Beranda›Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah

Ramin Ilegal, Narkoba, dan Kebakaran Gereja di Sampit

Kalteng Hari Ini, 18 Oktober 2026 | Kalteng menghadapi tiga persoalan yang berbeda; dugaan pembalakan dan perdagangan ramin ilegal, temuan indikasi narkoba di tempat hiburan Kota Sampit, serta kebakaran rumah ibadah.

Ramin Ilegal, Narkoba, dan Kebakaran Gereja di Sampit

RINGKASAN

  • Ramin diduga masuk ke rantai industri sumpit ekspor. Investigasi JPIK-IFM Fund mengungkap indikasi penebangan ramin ilegal di Palangka Raya.
  • Sembilan dari 26 pengunjung terindikasi positif narkoba. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat hiburan di Sampit; hasil skrining belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.
  • Kebakaran Gereja HKBP Parulian belum diketahui penyebabnya. Tidak ada korban jiwa maupun luka yang tercatat dalam laporan.
Kolase: Bekas penebangan pohon ramin. Temuan ini menjadi bagian dari pemantauan terhadap dugaan aktivitas ilegal penebangan ramin. (IFM Fund/Betahita)

Isu ramin menjadi sorotan utama karena menyangkut perlindungan ekosistem gambut, kepatuhan perdagangan kayu, dan pengawasan rantai pasok hingga industri. Sementara itu, hasil razia narkoba dan penanganan kebakaran memperlihatkan pentingnya memastikan tindak lanjut berdasarkan bukti, bukan berhenti pada laporan peristiwa.

  1. Dugaan Ramin Ilegal Mengarah ke Industri Sumpit Ekspor

Investigasi Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) menemukan indikasi penebangan ramin di kawasan Kameloh Baru, Kota Palangka Raya, yang diduga terhubung dengan industri pengolahan sumpit untuk pasar ekspor.

Pemantauan lapangan yang berlangsung pada 2022-2025 mengidentifikasi indikasi penebangan ramin di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang memiliki fungsi lindung. Penelusuran rantai pasok mengarah pada industri pengolahan kayu di Palangka Raya, termasuk transaksi yang didokumentasikan terkait industri sumpit untuk pasar ekspor di sejumlah negara Asia.

JPIK dan IFM Fund juga menguji sampel kayu dari lokasi penebangan serta limbah industri menggunakan pemeriksaan DNA dan anatomi kayu. Hasilnya mengidentifikasi sampel sebagai Gonystylus bancanus atau ramin.

Persoalan lain muncul dalam data administrasi kehutanan. Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SI-PHL) mencatat produksi kayu bulat ramin sebesar 9,78 meter kubik di Kalimantan Tengah pada 2022, sedangkan laporan investigasi menyebut kuota pemanfaatan pada tahun itu berlokasi di Riau.

BKSDA Kalimantan Tengah menyampaikan, pada periode tersebut memang tidak terdapat kuota ramin untuk provinsi Kalteng dan tidak ada rekomendasi penerbitan dokumen angkut ramin.

Direktur Eksekutif Nasional JPIK, Muhammad Ichwan, menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjangkau seluruh rantai pasok, dari sumber kayu hingga pasar global. Temuan ini menempatkan pengawasan bahan baku industri dan keterlacakan dokumen sebagai pekerjaan penting bagi pemerintah.

Tindak lanjut perlu memeriksa data produksi, stok industri, transaksi penjualan, serta dokumen ekspor, dengan tetap memberi ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan temuan tersebut.

  1. Sembilan Pengunjung Dua Tempat Hiburan di Sampit Positif Narkoba

Sebanyak sembilan pengunjung tempat hiburan malam di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terindikasi positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine dalam razia gabungan pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 00.30-03.00 WIB di kawasan Pal 12 Sampit dan Vino Club Hotel Aquarius.

Dari 10 pengunjung yang diperiksa di kawasan Pal 12, lima menunjukkan indikasi positif. Empat terkait metamfetamina dan satu terkait tetrahidrokanabinol (THC). Di Vino Club, empat dari 16 pengunjung yang menjalani pemeriksaan terindikasi positif metamfetamina. Total terdapat 26 pengunjung yang diperiksa dalam operasi tersebut.

Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Walujo, menyampaikan bahwa sembilan pengunjung tersebut dibawa ke Badan Narkotika Kabupaten Kotim untuk penanganan lebih lanjut. Razia melibatkan 48 personel gabungan dari kepolisian, BNK Kotim, dan Polisi Militer.

  1. Gereja HKBP Parulian Sampit Terbakar

Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Parulian Sampit di Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir. Soekarno, kawasan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Kotim, terbakar pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim menerima laporan sekitar pukul 13.28 WIB dan tiba di lokasi pada pukul 13.46 WIB.

Api berhasil dilokalisasi pada pukul 14.02 WIB. Petugas kemudian melakukan pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api. Bangunan gereja yang terbakar dilaporkan berupa bangunan semi permanen dengan perkiraan ukuran 20 × 10 meter. Laporan sementara menyebut tidak ada korban jiwa maupun korban luka, sedangkan kerugian material belum ditaksir.

Kasi Humas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim, Hery Wahyudi, menyatakan bahwa api terlihat dari bagian belakang bangunan atau area dapur berdasarkan keterangan saksi yang tercatat dalam laporan petugas. Ia menegaskan bahwa penyebab kebakaran belum diketahui. Karena itu, dugaan titik awal api tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan penyebab kebakaran.

Peristiwa ini menyisakan kebutuhan untuk memastikan penyebab kebakaran, menghitung kerusakan, dan mempersiapkan pemulihan kegiatan jemaat.

Ketiga isu ini membutuhkan tindak lanjut yang berbeda. Dugaan perdagangan ramin menuntut penelusuran dokumen dan rantai pasok hingga industri; hasil razia narkoba memerlukan pemeriksaan lanjutan yang sesuai prosedur; sedangkan kebakaran gereja membutuhkan kejelasan penyebab dan pemulihan.


Sumber dan data pendukung: Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK); Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund); BKSDA Kalimantan Tengah; Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SI-PHL); Polres Kotawaringin Timur; Badan Narkotika Kabupaten Kotawaringin Timur; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur; data dari lapangan.

Berita Terkait