Kalimantan Tengah memasuki Oktober dengan persoalan publik yang bergerak hampir bersamaan. Karhutla mendorong kualitas udara ke level berbahaya, kemarau membuat distribusi air bersih semakin penting, operasi pencarian KM Virgo belum tuntas, perkara dana hibah KPU Kotawaringin Timur masuk lebih dalam ke tahap penyidikan, sementara persoalan agraria kembali menyentuh soal hak masyarakat dan kepastian hukum.
Rangkaian itu bukan lima kejadian yang berdiri sendiri. Masing-masing menunjukkan bentuk tekanan yang berbeda terhadap warga dan tata kelola pemerintahan. Udara yang tidak aman, air yang harus diantarkan, keluarga korban yang masih menunggu kepastian, anggaran publik yang sedang diperiksa, hingga lahan yang masih dipertarungkan mekanismenya.
Pada 4 Oktober 2026, indikator kualitas udara di Palangka Raya mencapai 1.149, setelah pada pagi hari tercatat 1.048. Barito Selatan berada di 660, Murung Raya 524, dan Kotawaringin Timur 320. Seluruh angka tersebut berada di atas ambang kategori berbahaya 300. Pada saat yang sama, status tanggap darurat karhutla tingkat provinsi diperpanjang melalui SK Nomor 100.3.3.1/247/2026.
Persoalan pada pekan terakhir September hingga awal Oktober karena itu bukan lagi sekadar berapa titik api yang berhasil dipadamkan. Ukurannya bergeser kepada seberapa jauh krisis itu mengganggu kesehatan, aktivitas warga, layanan publik, serta kemampuan pemerintah menjaga ruang hidup tetap aman.
Angka Bergerak Naik, Status Darurat Berlanjut
Data memperlihatkan skala persoalan di tingkat perkotaan. Hingga 3 Oktober, BPBD Palangka Raya mencatat 767 kejadian karhutla dengan luas terbakar 1.375,29 hektare. Di tingkat provinsi, perpanjangan status tanggap darurat memberi ruang koordinasi dan mobilisasi sumber daya tetap berjalan ketika tekanan asap belum berakhir.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran sebelumnya menjelaskan bahwa status tanggap darurat dipakai untuk memperkuat koordinasi penanganan dan memastikan pembaruan kondisi dari daerah terus masuk ke pusat kendali provinsi.
“Perpanjangan status tanggap darurat diperlukan karena penanganan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat masih membutuhkan pengerahan sumber daya secara penuh,” ungkap Gubernur.
Status tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan tidak bisa berhenti pada operasi pemadaman. Data lapangan harus terus diperbarui, karena kondisi asap dan titik terbakar berubah cepat antardaerah.
“Data karhutla terus kami perbarui berdasarkan laporan daerah melalui Pusdalops agar penanganan mengikuti perkembangan di lapangan,” terangnya.
Di titik inilah tekanan asap menjadi persoalan publik yang lebih luas. Ketika ISPU menembus empat digit, sekolah, pekerjaan luar ruang, transportasi, dan aktivitas sehari-hari ikut berhadapan dengan konsekuensi yang tidak lagi bersifat lokal. Angka kualitas udara menjadi indikator langsung tentang seberapa besar ruang gerak masyarakat menyempit.
Kemarau Mengubah Distribusi Menjadi Layanan Darurat
Tekanan kedua datang dari sisi yang berlawanan. Ketika asap menyelimuti sebagian wilayah, kemarau secara bersamaan mengurangi ketersediaan air.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 5.753.650 liter air bersih telah didistribusikan hingga 1 Oktober 2026. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan air bukan lagi sekadar keluhan mengenai sumur yang dangkal, tetapi sudah menjadi kebutuhan layanan yang harus dipenuhi melalui distribusi antartitik.
Di Barito Selatan, kebutuhan itu bahkan harus ditempuh melalui jalur sungai. Sebanyak 60.000 liter air bersih dikirim ke Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir. Enam tangki masing-masing berkapasitas 10.000 liter didistribusikan dengan bantuan kelotok karena sebagian permukiman sulit dijangkau melalui jalur darat.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Eko Mardianto menjelaskan kondisi distribusi tersebut. “Benar, anggota Polres Barsel dan Polsek Dusun Hilir mendistribusikan air bersih ke sejumlah titik,” jelasnya.
Yang menjadi penting bukan semata jumlah liter yang dikirim, tetapi cara distribusi itu menunjukkan kondisi geografis dan tingkat kesulitan warga memperoleh air.
“Karena jaraknya cukup jauh dan melintasi jalur sungai, kami menggunakan kelotok untuk menyalurkan air ke rumah-rumah warga,” ujar Kapolres.
Di Kotawaringin Timur, persoalan air juga berkaitan dengan kualitas sumber air. Sementara itu, sejumlah daerah lain terus mengalokasikan distribusi berdasarkan tingkat kebutuhan. Dengan demikian, krisis air pada pekan ini bukan hanya tentang volume air yang tersedia, tetapi juga tentang akses dan kemampuan layanan menjangkau warga yang paling sulit dicapai.
KM Virgo dan 53 Orang yang Masih Menunggu Kepastian
Tekanan ketiga menyangkut keselamatan manusia.
Pada pembaruan 4 Oktober, dari 243 orang yang tercatat dalam manifes KM Virgo, sebanyak 190 orang telah ditemukan, terdiri dari 108 orang selamat dan 82 meninggal. Dengan demikian, 53 orang masih dalam pencarian. Perkembangan itu menempatkan operasi SAR pada fase yang belum selesai, meski jumlah korban yang telah ditemukan terus bertambah.
