Beranda›Barito Timur
Barito Timur

Asap, Kritik Gubernur, Lahan Adat, Koperasi, dan Penyelidikan Kematian

Kalteng hari ini, 14 Oktober 2026 | Kabut asap mengancam warga, candaan gubernur menuai kritik, sementara sengketa lahan, koperasi, dan penyelidikan kematian menunggu kejelasan.

Kabut asap akibat karhutla mengganggu jarak pandang sehingga mengganggu penerbangan di sejumlah bandara.

RINGKASAN

  • PJJ di Palangka Raya diperpanjang pada 15-17 Oktober 2026, sementara penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit dilaporkan masih terganggu akibat asap.
  • Perwakilan masyarakat adat di Barito Utara mempersoalkan pembagian tali asih 388,67 hektare, sedangkan massa aksi Koperasi Sembuluh menuntut kejelasan hak anggota dan transparansi penanganan perkara.
  • Tanggapan atas polemik pernyataan gubernur, sementara penyebab kematian perempuan di Bartim belum dipastikan oleh kepolisian.
Kabut asap akibat karhutla mengganggu jarak pandang sehingga mengganggu penerbangan di sejumlah bandara. (Pradana Bagus/lingkarkalteng.com/CC0)

Kalimantan Tengah menghadapi sejumlah persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat pada pertengahan Oktober. Kabut asap karhutla mengganggu pendidikan dan transportasi, sementara polemik pernyataan gubernur memunculkan kritik mengenai empati pejabat di tengah bencana.

Di sisi lain, sengketa pembagian tali asih lahan di Barito Utara dan tuntutan anggota koperasi di Seruyan memperlihatkan persoalan kepastian hak yang masih membutuhkan penjelasan. Perhatian publik juga tertuju pada penyelidikan kematian seorang perempuan yang ditemukan di kawasan jalan hauling di Barito Timur.

Kelima isu ini memiliki konteks berbeda, tetapi sama-sama menuntut informasi yang jelas, respons pihak terkait, dan tindak lanjut yang dapat diperiksa masyarakat.

  1. Kabut Asap Berbahaya, PJJ Diperpanjang dan Penerbangan di Sampit Lumpuh

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk peserta didik PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama pada 15–17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil karena kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berada dalam kategori berbahaya.

Berdasarkan data pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup pada 13 Oktober, stasiun pemantauan Palangka Raya di Jekan Raya mencatat angka ISPU 4.055 pada pukul 13.17 WIB, dengan PM2.5 sebagai parameter pencemar utama. Pada hari yang sama, jarak pandang di sejumlah titik jalan dilaporkan hanya berkisar 50–100 meter.

Dampak asap juga terasa pada transportasi udara. Penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, masih dilaporkan berhenti akibat keterbatasan jarak pandang. Kondisi ini menyulitkan warga yang membutuhkan perjalanan cepat ke luar daerah karena harus mempertimbangkan jalur darat dan waktu tempuh yang lebih panjang.

  1. Candaan Gubernur soal Karhutla Memicu Kritik tentang Empati Pejabat

Pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran saat menjawab pertanyaan mengenai karhutla kembali menuai kritik setelah potongan videonya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut kebakaran sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia dan melontarkan seloroh, “Bercerai kita kawin lagi,” ketika berbicara tentang pentingnya kebersamaan.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menilai pemimpin daerah perlu menunjukkan empati terhadap warga yang terdampak bencana. Ia mengkritik candaan tersebut karena dinilai tidak tepat disampaikan ketika masyarakat menghadapi penderitaan akibat kabut asap. Kritik itu merupakan penilaian Daniel terhadap pernyataan gubernur.

Polemik ini berkembang di tengah laporan tentang kualitas udara berbahaya dan terganggunya aktivitas masyarakat. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata pilihan kata seorang pejabat, melainkan juga bagaimana komunikasi pemerintah dipahami oleh warga yang sedang menghadapi keadaan sulit.

Pada kondisi seperti saat ini, pemerintah juga perlu menjelaskan perkembangan penanganan karhutla secara terukur agar perhatian publik tidak berhenti pada perdebatan komunikasi, tetapi mencakup hasil penanganan dan perlindungan masyarakat.

  1. Pembagian Tali Asih Lahan 388,67 Hektare di Barito Utara Dipersoalkan

Pembagian tali asih atas lahan seluas 388,67 hektare yang dikaitkan dengan kawasan SK 100 PPKH 281 dan PT Nusa Persada Resources (NPR) menjadi persoalan yang disorot sejumlah pihak di Kabupaten Barito Utara. Pada Oktober 2026, perwakilan masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, mengadukan dugaan masalah dalam mekanisme pembagian pembayaran tersebut.

