Kalimantan Tengah menutup pekan 5-12 Oktober 2026 dengan lima tekanan publik yang bergerak bersamaan. Karhutla masih membebani kesehatan dan pelayanan publik, kemarau mengganggu akses air bersih, tuntutan plasma kembali mengemuka, infrastruktur dasar belum sepenuhnya aman, dan sejumlah persoalan pengawasan anggaran serta penegakan hukum masih membutuhkan jawaban.
Kelima isu itu tidak memiliki penyebab yang sama. Namun, semuanya memperlihatkan satu persoalan mendasar; keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari operasi yang diumumkan, bantuan yang disalurkan, atau keputusan administratif yang diterbitkan. Ukurannya adalah perubahan nyata yang dapat diperiksa dan dirasakan warga.
Pekan ini, pertanyaan publik tidak berhenti pada berapa luas lahan terbakar, berapa liter air dikirim, atau berapa perusahaan dikenai tindakan. Yang lebih penting ialah bagaimana risiko dikurangi, hak warga dipenuhi, pelayanan dipulihkan, dan keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
- Karhutla Menguji Kesehatan, Pendidikan, dan Mobilitas
Karhutla tetap menjadi tekanan terbesar di Kalimantan Tengah. Data yang dipublikasikan Lingkar Kalteng mengutip catatan BPBD provinsi hingga Minggu, 11 Oktober 2026, dengan 6.028 kejadian dan luas lahan terbakar mencapai 17.724 hektare. Persoalannya telah melampaui urusan pemadaman karena dampak asap menjalar ke berbagai sektor kehidupan.
Data kesehatan dan pendidikan menunjukkan besarnya beban tersebut. Catatan provinsi hingga 6 Oktober mencatat 109.813 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pada 6 Oktober pukul 08.00 WIB, ISPU di Palangka Raya/Jekan Raya dilaporkan mencapai 4.058. Sementara itu, laporan mengenai dampak karhutla hingga 11 Oktober menyebut 135 dari 424 satuan pendidikan menerapkan Belajar dari Rumah secara penuh.
Gangguan juga menjangkau mobilitas masyarakat. Di Bandara Haji Asan Sampit, 44 penerbangan dilaporkan batal sepanjang September. Sejak awal Oktober, sekitar 30 penerbangan kembali dilaporkan tidak beroperasi. Ketidakpastian penerbangan memperlihatkan bahwa dampak asap turut menyentuh perjalanan warga dan kegiatan ekonomi.
Pada sektor pembiayaan, OJK Kalimantan Tengah mencatat baki debet kredit dan pembiayaan debitur terdampak karhutla serta kabut asap mencapai Rp10,32 miliar. Angka itu menunjukkan adanya eksposur pembiayaan pada debitur terdampak, tetapi tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai total kerugian ekonomi atau kredit macet.
Pemerintah menyatakan peningkatan status karhutla menjadi bencana nasional belum diperlukan. Perdebatan status tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Status bukan satu-satunya ukuran keseriusan respons, tetapi keputusan mengenai status juga tidak boleh mengurangi kebutuhan perlindungan kesehatan, keselamatan siswa, dan pemulihan aktivitas masyarakat.
Penanganan karhutla harus menghasilkan indikator yang jelas: berkurangnya kebakaran, membaiknya kualitas udara, terkendalinya risiko kesehatan, dan pulihnya aktivitas masyarakat. Tanpa ukuran tersebut, operasi pemadaman berisiko hanya menjadi rangkaian laporan kegiatan yang tidak cukup menjelaskan hasil akhirnya.
- Air Bersih Tidak Bisa Terus Bergantung pada Kemarau
Jika asap menguji udara yang dihirup masyarakat, kemarau menguji air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di Kotawaringin Timur, Perumdam Tirta Mentaya melaporkan salinitas air baku di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mencapai sekitar 700 ppm pada 2 Oktober. Pemerintah daerah melalui Perumdam meminta pelanggan di Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, dan Mentaya Hilir Selatan tidak menggunakan air yang didistribusikan untuk minum maupun memasak sampai ada pemberitahuan bahwa kualitasnya memenuhi persyaratan konsumsi.
Masalah serupa juga muncul di Seruyan. Di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, sumber air warga berubah asin. Sementara di wilayah Seruyan Tengah, khususnya Rantau Pulut, sejumlah sumur warga mulai mengering sehingga air harus diambil dari Desa Penyompa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa krisis air tidak selalu berbentuk ketiadaan sumber air secara total. Di satu tempat, air masih tersedia tetapi tidak aman untuk konsumsi. Di tempat lain, warga harus mencari sumber alternatif karena sumur mengering.