Operasi pencarian juga mempunyai dimensi Kalteng yang kuat karena sejumlah temuan dan penyisiran berkembang di wilayah perairan serta kawasan pesisir Kalimantan Tengah. Di sisi lain, penanganan perkara kecelakaan berjalan melalui proses hukum yang terpisah dari operasi pencarian.
Pada 3 Oktober, Kepolisian Republik Indonesia menyebut jumlah yang telah ditemukan mencapai 188 orang dan proses identifikasi terhadap jenazah masih berlangsung. Sebelumnya, kapten KM Virgo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam penyidikan perkara tenggelamnya kapal tersebut.
Artinya, memasuki Oktober ada dua proses yang berjalan paralel. Pencarian untuk menjawab siapa yang masih hilang, dan proses hukum untuk menjawab bagaimana kecelakaan itu terjadi.
Bagi keluarga korban, kedua proses itu memiliki arti berbeda, tetapi sama-sama terkait dengan satu kebutuhan mendasar; kepastian atas apa yang terjadi.
Dana Hibah KPU Kotim Memasuki Babak Lebih Dalam
Tekanan keempat berpindah dari bencana ke tata kelola anggaran publik.
Perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotawaringin Timur sekitar Rp40 miliar memasuki tahap penyidikan yang semakin luas. Hingga awal Oktober, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan tujuh tersangka dan memeriksa 24 dari 26 saksi yang dipanggil.
Sekretaris KPU Kotim Fitriannoor juga berstatus sebagai Justice Collaborator, menurut keterangan kuasa hukumnya. Status tersebut membuat keterangannya tetap harus diuji bersama bukti lain dalam proses penyidikan.
Perkara ini menyangkut penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Karena itu, nilai penting kasus tidak hanya berada pada proses hukumnya, tetapi juga pada pertanyaan mengenai bagaimana uang publik direncanakan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan, dan diawasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari pengembangan perkara. Hingga pekan ini, proses tersebut belum berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus bergerak untuk menguji penggunaan anggaran terhadap dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar hibah.
Dengan tujuh tersangka dan pemeriksaan saksi yang masih berjalan, babak berikutnya dalam perkara ini tetap ditentukan oleh hasil penyidikan dan pembuktian, bukan semata oleh status hukum para pihak.
Ketika 20 Persen Plasma Masih Mencari Kepastian Hukum
Tekanan kelima muncul dari persoalan agraria, tetapi bentuknya berbeda dari sengketa terbuka. Di Seruyan, pemerintah daerah membawa persoalan kewajiban plasma 20 persen ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk memastikan dasar hukum dan mekanisme pemenuhannya.
Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda bertemu dengan pihak ATR/BPN pada 1 Oktober. Dalam pembahasan itu, kewajiban plasma 20 persen yang berkaitan dengan perkebunan PT Binasawit Abadipratama kembali menjadi pokok persoalan. Proses HGU perusahaan disebut masih berada pada tahap pengukuran kadastral, sementara pemenuhan 20 persen plasma menjadi bagian dari mekanisme yang perlu diperjelas.
Bagi masyarakat sekitar, perdebatan tersebut bukan semata perkara istilah hukum. Pokoknya adalah bagaimana kewajiban yang disebut dalam proses perizinan benar-benar memiliki bentuk, mekanisme, dan kepastian pelaksanaan.
“Pemerintah daerah perlu memastikan kedudukan hukum kewajiban plasma 20 persen sebelum menentukan mekanisme pemenuhannya,” ujar Bupati.
Pemkab Seruyan membawa isu itu ke pusat karena posisi hukumnya perlu dipastikan sebelum tahapan berikutnya berjalan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kesesuaian antara kepentingan masyarakat dan dasar hukum yang digunakan dalam proses HGU.
“Kami ingin ada kejelasan dasar hukum agar pemenuhan kewajiban itu memiliki mekanisme yang jelas bagi masyarakat, pemerintah, dan perusahaan,” jelasnya.
Persoalan agraria pada pekan ini juga muncul dalam jalur berbeda di Kotawaringin Timur, ketika konflik Desa Penyang memasuki proses hukum dengan seorang warga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Oktober.
Dua kasus itu tidak identik, tetapi keduanya memperlihatkan bahwa hubungan antara tanah, izin, kepentingan masyarakat, dan penegakan hukum masih menjadi persoalan yang belum selesai.
Lima Tekanan Awal Oktober
Jika lima isu tersebut dibaca bersama, pola pekan terakhir September hingga 4 Oktober menjadi lebih jelas.
Asap menyentuh kesehatan dan ruang aktivitas warga. Air menunjukkan bahwa dampak kemarau sudah memerlukan distribusi langsung. Tragedi KM Virgo menyisakan 53 orang dalam pencarian sekaligus membuka proses hukum. Dana hibah KPU Kotim bergerak melalui pemeriksaan saksi dan tujuh tersangka. Sementara agraria kembali mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan kepastian hukum.
Kelima persoalan itu memiliki karakter berbeda. Namun semuanya mempunyai satu kesamaan penting. Tidak ada yang selesai hanya dengan satu keputusan atau satu operasi di lapangan.
Pada 4 Oktober, angka kualitas udara masih berada pada level berbahaya. Pada saat yang sama, air bersih masih harus didistribusikan, operasi pencarian KM Virgo masih menyisakan 53 orang, penyidikan dana hibah KPU Kotim terus berkembang, dan pembahasan kewajiban plasma 20 persen masih mencari kepastian mekanisme hukum.
Kalender memang berganti dari September ke Oktober. Tetapi fakta terakhir pekan ini menunjukkan lima proses tersebut masih berjalan dan belum mencapai titik penyelesaian.
Kalteng Sepekan | 29 September – 4 Oktober 2026.