Pelapor mempersoalkan dugaan tidak adanya pengukuran lapangan dan verifikasi terbuka terhadap pihak yang berhak menerima tali asih. Mereka meminta agar dokumen serta dasar hak kelola diperiksa, sehingga pembayaran tidak menimbulkan sengketa baru. Tuduhan dalam pengaduan itu masih harus diuji berdasarkan bukti dan pemeriksaan pihak berwenang.

Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, membantah keterkaitan pemerintah desanya dengan surat keterangan tanah yang dipersoalkan. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan dokumen tersebut diterbitkan Desa Karendan dan menegaskan bahwa rapat mengenai rencana pembagian tali asih pada 12 Oktober diselenggarakan pemerintah desa tersebut, bukan pemerintah Desa Muara Pari.

Perbedaan keterangan ini membuat verifikasi dokumen menjadi penting. Status penanganan pengaduan, dasar penentuan penerima pembayaran, dan hasil pengukuran lahan. Persoalan tersebut menyangkut kepastian hak masyarakat serta transparansi proses penyaluran tali asih.

  1. Sengketa Koperasi Sembuluh, Anggota Menuntut Kepastian Hak 13 Persen

Sengketa Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama Sembuluh 2 di Kabupaten Seruyan kembali mencuat setelah sekitar 200 orang menggelar aksi di depan Polda Kalimantan Tengah. Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 12–14 Oktober 2026 itu mempersoalkan penetapan Ketua KSU Sejahtera Bersama Sembuluh 2, Anang Syahruni, sebagai tersangka.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemberantas Mafia Koperasi menilai penetapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka juga menuntut kejelasan hak 13 persen anggota koperasi, audit menyeluruh terhadap pengurus, serta penanganan perkara yang profesional dan transparan.

Persoalan yang disuarakan tidak hanya berhubungan dengan status hukum ketua koperasi, tetapi juga kepastian hak anggota, legalitas kepengurusan, proses Rapat Anggota Luar Biasa, dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana maupun pemalsuan tanda tangan yang turut disebut dalam tuntutan.

  1. Perempuan Ditemukan Meninggal di Dekat Jalan Hauling, Polisi Menyelidiki

Siti Rahmah ditemukan meninggal dunia pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Jenazahnya ditemukan di lahan penumpukan material batu split di samping kantor PT Wasco, Jalan Hauling PT Adaro Km 35, Desa Pulau Patai, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Kepolisian setempat mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang-barang untuk kepentingan penyelidikan. Barang yang diamankan antara lain makanan, pakaian, kerudung, termos, dan sepotong kayu. Keluarga korban menerima informasi awal mengenai penemuan tersebut melalui pihak perusahaan sebelum melapor kepada polisi.

Pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, polisi belum memastikan penyebab kematian, termasuk dugaan paparan gas yang disebut dalam informasi awal. Hasil pemeriksaan lanjutan diperlukan agar penyebab kematian tidak disimpulkan berdasarkan dugaan semata.

Kepolisian juga menyatakan akan mendalami temuan dan keterangan saksi serta merencanakan gelar perkara sesuai kebutuhan penanganan kasus. Perkembangan hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan menjadi hal yang perlu ditunggu untuk menjelaskan kronologi serta penyebab kematian secara bertanggung jawab.

Kelima perkembangan tersebut memperlihatkan beragam persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah. Risiko kesehatan akibat karhutla, tuntutan empati dalam komunikasi pejabat, sengketa kepastian hak atas lahan, tuntutan transparansi koperasi, dan kebutuhan mengungkap penyebab kematian melalui penyelidikan.

Tidak semua persoalan itu memiliki keterkaitan langsung, tetapi masing-masing membutuhkan penjelasan yang dapat diuji dan tindak lanjut yang jelas.


Sumber dan data pendukung: Kementerian Lingkungan Hidup dan data pemantauan ISPU; Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya; Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur; pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah yang beredar dalam rekaman video; pernyataan anggota DPR; pengaduan perwakilan masyarakat adat dan klarifikasi Kepala Desa Muara Pari; keterangan peserta aksi KSU Sejahtera Bersama Sembuluh 2; keterangan kepolisian dan keluarga korban di Bartim; data dari lapangan.

Berita Terkait