Karena itu, distribusi air bersih perlu dipadukan dengan pemeriksaan kualitas air, informasi yang rutin diperbarui, dan rencana pasokan yang dapat bertahan selama kemarau. Warga harus mengetahui air mana yang aman diminum, air mana yang hanya boleh digunakan untuk kebutuhan nonkonsumsi, serta kapan kondisi diperkirakan dapat berubah.
Pemerintah daerah juga perlu menilai kerentanan sumber air baku dan ketergantungan masyarakat terhadap sumber yang mudah terdampak intrusi air laut maupun penurunan debit. Bantuan darurat diperlukan, tetapi pemulihan yang berkelanjutan memerlukan perencanaan yang melampaui satu kali distribusi.
Air bersih bukan sekadar bantuan sosial saat musim kemarau. Ia merupakan layanan dasar yang harus disertai kepastian kualitas, ketersediaan, dan akses yang layak.
- Plasma dan HGU Menuntut Kepastian bagi Masyarakat
Pekan ini juga memperlihatkan bahwa hubungan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat masih menyisakan persoalan mengenai pemenuhan kewajiban serta kepastian hak.
Di Seruyan, warga kembali menuntut realisasi plasma 20 persen dari PT BAP. Pemerintah kabupaten disebut membawa persoalan itu ke pemerintah pusat untuk memperoleh kepastian mengenai dasar hukum dan mekanisme pemenuhannya. Bagi warga yang menuntut, pertanyaan utamanya ialah kapan skema tersebut benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan.
Di Gunung Mas, pemerintah kabupaten menghentikan sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing pada 7 Oktober. Langkah itu diambil karena kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma dinilai belum tuntas. Pada 12 Oktober, perhatian terhadap persoalan tersebut kembali muncul melalui pernyataan tegas Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengenai kewajiban perusahaan.
Kedua kasus tersebut berada di wilayah dan perusahaan yang berbeda. Namun, keduanya menempatkan kepastian kewajiban perusahaan sebagai persoalan utama.
Penghentian sementara kegiatan usaha merupakan tindakan administratif yang perlu ditindaklanjuti dengan kejelasan mengenai kewajiban yang belum dipenuhi, tenggat perbaikan, mekanisme pengawasan, serta dasar penilaian apakah perusahaan telah memenuhi ketentuan.
Demikian pula di Seruyan, warga membutuhkan penjelasan yang bisa diuji mengenai dasar tuntutan, mekanisme plasma yang dibahas, pihak yang bertanggung jawab, dan tahapan penyelesaian. Pernyataan bahwa persoalan sedang dibawa ke pemerintah pusat belum dengan sendirinya menyelesaikan tuntutan masyarakat.
Kepastian harus hadir dalam dokumen, keputusan, dan pelaksanaan di lapangan. Tanpa itu, persoalan plasma berisiko terus berulang sebagai konflik tuntutan tanpa titik akhir yang jelas.
- Jembatan Sekolah dan Listrik Memperlihatkan Kesenjangan Akses
Di tengah perhatian terhadap bencana dan investasi, persoalan infrastruktur dasar memperlihatkan bagaimana keselamatan dan akses warga masih bergantung pada fasilitas yang perlu segera ditangani.
Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur, jembatan kayu ulin Sungai Sapihan Kecil menjadi akses menuju SMAN 1 Samuda. Jembatan tersebut digunakan sekitar 600 siswa dan guru setiap hari. Kerusakan material kayu dan komponen pengikatnya disoroti DPRD setempat, sementara pemeriksaan teknis dan rencana penanganan permanen masih menjadi kebutuhan yang harus diperjelas.
Persoalannya tidak bisa dipandang sebagai kerusakan infrastruktur biasa. Ketika jembatan menjadi jalur harian menuju sekolah, kondisinya berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan peserta didik dan tenaga pendidik.
Di Kabupaten Sukamara, Dusun Sarang, Malatup, dan Teruntum masih menanti akses jaringan listrik. Pemerintah kabupaten berkoordinasi dengan PLN dan pihak terkait untuk mempercepat pembangunan jaringan, dengan salah satu kendala berupa perizinan penggunaan lahan yang dilalui tiang dan jaringan listrik.
Dua kasus ini menunjukkan bentuk ketimpangan layanan yang berbeda; satu menyangkut keselamatan pada akses pendidikan, lainnya menyangkut ketersediaan energi untuk kehidupan sehari-hari.
Penyelesaian membutuhkan lebih dari pernyataan bahwa suatu proyek menjadi prioritas. Pemerintah perlu menetapkan siapa yang bertanggung jawab, apa hasil pemeriksaan teknis atau kendala administrasinya, serta kapan tahapan penanganan berikutnya dapat dilaksanakan.
