Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar menjatuhkan sanksi. Publik masih membutuhkan jawaban yang jelas; berapa perusahaan yang telah diperiksa, siapa yang bertanggung jawab, berapa luas lahan yang harus dipulihkan, dan apakah pemulihan itu benar-benar dilaksanakan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada September 2026 mengidentifikasi 372 perusahaan yang areal konsesinya terindikasi mengalami kebakaran. Sementara itu, Kementerian Kehutanan melaporkan 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif.
Kedua angka tersebut tidak bisa langsung dibandingkan. Data WALHI merupakan hasil identifikasi awal, sedangkan angka Kemenhut menunjukkan perusahaan yang telah mencapai tahap pengenaan sanksi administratif. Meski demikian, selisih tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan mengenai tindak lanjut setiap temuan.
Angka penegakan hukum belum menceritakan seluruh persoalan
Dalam laporannya, WALHI mencatat 372 entitas perusahaan yang terindikasi terkait karhutla. Rinciannya, 223 pemegang Hak Guna Usaha (HGU), 148 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan satu pemegang izin pertambangan.
Identifikasi tersebut mencakup delapan provinsi berdasarkan temuan pada periode 1 Januari hingga 6 September 2026.
Temuan itu bukan bukti otomatis bahwa seluruh perusahaan tersebut membakar lahan. Titik panas merupakan petunjuk awal yang perlu diperiksa melalui pemantauan lapangan, pencocokan peta konsesi, pemeriksaan kewajiban perusahaan, dan pengumpulan bukti lainnya.
Kemenhut sendiri menegaskan bahwa keberadaan titik panas atau lahan terbakar di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelakunya.
Namun, pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjutnya: perusahaan mana yang sudah diperiksa, mana yang terbukti melanggar kewajiban, dan mana yang belum selesai diverifikasi.
| INDIKATOR | ANGKA | KETERANGAN |
|---|---|---|
| Perusahaan terindikasi menurut WALHI | 372 Entitas |
Temuan awal pada konsesi di delapan provinsi. |
| Perusahaan dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut | 32 Perusahaan |
Telah mencapai tahap pengenaan sanksi administratif. |
| Subjek hukum diproses Kemenhut secara pidana | 125 Subjek |
Perorangan dan korporasi dalam tahapan perkara berbeda. |
| Laporan polisi terkait korporasi yang disidik Polri | 98 Laporan |
Perkara masih dalam proses penyidikan. |
| Cakupan konsesi 32 perusahaan yang dikenai sanksi | 1.931.115 Ha |
Luas konsesi, bukan luas lahan yang terbakar. |
Kemenhut melaporkan bahwa dari 125 subjek hukum yang diproses secara pidana, sebanyak 44 masih dalam penyelidikan dan 79 berada pada tahap penyidikan. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, satu korporasi berstatus tersangka, dan dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Pada saat yang sama, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim Polri sedang menyidik 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.
Angka 125 dan 98 tidak dapat langsung dijumlahkan. Kemenhut menghitung subjek hukum, sedangkan Polri menyampaikan jumlah laporan polisi. Kemenhut juga menyatakan koordinasi dengan Polri diperlukan agar penanganan perkara tidak tumpang tindih.
Tantangannya sekarang adalah memastikan bahwa proses tersebut berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, bukan berhenti pada pengumuman jumlah perkara.
Enam perusahaan di Kalteng dikenai sanksi
Perkembangan terbaru yang diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 21 Oktober 2026 adalah pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan di Kalimantan Tengah.
Menurut data yang disampaikan dalam pengumuman tersebut, luas konsesi keenam perusahaan mencapai 201.391 hektare, dengan areal terbakar yang dilaporkan mencapai 7.531 hektare.
| PERUSAHAAN | LUAS KONSESI | AREAL TERBAKAR* |
|---|---|---|
| PT Hasil Kalimantan Jaya | 36.745 ha | 4.803 Ha |
| PT Taiyoung Enggreen | 59.810 ha | 1.049 Ha |
| PT Hutan Produksi Lestari | 10.050 ha | 718 Ha |
| PT Ramang Agro Lestari | 13.580 ha | 420 Ha |
| PT Puspa Warna Cemerlang | 12.920 ha | 348 Ha |
| PT Sinergi Hutan Sejati | 68.286 ha | 193 Ha |
| TOTAL | 201.391 ha | 7.531 Ha |
Angka tersebut memperlihatkan besarnya area yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Pada PT Hasil Kalimantan Jaya, misalnya, areal terbakar yang dilaporkan mencapai 4.803 hektare dari konsesi seluas 36.745 hektare.
