Penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional tidak otomatis memadamkan api atau menghilangkan kabut asap. Perubahan terpenting terletak pada skala koordinasi, komando penanganan, dan mobilisasi sumber daya pemerintah pusat untuk menghadapi dampak bencana.
Hingga 8 Oktober 2026, Pos Komando Penanganan Darurat Karhutla Kalteng mencatat 5.937 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar 17.530,18 hektare. Pada 12 Oktober, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bahkan menyebut jumlahnya telah mendekati 6.000 kejadian dengan luas terbakar diperkirakan lebih dari 18.000 hektare.
Dampaknya meluas ke kesehatan dan pelayanan publik. Laporan BPB-PK Kalteng pada 12 Oktober mencatat 5.031 kasus baru infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan 1.127 kasus diare selama minggu pertama Oktober. Sebanyak 223 sekolah beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ), sementara 169 lokasi rumah oksigen disiapkan untuk membantu warga.
Pemerintah provinsi juga melaporkan pengerahan 12.717 personel gabungan, didukung tujuh helikopter pemadam dan satu pesawat patroli untuk operasi modifikasi cuaca.
Angka kesehatan tersebut menunjukkan besarnya beban pelayanan yang perlu ditangani selama karhutla. Namun, tidak semua kasus ISPA dapat langsung dianggap disebabkan asap tanpa penilaian medis dan epidemiologis.
Pertanyaannya, apakah penetapan bencana nasional akan membuat penanganan lebih efektif, dan apa yang benar-benar berubah bagi masyarakat?
Komando Nasional dan Pengerahan Sumber Daya
Arif Hidayat, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Antakusuma (Untama) Pangkalan Bun, menilai penetapan status harus dipahami sebagai keputusan hukum yang memiliki konsekuensi terhadap penyelenggaraan penanganan bencana.
“Jika status bencana nasional ditetapkan, hal terpenting ialah bagaimana pemerintah pusat mengintegrasikan penanganan lintas kementerian dan lembaga dalam satu arah operasi. Kebutuhan personel, peralatan, logistik, pemadaman, dan perlindungan warga harus ditetapkan berdasarkan kondisi lapangan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas,” terang Arif pada Selasa 13 Oktober 2026.
Secara hukum, penetapan status bencana nasional berada pada kewenangan pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 mengatur bahwa status keadaan darurat bencana pada tingkat nasional ditetapkan Presiden.
“Dalam kondisi darurat, BNPB dan BPBD memperoleh kemudahan akses untuk mengerahkan personel, peralatan, dan logistik, mempercepat pengadaan kebutuhan darurat, melakukan penyelamatan, serta mengoordinasikan atau memerintahkan instansi terkait,” bebernya.
Jika penanganan diberlakukan pada skala nasional, koordinasi tersebut dapat diarahkan dalam kerangka operasi nasional yang lebih terpadu. Kementerian dan lembaga terkait dapat dimobilisasi sesuai kebutuhan, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetap memiliki peran dalam pelaksanaan penanganan di daerah.
Dampaknya bagi Kalteng dapat berupa penguatan operasi darat, penambahan alat pemadam dan perlengkapan petugas, dukungan logistik, pelayanan kesehatan, serta pengintegrasian kebutuhan lintas daerah dalam satu rencana operasi.
Namun, penetapan status nasional tidak otomatis menjamin tambahan helikopter, personel, atau peralatan dalam jumlah tertentu. Pengadaan dan pengerahan tetap harus mengikuti kebutuhan, ketersediaan sumber daya, serta keputusan operasional.
Anggaran Darurat Tidak Harus Menunggu Status Bencana Nasional
Status bencana nasional juga bukan satu-satunya jalan untuk memperoleh dukungan anggaran pusat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 telah menyediakan mekanisme pendanaan penanggulangan bencana melalui APBN dan APBD, termasuk dana siap pakai untuk kebutuhan tanggap darurat.
Pemprov Kalteng sebelumnya menetapkan status tanggap darurat karhutla pada 31 Agustus-29 September 2026 lalu diperpanjang lagi hingga November 2026, dan mengumumkan penyiapan Rp72 miliar melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). BNPB juga telah terlibat langsung dalam penguatan operasi karhutla di Kalteng.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat menjalankan penanganan darurat dan mengerahkan dukungan pusat sebelum penetapan bencana nasional.
“Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan apa yang belum dapat ditangani dengan kapasitas yang tersedia. Jika status nasional ditetapkan, publik harus mengetahui tambahan dukungan dan perubahan operasional yang diperoleh. Jika tidak, kecukupan penanganan yang berjalan juga harus dapat dibuktikan,” kata Arif.
Dengan demikian, manfaat peningkatan status perlu diukur dari tambahan kapasitas yang benar-benar diterima, bukan hanya dari perubahan label administratif. Status nasional juga tidak otomatis mencairkan anggaran tanpa batas atau memberikan kompensasi kepada seluruh warga terdampak.
Dampaknya Harus Terlihat pada Perlindungan Kesehatan
Bagi masyarakat, ukuran paling langsung ialah apakah penanganan mampu mengurangi paparan asap dan menjaga pelayanan dasar tetap berjalan.
Data Laporan Harian SIRINE Posko Darurat Bencana Karhutla mencatat 91.342 kasus ISPA di seluruh Kalteng dan 22.533 kasus diare. Angka tersebut merupakan catatan kasus dalam periode pelaporan, bukan bukti bahwa seluruh kasus disebabkan langsung oleh karhutla.
Menanggapi hal tersebut, dr. Ika Trisnawati, dokter spesialis paru di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, menilai penguatan layanan kesehatan harus menjadi bagian integral dari penanganan bencana. Ia merupakan salah satu dokter spesialis paru yang ditugaskan Kementerian Kesehatan ke Kalteng untuk membantu penanganan ISPA.
Menurutnya, perubahan status tidak otomatis membuat kualitas udara membaik atau menghentikan gangguan pernapasan. Yang perlu dipastikan ialah ketersediaan informasi kualitas udara, pelayanan kesehatan bagi warga yang mengalami keluhan, dan perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta penderita penyakit paru.
“Pelaksanaannya harus didukung data kesehatan dan kondisi udara yang terukur,” sebutnya.
Jika status bencana nasional diberlakukan, kebutuhan kesehatan dapat dipetakan dan dikoordinasikan dalam skala yang lebih luas, termasuk kebutuhan fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat pelindung, dan dukungan bagi daerah yang kapasitas pelayanannya tidak mencukupi.
“Akan tetapi, penyediaan layanan, penetapan kebijakan sekolah, serta langkah perlindungan masyarakat tetap memerlukan tindakan operasional dari instansi yang berwenang,” terang dr. Ika.
Hal serupa berlaku pada kerugian ekonomi. Warga yang kehilangan penghasilan atau mengalami kerugian usaha tidak otomatis menerima kompensasi setelah status nasional diumumkan. Bantuan tetap bergantung pada program, kriteria penerima, pendataan, dan ketentuan anggaran yang berlaku.
Ada Syarat Hukum yang Harus Dipenuhi
Penetapan status nasional tidak cukup didasarkan pada luas lahan yang terbakar. Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Indikator lainnya ialah kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Dalam konteks Kalteng, pemerintah perlu memperlihatkan data yang dapat diuji mengenai korban, dampak kesehatan, kerugian masyarakat, gangguan pelayanan publik, dan luas wilayah terdampak. Jumlah kejadian serta luas lahan terbakar penting untuk menggambarkan skala kebakaran, tetapi tidak bisa digunakan sendirian untuk menyimpulkan bahwa syarat hukum status nasional telah terpenuhi.
Keputusan harus menjawab dua persoalan sekaligus; apakah indikator hukum untuk penetapan bencana nasional terpenuhi dan apakah peningkatan status akan menghasilkan penanganan yang lebih efektif.
Jika status bencana nasional ditetapkan, pemerintah perlu menjelaskan perubahan komando, dukungan tambahan, target penanganan, dan mekanisme evaluasinya. Jika tidak, pemerintah tetap perlu menunjukkan bahwa sumber daya yang tersedia memadai untuk mengendalikan kebakaran dan melindungi masyarakat.
Bagi warga Kalteng, ukuran keberhasilan bukan sekadar apakah karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, melainkan apakah api lebih cepat dikendalikan, paparan asap berkurang, pelayanan publik terjaga, dan kesehatan serta penghidupan masyarakat terlindungi.
Sumber dan data pendukung:
Pemprov Kalteng/BPB-PK Kalteng; Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tentang indikator penetapan status bencana nasional; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Data dari lapangan.







