Beranda›Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah

[VIDEO] Karhutla Kalteng: Data Dampak Uji Pernyataan Gubernur Agustiar Sabran

Pernyataan Gubernur Agustiar Sabran soal status bencana nasional diuji oleh data karhutla, gangguan sekolah dan penerbangan, serta peningkatan kasus ISPA. Penetapan status harus mengacu pada indikator hukum dan bukti dampak yang terukur.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran usai mengikuti rapat evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

RINGKASAN

  • Hingga 8 Oktober 2026, lahan terbakar mencapai 17.530,18 hektare. Pada 11 Oktober, tercatat 62 kejadian dengan luas terbakar 64,82 hektare dalam 24 jam.
  • Dampak meliputi 223 sekolah beralih ke PJJ, ribuan kasus ISPA, serta puluhan penerbangan Bandara Haji Asan Sampit terganggu atau dibatalkan.
  • Putusan MK mensyaratkan sedikitnya tiga indikator penetapan bencana nasional, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Aktivitas masyarakat bukan ukuran tunggal penentu status bencana.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran usai mengikuti rapat evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Mitra Tama/lingkarkalteng.com/CC0)

Ketika Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional karena masyarakat masih bekerja, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada benar atau salahnya sebuah pernyataan. Persoalannya adalah apakah ukuran yang digunakan sudah cukup untuk menggambarkan beban bencana yang ditanggung masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat koordinasi penanganan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat malam, 9 Oktober 2026. “Belum perlu ditetapkan (status nasional). Sekarang ini kan orang kerja pun masih jalan,” ujar Agustiar.

Ia juga mengakui petani, nelayan, dan buruh terdampak serta menyebut kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sekitar 30–40 persen dibandingkan hari biasa.

Aktivitas ekonomi yang masih berjalan memang dapat menjadi bagian dari gambaran kondisi daerah. Namun, keberlangsungan sebagian kegiatan masyarakat tidak otomatis berarti pelayanan publik berjalan normal, risiko kesehatan terkendali, atau kerugian ekonomi tidak meluas.

Data penanganan karhutla menunjukkan persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar keberadaan titik api.

17.530 Hektare Terbakar, 62 Kejadian dalam Sehari

Laporan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah mencatat 5.937 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar 17.530,18 hektare hingga 8 Oktober 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi kejadian dalam laporan posko, bukan luas kebakaran yang terjadi dalam satu hari.

Laporan harian BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 62 kejadian karhutla dengan luas terbakar 64,82 hektare dalam periode 24 jam hingga 12 Oktober pukul 18.00 WIB. Laporan yang sama menyebut 3.908 titik panas berdasarkan data BRIN dan Sipongi. Jumlah titik panas tersebut harus dibedakan dari jumlah kejadian kebakaran karena keduanya merupakan ukuran berbeda.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa upaya pemadaman masih menghadapi kejadian baru ketika akumulasi kerusakan sudah mencapai ribuan hektare. Ini bukan alasan otomatis untuk menetapkan status nasional, tetapi jelas merupakan alasan untuk mengukur dampak secara menyeluruh dan terbuka.

Ketika Sekolah dan Penerbangan Terganggu

Dampak karhutla juga menembus layanan publik. Dalam laporan yang sama, pemerintah daerah menyebut 223 sekolah di tingkat kabupaten/kota menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemerintah juga menyiagakan 169 lokasi rumah oksigen untuk membantu warga yang mengalami gangguan pernapasan.

Gangguan transportasi udara memberikan gambaran lain. Kepala Bandara Haji Asan Sampit, Abdul Haris, menyampaikan bahwa 44 penerbangan dibatalkan sepanjang September 2026. Sejak awal Oktober, sekitar 30 penerbangan dilaporkan tidak beroperasi hingga keterangan itu disampaikan pada 12 Oktober. Kabut asap bukan lagi hanya masalah jarak pandang di jalan atau kenyamanan warga, melainkan juga menghambat perjalanan dan agenda masyarakat.

Dengan demikian, frasa “orang masih bekerja” tidak dapat mewakili seluruh keadaan. Sebagian masyarakat mungkin tetap beraktivitas, tetapi sekolah beralih ke PJJ dan layanan penerbangan terganggu. Keberlangsungan aktivitas tidak sama dengan ketiadaan dampak.

ISPA Naik, tetapi Data Harus Tetap Dibaca Hati-hati

Di sektor kesehatan, BPB-PK Kalteng melaporkan 5.031 kasus baru ISPA dan 1.127 kasus diare pada minggu pertama Oktober. Angka tersebut menunjukkan besarnya beban layanan kesehatan yang perlu diperhatikan di tengah karhutla dan kabut asap.