Pertanyaan berikutnya bukan hanya apakah izin perusahaan telah dibekukan, tetapi bagaimana pemulihan dilakukan, siapa yang mengawasi, berapa luas yang sudah dipulihkan, dan bagaimana hasilnya diverifikasi.
Ada persoalan lain yang perlu dijernihkan. Siaran pers Kemenhut pada 19 Oktober mencatat luas areal terbakar pada 32 perusahaan sebesar 12.926,74 hektare. Naskah laporan Betahita yang menjadi salah satu bahan artikel ini mencantumkan 19.926,74 hektare. Sementara itu, pemberitaan mengenai keterangan Menteri Kehutanan pada 21 Oktober menyebut angka kumulatif 18.489 hektare.
Ketiga angka tersebut tidak sama. Siaran pers resmi Kemenhut pada 21 Oktober mencantumkan total cakupan konsesi 1.931.115 hektare, tetapi tidak menyebutkan angka kumulatif luas terbakar dalam dokumen tersebut.
Perbedaan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Pembaruan data seharusnya membuat perkembangan penegakan hukum lebih terang, bukan meninggalkan kebingungan mengenai angka yang digunakan.
Sanksi bukan akhir, lahan harus dipulihkan
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menilai penegakan hukum karhutla tidak cukup berhenti pada sanksi administratif atau hukuman di pengadilan. Menurutnya, proses hukum harus dirancang agar kerusakan lingkungan benar-benar dipulihkan dan kewajiban perusahaan dapat dilaksanakan.
Artinya, pencabutan atau pembekuan izin tidak otomatis menghilangkan kewajiban pemulihan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses pidana juga perlu berjalan sesuai hukum dan alat bukti yang tersedia.
Masalahnya, keberhasilan penegakan hukum sulit diukur jika pemerintah hanya mengumumkan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi tanpa membuka perkembangan pemulihannya.
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, juga menyoroti pelaksanaan putusan perdata dalam perkara karhutla. Ia mempertanyakan penggunaan uang yang dibayarkan perusahaan sebagai ganti kerugian lingkungan apabila kerusakan yang menjadi dasar gugatan tidak benar-benar dipulihkan.
Andri turut mengkritik Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada sanksi pidana.
Menurut Andri, ketentuan itu berpotensi mempersulit penegakan hukum pidana lingkungan. Pandangan tersebut merupakan kritik hukum yang perlu diuji dalam penerapan peraturan dan penanganan perkara, bukan kesimpulan bahwa seluruh perkara karhutla otomatis tidak dapat dipidana.
Ukuran keberhasilan harus bisa diperiksa publik
Dari rangkaian data tersebut, ada tiga hal yang layak menjadi ukuran penegakan hukum karhutla.
Pertama, kejelasan status perkara. Pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut atas temuan perusahaan yang terindikasi terbakar tanpa menyamakan indikasi dengan kesalahan yang telah terbukti.
Kedua, keterbukaan pemulihan. Publik perlu mengetahui luas kerusakan, kewajiban yang dijatuhkan, anggaran atau biaya pemulihan, perkembangan pelaksanaan, serta hasil pengawasannya.
Ketiga, pertanggungjawaban yang menyentuh pihak pengendali. Penegakan hukum perlu menelusuri pihak yang secara hukum bertanggung jawab, termasuk pengurus atau pemilik manfaat apabila bukti dan ketentuan hukum mendukungnya.
Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, persoalan ini bukan sekadar statistik perusahaan. Kebakaran membawa risiko kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya bukan hanya berapa izin yang dibekukan atau berapa perkara yang diumumkan. Ukuran akhirnya adalah apakah pelanggaran ditindak berdasarkan bukti, kewajiban hukum dilaksanakan, dan lahan yang rusak benar-benar dipulihkan.
Sumber dan catatan redaksi: Artikel ini dikembangkan dari laporan Raden Ariyo Wicaksono di Betahita, diperkaya melalui pemeriksaan dokumen publik oleh Lingkar Kalteng. Data utama berasal dari WALHI, Kementerian Kehutanan, keterangan Kapolri, dan kajian Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum Universitas Indonesia.








