayasan Orangutan Hijau Kalimantan; Pemerintah Kabupaten Gunung Mas; Polda Kalimantan Tengah.