Untuk jembatan sekolah, keselamatan pengguna harus menjadi pertimbangan segera sambil menunggu solusi permanen. Untuk dusun yang belum menikmati listrik, koordinasi harus menghasilkan kepastian jalur penyambungan dan jadwal pekerjaan.
Infrastruktur baru penting, tetapi perbaikan infrastruktur yang sudah digunakan warga setiap hari sama pentingnya. Ukuran keberhasilan pembangunan ialah apakah fasilitas itu aman, dapat diakses, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
- Akuntabilitas Anggaran dan Penegakan Hukum Membutuhkan Jawaban
Di Katingan, penelusuran dokumen publik Lingkar Kalteng mengangkat rencana pengadaan Bidan Kit Dinas Kesehatan senilai Rp324 juta. Kerangka Acuan Kegiatan bertanggal Mei 2025 menyebut satu paket yang memuat 36 jenis alat dan mencantumkan metode Pengadaan Langsung. Nilai tersebut perlu dijelaskan bersama dasar pemilihan metode, harga perkiraan sendiri, penyedia, nilai kontrak, dan bukti serah terima.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan batas Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya paling banyak Rp200 juta. Namun, dokumen perencanaan yang tersedia belum dengan sendirinya membuktikan metode yang akhirnya dipakai dalam proses pengadaan maupun membuktikan adanya pelanggaran. Informasi mengenai HPS, penyedia, kontrak, dan serah terima masih perlu diperoleh serta diverifikasi.
Karena itu, langkah yang tepat bukan menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum bukti lengkap tersedia, melainkan menuntut penjelasan resmi dan keterbukaan dokumen yang memungkinkan publik menilai proses pengadaan secara utuh.
Pertanyaan mengenai akuntabilitas anggaran juga muncul dalam perkara yang dibawa empat warga Palangka Raya ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji frasa “yang memadai” dalam ketentuan anggaran penanggulangan bencana agar kecukupannya dapat diukur secara objektif berdasarkan risiko dan kebutuhan. Mahkamah belum memutus pokok perkara dan meminta para pemohon memperbaiki permohonan paling lambat 21 Oktober 2026.
Perkara itu tidak berarti Mahkamah telah menyatakan anggaran bencana di Kalteng tidak memadai. Namun, pertanyaan yang dibawa para pemohon relevan bagi tata kelola bencana: bagaimana pemerintah menunjukkan bahwa perencanaan anggaran sebanding dengan risiko yang dihadapi masyarakat?
Pada penegakan hukum, penyerahan tersangka dugaan pembalakan liar di Kotawaringin Timur kepada jaksa dengan barang bukti 70 batang kayu bulat bervolume 10,80 meter kubik juga menjadi perkembangan penting. Sementara itu, di Katingan, kepolisian menggelar rekonstruksi 16 adegan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana. Proses hukum tersebut harus tetap dibaca sesuai status perkara masing-masing, tanpa mendahului pembuktian di pengadilan.
Rangkaian persoalan itu memperlihatkan bahwa akuntabilitas memiliki bentuk yang berbeda, tetapi memerlukan prinsip yang sama: dokumen yang dapat diperiksa, penjelasan dari pihak berwenang, proses yang mengikuti ketentuan, serta hasil yang dapat dibuktikan.
Kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan mengumumkan anggaran, tindakan administratif, atau operasi penegakan hukum. Kepercayaan tumbuh ketika pertanyaan yang sah dijawab dengan data, prosesnya dapat diperiksa, dan hasil akhirnya bisa dipertanggungjawabkan.
Ukuran Keberhasilan Ada pada Hasil
Lima tekanan sepanjang 5-12 Oktober tersebut memperlihatkan bahwa tantangan Kalteng tidak berhenti pada banyaknya peristiwa. Tantangannya adalah memastikan setiap respons bergerak menuju hasil yang jelas.
Karhutla perlu ditangani sampai risiko kesehatan dan gangguan aktivitas warga berkurang. Air bersih harus kembali memenuhi standar konsumsi atau tersedia melalui sumber alternatif yang aman. Persoalan plasma dan HGU membutuhkan kejelasan kewajiban serta mekanisme pemenuhan. Jembatan sekolah dan akses listrik perlu diselesaikan dengan kepastian keselamatan, jadwal, dan tanggung jawab. Sementara itu, anggaran publik dan penegakan hukum harus menghasilkan proses yang transparan serta bisa diuji.
Tidak semua persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam satu pekan. Namun, setiap persoalan semestinya memiliki perkembangan yang dapat diukur dan disampaikan secara terbuka.
Kalteng tidak kekurangan pernyataan, rencana, atau operasi. Yang dibutuhkan masyarakat ialah kepastian bahwa semuanya menghasilkan perubahan yang nyata.
Kalteng Sepekan | 29 September – 4 Oktober 2026.