Data Kabupaten Kotawaringin Barat menambah konteks. Dinas Kesehatan setempat mencatat sekitar 15.076 kasus ISPA secara kumulatif hingga minggu epidemiologi ke-38 tahun 2026. Pada minggu tersebut terdapat 487 kasus, atau masih 45,4 persen lebih tinggi dibandingkan minggu ke-28. Dinas Kesehatan mengingatkan bahwa pola waktu peningkatan kasus bertepatan dengan naiknya aktivitas karhutla, tetapi hubungan sebab-akibat tidak dapat disimpulkan hanya dari pola tersebut.

Kehati-hatian ini penting. Tidak semua kasus ISPA otomatis disebabkan oleh asap kebakaran. Perubahan cuaca, infeksi, mobilitas penduduk, dan faktor lain juga perlu diperhitungkan. Namun, ketidakpastian mengenai penyebab setiap kasus tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tekanan kesehatan yang sedang terjadi.

Data kualitas udara juga memperlihatkan beratnya persoalan. Pada 6 Oktober pukul 08.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangka Raya/Jekan Raya tercatat 4.058 dan masuk kategori berbahaya. Angka ini merupakan hasil pengukuran pada waktu tersebut, bukan gambaran seragam seluruh wilayah atau kondisi setiap hari.

Status Nasional Harus Diuji dengan Indikator, Bukan Kesan

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026 memberi pijakan penting dalam pembahasan ini. Penetapan status bencana nasional harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Artinya, data luas lahan terbakar, kasus kesehatan, gangguan sekolah, atau pembatalan penerbangan tidak boleh dipakai secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa seluruh syarat bencana nasional telah terpenuhi. Data tersebut harus ditempatkan pada indikator yang tepat, dilengkapi angka korban yang terverifikasi, serta diuji bersama informasi kerugian dan cakupan wilayah.

Sebaliknya, alasan bahwa masyarakat masih bekerja juga bukan pengganti pengujian tersebut. Aktivitas yang tetap berlangsung tidak menghapus kerugian, tidak memulihkan kualitas udara, dan tidak dengan sendirinya menjawab apakah pelayanan publik sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Gubernur berhak menyampaikan penilaiannya. Namun, ketika persoalan menyangkut keselamatan warga, penilaian pemerintah perlu disertai dasar data yang bisa diperiksa publik. Berapa orang yang terdampak langsung? Berapa kerugian ekonomi? Seberapa luas gangguan layanan? Bagaimana perkembangan korban dan kapasitas daerah dalam menangani dampak yang terus muncul?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu membuka satu laporan terpadu dengan tanggal pemutakhiran yang jelas, definisi indikator yang konsisten, dan pemisahan antara titik panas, kejadian kebakaran, luas terbakar, kasus kesehatan, serta dampak sosial ekonomi. Data kabupaten/kota dan provinsi juga perlu diselaraskan agar publik tidak dihadapkan pada angka yang berbeda tanpa penjelasan cakupan dan waktu pencatatan.

Laporan itu sekaligus perlu menjelaskan indikator mana yang telah terpenuhi, mana yang belum, dan mengapa. Bila penanganan masih memerlukan dukungan lebih besar, kebutuhan tersebut harus disampaikan berdasarkan bukti dan evaluasi kapasitas, bukan semata-mata perdebatan mengenai label status.

Tajuk redaksi ini tidak menyimpulkan bahwa karhutla Kalteng pasti harus ditetapkan sebagai bencana nasional. Kesimpulan tersebut membutuhkan pengujian indikator yang lengkap dan keputusan pihak berwenang.

Namun, data yang tersedia hingga 13 Oktober cukup memberi satu pesan; persoalan karhutla tidak bisa diukur hanya dari apakah roda aktivitas masyarakat masih berputar. Ketika lahan terbakar meluas, sekolah beralih ke pembelajaran jarak jauh, kesehatan warga tertekan, dan penerbangan terganggu, publik berhak menuntut ukuran yang lebih lengkap.

Bencana tidak harus membuat seluruh aktivitas berhenti agar dampaknya layak dihitung secara serius. Tugas pemerintah bukan sekadar menjaga agar masyarakat tetap bekerja, melainkan memastikan mereka tetap aman, sehat, dan terlindungi.


Tajuk | Lingkar Kalteng
13 Oktober 2026

Berita Terkait